Coretax Eror di Hari Terakhir Lapor SPT, Ini Penjelasan DJP
Lakukan Perbaikan Pada Sistem Coretax, Ditjen Pajak Umumkan Hal Ini-Dok.Dirjen Pajak-
Gangguan tersebut terjadi di hari terakhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi.
Merespons hal itu, akun X resmi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) @kring_pajak menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi.
"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Beberapa wajib pajak mengalami kendala serupa, dimungkinkan karena meningkatnya load akses sehubungan dengan jatuh tempo pelaporan SPT," tulis Kring Pajak melalui akun media sosialnya.
DJP menyebut gangguan tersebut saat ini masih dalam penanganan tim terkait. Wajib pajak juga diminta untuk mencoba sejumlah langkah teknis sebelum kembali mengakses sistem.
"Clear cookies dan cache pada browser, gunakan browser lain, gunakan private window/incognito, serta gunakan jaringan internet berbeda, dan mohon mencoba secara berkala," lanjutnya.
Hai, Kak.
Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.
Beberapa Wajib Pajak mengalami kendala serupa, dimungkinkan karena meningkatnya load akses sehubungan dengan jatuh tempo pelaporan SPT.
Saat ini kendala tersebut masih dalam penanganan tim terkait. Sebelum mengakses coretax, silakan…— #PajakKitaUntukKita (@kring_pajak) April 30, 2026
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan pada Kamis (30/4), setelah sebelumnya diperpanjang dari 31 Maret 2026. Perpanjangan tersebut juga disertai relaksasi penghapusan sanksi denda bagi wajib pajak yang melapor hingga akhir April.
Berdasarkan data DJP teranyar per 30 April 2026 pukul 13.00 WIB, total pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.705.335 SPT. Angka tersebut terdiri dari 11.933.994 SPT OP dan 771.341 SPT Badan.
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP tercatat mencapai 18.837.611, yang didominasi oleh wajib pajak orang pribadi sebanyak 17,66 juta.
Dengan tenggat waktu yang tersisa hanya hitungan jam, gangguan pada sistem Coretax berpotensi menghambat wajib pajak yang belum menyampaikan laporan SPT tahunannya.
Hingga berita ini ditayangkan, laman resmi Coretax terpantau masih mengalami gangguan. Pihak CNNIndonesia.com sudah menghubungi Kasubdit Humas DJP untuk mengonfirmasi gangguan tersebut dan saat ini masih menunggu respons terkait.

Komentar