Saudi Denda Angkutan Jemaah Haji Ilegal Rp461 Juta
Jamaah Haji asal Indonesia Berthawaf Wada di Masjidil Haram ( foto : amicaletravel.com)
Kementerian menyatakan bahwa aturan dan denda tersebut sudah berlaku pada 1 Dzulqa`dah atau 19 April hingga 14 Dzulqa`dah (31 Mei).
Denda berlaku terhadap angkutan darat apapun yang mengangkut jemaah secara individual ke Tanah Suci Mekkah dan Madinah.
Selain sanksi denda, kementerian menyatakan bahwa pihak berwenang akan melakukan penyitaan kendaraan angkutan darat yang digunakan dalam pelanggaran tersebut jika kendaraan itu dimiliki oleh pengangkut, peserta, atau kaki tangan.
Untuk melaporkan pelanggaran peraturan Haji, kementerian mengimbau masyarakat untuk menghubungi 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah Kerajaan lainnya.
Kementerian menekankan bahwa semua laporan akan dirahasiakan dan pelapor tidak akan bertanggung jawab.




Komentar