Polisi Didesak Tahan Majikan PRT yang Lompat Berujung Tewas
ilustrasi: Petugas penyelamat berupaya menyelamatkan warga yang ingin bunuh diri di China (Reuters)
law-justice.co - Polisi didesak segera menangkap terduga pelaku dalam kasus dua pekerja rumah tangga (PRT) yang melompat dari lantai empat kamar kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sejumlah warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga meminta polisi menjerat majikan dengan pasal berlapis.
Koalisi itu meminta polisi menerapkan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Kami mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku, AM, serta mengusut kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO,” kata perwakilan koalisi, Lita Anggraini, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 25 April 2026, mengutip .
Berdasarkan informasi yang diterima koalisi, terdapat indikasi kekerasan dan pembatasan kebebasan terhadap para PRT. Majikan diduga menyita telepon seluler para PRT dan mengunci ruangan sehingga mereka tidak bisa keluar. "Dalam situasi terdesak, tindakan korban bukanlah ‘nekat’, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka,” ujar Lita.
Koalisi juga menduga terjadi eksploitasi pekerja dan tindak pidana serius lainnya dalam kasus ini, termasuk pelanggaran perlindungan anak serta dugaan tindak pidana perdagangan orang. Salah satu korban, yakni D, masih berusia 15 tahun saat meninggal.
Lita menilai situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yakni lambannya kinerja aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan kepada korban. “Hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan,” ujarnya.
Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT), yang tergabung dalam koalisi, mengklaim proses pendampingan korban menghadapi hambatan serius. Mereka mengaku sempat tidak diizinkan bertemu dengan korban R yang masih dirawat di rumah sakit. “Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya,” kata Lita, yang juga tergabung dalam Jala PRT.
Mereka khawatir ada bujukan atau tekanan terhadap korban agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice. Jala PRT menilai penggunaan mekanisme tersebut berisiko, terutama jika biaya perawatan korban dibebankan kepada pihak majikan. “Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang ‘damai’ dalam kasus kejahatan berat,” ujar Lita.




Komentar