KPK Geledah 12 Lokasi di Madiun Terkait Pemerasan Walkot Maidi

Jum'at, 10/04/2026 17:03 WIB
Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

Gedung KPK (Bisnis Indonesia)

law-justice.co - KPK melakukan penggeledahan secara maraton di 12 lokasi terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi selama pekan ini. KPK amankan dokumen penggeledahan tersebut.

"Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).

Penggeledahan berlangsung sejak Senin (6/4), dengan rumah Kadiskominfo Madiun yang digeledah KPK. Pada Selasa (7/4) dua rumah pihak swasta digeledah.

Berlanjut pada Rabu (8/4) ada lima lokasi yang digeledah, yang satu di antaranya adalah Direktur PDAM Kota Madiun. Dan Kamis (9/4) rumah PNS Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi rumah pihak swasta yang digeledah KPK.

"Penyidik selanjutnya akan menganalisis setiap barbuk yang diamankan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikannya," bebernya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. KPK mengungkap Maidi meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar