OJK: Tak Ada Penarikan Dana Massal di Bank Buntut Rupiah Terkapar

Jum'at, 05/06/2026 21:37 WIB
Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Tribun)

Ilustrasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS (Tribun)

law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak terdapat indikasi penarikan dana besar-besaran dari perbankan atau money rush di tengah anjloknya nilai tukar rupiah ke level Rp18 ribu per dolar AS.

Amblasnya rupiah juga disebut memicu ramainya aktivitas penukaran valuta asing (valas) di sejumlah money changer.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan kondisi sistem perbankan nasional masih stabil dan tidak menunjukkan tanda-tanda rush yang biasanya dipicu oleh hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

"Kami memandang saat ini tidak terdapat potensi bank rush (money rush) karena situasi politik, keamanan, dan ekonomi Indonesia masih kondusif," kata Dian dalam konferensi pers RDKB Mei 2026, Jumat (5/6).

Menurut Dian, bank rush pada umumnya terjadi akibat menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Karena itu, menjaga kepercayaan publik menjadi hal yang penting dilakukan oleh industri perbankan.

"Bank rush pada umumnya diakibatkan oleh isu kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan," tutur dia.

"Sehingga upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat itu harus senantiasa dilakukan oleh management bank antara lain dengan menjaga kinerja bank tetap baik, implementasi prudential banking atau prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan bank serta melaksanakan manajemen risiko secara aktif dalam setiap lini bisnisnya," lanjut Dian.

Pernyataan OJK muncul di tengah ramainya perhatian publik terhadap pelemahan rupiah. Aktivitas penukaran valuta asing di beberapa gerai money changer di Jakarta terlihat meningkat setelah nilai tukar rupiah menyentuh level Rp18 ribuan per dolar AS pada beberapa hari terakhir.

Sejumlah warga terlihat mengantre untuk melakukan transaksi valas. Pelemahan tersebut membuat rupiah menjadi salah satu mata uang dengan penurunan terdalam di Asia sejak awal tahun.

Dian mengakui pelemahan rupiah secara teori dapat memberikan tekanan terhadap perekonomian, terutama melalui kenaikan harga barang impor dan biaya produksi yang bergantung pada bahan baku dari luar negeri.

"Kami juga menyadari bahwa secara teoritis pelemahan nilai rupiah berdampak pada naiknya harga-harga barang impor atau import inflations, menurunkan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan membebani fiskal antara lain karena subsidi pemerintah masih cukup besar," katanya.

Menurut dia, sektor yang berpotensi terdampak antara lain bahan bakar minyak (BBM), listrik, pupuk, bahan baku impor, hingga barang modal yang memiliki kandungan impor tinggi.

Namun demikian, Dian menilai pelemahan rupiah juga memiliki sisi positif karena dapat meningkatkan daya saing produk ekspor Indonesia di pasar global.

"Di sisi lain juga pelemahan rupiah bisa membuat produk ekspor di Indonesia lebih murah dan lebih bersaing di pasar global serta membuat Indonesia menjadi semakin menarik sebagai salah satu tujuan bagi wisatawan mancanegara," ungkapnya.

OJK menyebut eksposur perbankan terhadap risiko nilai tukar masih berada pada level yang aman. Hal itu tercermin dari rasio posisi devisa neti (PDN) yang jauh di bawah ambang batas maksimum.

"Pada April 2026, PDN tercatat sebesar 1,63 persen dengan posisi long. Ini menunjukkan bahwa eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar itu relatif terjaga dan terkendali," beber Dian.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat dampak langsung pelemahan rupiah terhadap stabilitas sektor perbankan masih relatif terbatas.

Meski demikian, OJK tetap mewaspadai risiko lanjutan apabila pelemahan rupiah berlangsung dalam waktu yang panjang. Kondisi itu berpotensi menekan kemampuan bayar debitur yang memiliki kewajiban dalam valuta asing dan pada akhirnya meningkatkan risiko kredit perbankan.

Karena itu, OJK meminta bank memastikan kecukupan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) dan menjaga ketahanan modal agar tetap kuat menghadapi berbagai potensi risiko.

Dian mengatakan OJK terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pergerakan nilai tukar serta dampaknya terhadap industri perbankan.

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, OJK juga meningkatkan fokus pengawasan individual terhadap bank-bank yang dinilai memiliki kerentanan tertentu.

Selain itu, OJK secara rutin melakukan stress test untuk mengukur ketahanan sektor perbankan menghadapi berbagai skenario tekanan makroekonomi, termasuk pelemahan rupiah.

"Berdasarkan hasil stress test tersebut sektor perbankan dinilai masih mampu untuk menghadapi potensi tegangan yang timbul dari pelemahan rupiah," jelasnya.

OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah dinamika global dan domestik.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar