Kejagung Dalami Dugaan Permainan Perkara di Kejati Sumsel
Kejagung Dalami Dugaan Permainan Perkara di Kejati Sumsel foto realitarakyat.com
law-justice.co -
Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai mendalami dugaan praktik pengurusan perkara yang menyeret nama Asisten Pidana Umum Kejati Sumatera Selatan, Atang Pujiyanto.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan proses penyelidikan dilakukan setelah perkara tersebut secara resmi diserahkan dari bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
"Ya sedang kita cek dulu, kita dalami dulu," ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (14/5).
Kendati demikian, ia belum mau berbicara lebih jauh ihwal kasus yang membelit Atang hingga perkaranya ditangani oleh jajaran Pidsus.
Syarief mengatakan pihaknya masih mempelajari berkas pemeriksaan yang telah dilakukan bidang pengawasan sebelumnya.
"Sedang kita pelajari dulu. Yang dibilang penyelidikan kan seperti itu, dipelajari dulu," tuturnya.
Sebelumnya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Atang Pujiyanto diperiksa terkait dugaan pengurusan perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Ketut Sumedana menyebut pemeriksaan dilakukan terkait kapasitas Atang saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan Kejagung tidak terkait tugas Atang selaku Aspidum di Kejati Sumsel.
"Tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan selaku Aspidum Kejati Sumsel," ujarnya.
Meski demikian, Ketut membantah kabar adanya aksi penjemputan paksa oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Bukan diamankan, kita yang minta yang bersangkutan untuk ke Kejagung karena masih tahap klarifikasi dibidang pengawasan," jelasnya.
Hingga saat ini, Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kasus spesifik yang tengah dipelajari. Tim penyidik masih fokus melakukan sinkronisasi data dari hasil pemeriksaan bidang pengawasan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.




Komentar