Korupsi Imigrasi yang Jerat Silmy Karim Diminta Terapkan TPPU

Minggu, 07/06/2026 16:58 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).

Jadi Tersangka Korupsi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234,5 Miliar. (Istimewa).

law-justice.co - Indonesia Corruption Watch atau ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, penggunaan pasal TPPU akan membongkar potensi pemilik rekening penampung hasil kejahatan.

"KPK wajib menggunakan pasal pencucian uang terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA," kata Wana melalui keterangan resminya, mengutip Tempo, Minggu (7/6/2026).

Wana meminta agar KPK bisa menggunakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk melacak pejabat-pejabat lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya untuk melanjutkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp 366,7 miliar. 

"KPK wajib memanggil seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019," katanya. 

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Penyidik menduga praktik tersebut terjadi dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim turut menjadi tersangka dalam kasus itu.  

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan nilai uang yang terkumpul dari praktik pemerasan tersebut sangat besar. "Mencapai ratusan miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026. 

Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah sebagai tersangka. 

KPK turut menjerat empat pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi lainnya dalam perkara yang sama. Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Penyidik juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi. 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar