Polresta Pati Ringkus Kiai Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati

Kamis, 07/05/2026 09:54 WIB
Polresta Pati Ringkus Kiai Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati. (Kasat Reskrim Pati).

Polresta Pati Ringkus Kiai Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati. (Kasat Reskrim Pati).

law-justice.co - Penyidik Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati akhirnya menangkap tersangka predator seksual berinisial AS (52) yang diduga mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati. Tersangka sempat mangkir dari pemeriksaan polisi yang diagendakan awal pekan ini.

"Sudah (ditangkap)," jawab singkat Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, Kamis (7/5).

Jaka mengatakan tersangka melarikan diri ke luar kota. Tersangka pun akhirnya ditangkap kepolisian.

Menurutnya, saat ini polisi masih dalam perjalanan membawa tersangka kembali ke Pati. Rencananya akan segera dirilis di Polresta Pati.

"Rilis nunggu tim lapangan dan tersangka sampai Pati," jelasnya.

"Nanti nunggu rilis saja," lanjut dia.

Pria berinisial AS itu merupakan pendiri sebuah pesantren di Pati. Dia diduga telah mencabuli dan memerkosa sejumlah santriwati.

Dia memberikan doktrin-doktrin tertentu untuk melancarkan kejahatannya, termasuk mengaku sebagai keturunan nabi.

Korban Diduga Lebih dari 50

Ashari diduga melanggar Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Dia juga dapat dijerat Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ashari mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Pati pada Senin (4/5), lalu menghilang.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ashari diperkirakan mencapai lebih dari 50 santriwati. Namun, mayoritas korban belum berani bersuara.

Menurut keterangan polisi, Ashari diduga menggunakan doktrin tertentu untuk melancarkan aksinya, termasuk mengaku sebagai keturunan nabi.

"Jadi modusnya meyakinkan, mendoktrin santriwatinya dengan doktrin toriqot. Intinya, yang namanya murid harus nurut dengan guru. Dalam hal ini di pesantren, berarti santriwati harus nurut dengan ustazd maupun kiai," ucap Dika.

Keterangan senada disampaikan warga Desa Tlogosari, Ahmad Nawawi. Ia menyebut kabar mengenai perilaku Ashari sudah beredar sejak bertahun-tahun lalu.

Ali juga menduga jumlah korban lebih dari 50 orang. Sebagian korban disebut bahkan sampai hamil, kemudian dimanipulasi untuk dinikahkan dengan santri laki-laki guna menutupi perbuatan Ashari.

"Saya sampaikan korban banyak, yang kemarin tentunya masih ada korban. Dalam hal ini korban sebetulnya ada yang sampai hamil," kata Ali Yusron, dilansir detikJateng, Selasa (5/5).

Menurut Ali, anak dari salah satu korban sudah lahir dan ikut mondok di pesantren tersebut.

"Peristiwa itu sudah dikawinkan, satu tahun lahir seorang anak. Tidak diakui dan digugat cerai dan dikawinkan lagi ke santri lebih tua," lanjut dia.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan pihaknya telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar izin pesantren tersebut dicabut permanen.

Chandra menilai pencabutan izin penting untuk memberi efek jera agar kasus serupa tidak terjadi lagi di pesantren lain.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar