KPK Usut Dugaan Korupsi BRI dan Telkom

Sabtu, 06/06/2026 18:48 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Berita Nasional)

law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan rasuah yang terjadi pada dua perusahaan pelat merah, yakni PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan PT Telkom. Komisi antirasuah menyebutkan kasus tersebut adalah dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan kasus ini melewati surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang baru diterbitkan pada hari ini. Budi menjelaskan, dugaan korupsi notifikasi perbankan tersebut berjenis Short Message Service (SMS) dan WhatsApp. "Belum ada penetapan tersangka," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 5 Juni 2026, mengutip Tempo.

Budi belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi notifikasi perbankan yang terjadi pada dua perusahaan milik negara tersebut. KPK memperkirakan kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp 2 triliun.

Sebelumnya, KPK tengah mengusut kasus pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia. Kasus EDC itu melibatkan lima tersangka yaitu mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Direktur Digital, dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank, Indra Utoyo; dan SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Dedi Sunardi. Dua lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Pasific Cipta Solusi, Elvizar; dan Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Sementara PT Telkom, KPK pernah mengusut dugaan korupsi pengadaan perangkat keras IT tahun anggaran 2017-2018 di lingkungan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Grup pada 2024 lalu. KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di PT Telkom saat itu mencapai miliaran rupiah.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar