KPK Usul Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Parpol untuk Cegah Korupsi
Gedung KPK (Sindonews)
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring tahun 2025, salah satu yang menjadi sorotan yakni belum adanya peta jalan pendidikan politik yang terintegrasi antara pemerintah dan partai politik. KPK menilai lemahnya integrasi antara proses rekrutmen dan sistem kaderisasi partai juga menjadi salah satu pemicu praktik mahar politik.
"Belum tersedianya lembaga pengawas khusus dalam proses kaderisasi, pendidikan politik, serta pengelolaan keuangan partai yang memperbesar risiko penyimpangan," ungkap Budi kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan, pengawasan kaderisasi ini erat kaitannya dengan proses setiap calon dari parpol saat menghadapi kontestasi Pemilu. KPK, kata dia, memandang bahwa besarnya biaya dalam menghadapi pemilu kerap menjadi gerbang awal korupsi yang dilakukan sehingga dibutuhkan adanya pengawasan kaderisasi parpol.
"Belum lagi, temuan terhadap besarnya biaya pemenangan yang harus dikeluarkan peserta pemilu maupun pilkada. Tingginya biaya politik tersebut mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi calon anggota legislatif maupun kepala daerah, termasuk munculnya mahar politik dan potensi penyalahgunaan sumber daya setelah kandidat terpilih," beber Budi.
Mengenai tata kelola parpol, KPK juga mengusulkan adanya pembatasan masa kepemimpinan ketua umum parpol menjadi dua periode. Usul ini muncul untuk mendorong kaderisasi di partai politik.
Dalam kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, KPK menyampaikam empat poin yang dirasa perlu dibenahi dalam sistem parpol di Indonesia. KPK turut memberikan 16 rekomendasi.
"Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan," demikian salah satu rekomendasi dalam hasil kajian KPK, dikutip detikcom, Kamis (23/4).




Komentar