Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

PBB Krisis Legitimasi Saat Tunduk Pada Negara Besar, RI Bersikap Apa?

Minggu, 12/04/2026 00:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia siap mengerahkan pasukan perdamaian ke Jalur Gaza, Palestina, saat bertemu Sekjen PBB Antonio Guterres di KTT G20. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto mengatakan Indonesia siap mengerahkan pasukan perdamaian ke Jalur Gaza, Palestina, saat bertemu Sekjen PBB Antonio Guterres di KTT G20. (Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

[INTRO]

Di tengah eskalasi konflik yang terus berulang di berbagai belahan dunia, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai penjaga perdamaian global semakin sering dipertanyakan. Lembaga yang lahir dari semangat pasca-perang untuk mencegah tragedi kemanusiaan justru kini kerap dinilai berjalan tertatih menghadapi dinamika konflik modern yang jauh lebih kompleks, asimetris, dan sarat kepentingan geopolitik. Dalam konteks ini, keberadaan misi penjaga perdamaian seperti United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menjadi cermin nyata dari dilema tersebut di satu sisi diharapkan menjaga stabilitas, di sisi lain dibatasi oleh mandat yang sering kali tidak sejalan dengan realitas di lapangan.

Situasi ini semakin diperumit oleh struktur pengambilan keputusan di tubuh PBB, khususnya melalui United Nations Security Council (Dewan Keamanan), yang kerap terjebak dalam tarik-menarik kepentingan negara-negara besar. Mekanisme hak veto, yang awalnya dirancang untuk menjaga keseimbangan kekuatan global, justru dalam banyak kasus menjadi penghambat lahirnya keputusan yang tegas dan adil. Akibatnya, respons terhadap konflik sering kali terlihat lambat, tidak konsisten, bahkan terkesan selektif.

Bagi Indonesia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu kontributor aktif pasukan penjaga perdamaian dunia, kondisi ini memunculkan dilema strategis. Di satu sisi, partisipasi dalam misi PBB memperkuat posisi diplomasi dan citra internasional sebagai negara yang berkomitmen terhadap perdamaian. Namun di sisi lain, risiko yang dihadapi prajurit di lapangan, serta efektivitas misi yang kerap dipertanyakan, menuntut evaluasi yang lebih jernih dan realistis.

Dalam kerangka itulah, penting untuk mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar bukan sekadar sebagai kritik, tetapi sebagai upaya mencari kejelasan arah dan kepentingan nasional di tengah tatanan global yang terus berubah:

Apakah mandat misi perdamaian seperti UNIFIL masih relevan dengan realitas konflik saat ini?. Seberapa independen PBB dalam mengambil keputusan, terutama terkait konflik yang melibatkan kekuatan besar?.Apakah keikutsertaan Indonesia dalam misi PBB masih menguntungkan secara strategis dan sebanding dengan risikonya?

Masih Relevankan Misi UNIFIL ?

Pertanyaan mengenai apakah mandat misi perdamaian seperti United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) masih relevan dengan realitas konflik saat ini sesungguhnya menyentuh inti persoalan paling mendasar dalam krisis kredibilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB): apakah kegagalan yang kita saksikan hari ini merupakan kegagalan institusi, atau kegagalan desain mandat yang sudah usang dan tidak lagi selaras dengan dinamika konflik modern.

Ketika UNIFIL dibentuk pada tahun 1978 melalui keputusan United Nations Security Council, konteks konflik yang dihadapi relatif konvensional: invasi militer antarnegara yang secara teoritis dapat diselesaikan melalui pemantauan gencatan senjata dan penarikan pasukan. Mandat awalnya pun mencerminkan logika tersebut memantau penarikan Israel dari Lebanon selatan, menjaga stabilitas, serta membantu pemerintah Lebanon memulihkan otoritasnya. Dalam kerangka konflik era Perang Dingin, pendekatan “monitoring dan stabilisasi” ini mungkin masih memiliki relevansi.

Namun, hampir lima dekade kemudian, lanskap konflik telah berubah secara drastis. Konflik di Lebanon selatan tidak lagi sekadar persoalan antarnegara, melainkan telah berevolusi menjadi konflik hibrida yang melibatkan aktor non-negara bersenjata seperti Hezbollah, dengan kapasitas militer yang signifikan dan legitimasi politik domestik yang kompleks. Situasi ini diperparah oleh siklus eskalasi yang berulang, termasuk pasca Perang Lebanon 2006, yang justru menunjukkan bahwa pendekatan lama tidak lagi memadai untuk mencegah konflik berulang.

Memang, setelah perang 2006, mandat UNIFIL diperluas melalui Resolusi 1701. Akan tetapi, perluasan tersebut bersifat terbatas dan tidak menyentuh akar persoalan. UNIFIL tetap beroperasi dalam kerangka “peacekeeping klasik” yang menekankan netralitas, persetujuan pihak-pihak yang bertikai, dan penggunaan kekuatan hanya untuk membela diri. Mereka tidak memiliki kewenangan ofensif, apalagi mandat untuk melucuti kelompok bersenjata seperti Hezbollah. Dalam praktiknya, hal ini menciptakan paradoks: UNIFIL ditempatkan di wilayah dengan potensi konflik tinggi, tetapi tidak dibekali otoritas maupun kapasitas untuk mencegah eskalasi secara efektif.

Realitas di lapangan menunjukkan bahwa Lebanon selatan tetap menjadi zona konflik aktif, di mana ketegangan antara Israel dan Hezbollah dapat meningkat sewaktu-waktu. Dalam situasi seperti ini, UNIFIL sering kali berada di posisi yang sangat rentan menjadi “penengah pasif” di antara dua kekuatan yang tidak sepenuhnya tunduk pada otoritasnya. Mereka dapat mengamati dan melaporkan pelanggaran, tetapi tidak memiliki instrumen untuk menegakkan kepatuhan. Akibatnya, keberadaan mereka lebih bersifat simbolik daripada determinatif dalam menjaga perdamaian.

Di sinilah muncul pertanyaan kritis: apakah model “peacekeeping tanpa enforcement” masih relevan dalam menghadapi konflik modern yang asimetris, melibatkan aktor non-negara, dan tidak selalu tunduk pada hukum internasional? Jika mandat hanya memungkinkan pasukan untuk bereaksi secara defensif, bukan mencegah secara proaktif, maka efektivitasnya patut dipertanyakan. Lebih jauh lagi, keterbatasan mandat ini justru berpotensi membahayakan pasukan itu sendiri. Mereka ditempatkan di wilayah berisiko tinggi tanpa kewenangan yang memadai untuk melindungi diri atau menjalankan mandat secara maksimal.

Dengan demikian, problem utama bukan semata-mata pada keberadaan PBB sebagai institusi, melainkan pada ketidakmampuannya memperbarui paradigma operasionalnya. Mandat yang dirancang untuk konflik masa lalu dipaksakan untuk menjawab tantangan masa kini yang jauh lebih kompleks. Jika kondisi ini terus dipertahankan, maka misi seperti UNIFIL berisiko terjebak dalam peran yang ambigu: hadir secara fisik, tetapi minim dampak strategis sebuah situasi yang bukan hanya tidak efektif, tetapi juga berbahaya bagi kredibilitas dan legitimasi PBB itu sendiri.

Seberapa Independent PBB ?

Pertanyaan mengenai seberapa independen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam mengambil keputusan, khususnya dalam konflik yang melibatkan kekuatan besar, pada dasarnya menyentuh problem struktural paling krusial dalam tata kelola global saat ini. PBB sejak awal dirancang sebagai lembaga multilateral yang merepresentasikan kepentingan bersama umat manusia, namun dalam praktiknya, mekanisme pengambilan Keputusan terutama melalui United Nations Security Council menunjukkan bahwa independensi tersebut tidak pernah sepenuhnya bebas dari pengaruh politik negara-negara besar.

Struktur Dewan Keamanan sendiri sudah mencerminkan ketimpangan ini. Lima negara dengan hak veto Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Inggris, dan Prancis memiliki kekuasaan luar biasa untuk menentukan apakah suatu resolusi dapat disahkan atau tidak, terlepas dari dukungan mayoritas anggota lainnya.

Hak veto yang awalnya dimaksudkan sebagai mekanisme untuk menjaga keseimbangan kekuatan global justru dalam banyak kasus berubah menjadi alat untuk melindungi kepentingan nasional masing-masing negara besar. Di titik inilah independensi PBB mulai dipertanyakan: apakah keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan global, atau sekadar hasil kompromi politik di antara para pemegang veto?

Fakta historis memperkuat keraguan tersebut. Dalam konflik Israel–Palestina, misalnya, Amerika Serikat berulang kali menggunakan hak vetonya untuk menggagalkan resolusi yang dianggap merugikan sekutunya, Israel. Akibatnya, berbagai upaya untuk menghasilkan keputusan tegas dari PBB sering kali berakhir buntu, meskipun ada dukungan luas dari negara-negara lain.

Situasi serupa juga terlihat dalam konflik besar lainnya seperti Suriah dan Ukraina, di mana veto dari Rusia atau negara lain menghambat lahirnya resolusi yang berpotensi mengubah dinamika konflik. Dalam kondisi seperti ini, PBB tampak lebih sebagai arena tarik-menarik kepentingan geopolitik daripada sebagai wasit netral yang menegakkan prinsip keadilan internasional.

Dampak langsung dari mekanisme ini adalah munculnya apa yang oleh banyak analis disebut sebagai “selective enforcement” atau penegakan hukum yang selektif. Pelanggaran hukum internasional tidak selalu direspons dengan standar yang sama; tindakan terhadap suatu negara bisa sangat tegas, sementara terhadap negara lain cenderung lunak atau bahkan diabaikan, tergantung pada konfigurasi politik di Dewan Keamanan.

Ketiadaan sanksi keras dalam sejumlah kasus bukan semata karena kurangnya bukti atau urgensi, melainkan karena adanya veto politik yang melindungi pihak tertentu. Hal ini secara perlahan menggerus legitimasi PBB sebagai institusi yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan universal.

Dalam konteks ini, sulit untuk menyatakan bahwa PBB sepenuhnya independen. Ia tetap merupakan produk dari sistem internasional yang didominasi oleh negara-negara kuat, sehingga keputusan-keputusannya tidak bisa dilepaskan dari realitas politik global. PBB memang masih berfungsi sebagai forum diplomasi penting, tetapi dalam isu-isu krusial yang menyangkut kepentingan strategis kekuatan besar, ruang geraknya menjadi sangat terbatas. Dengan kata lain, PBB lebih sering beroperasi sebagai mekanisme kompromi politik daripada sebagai lembaga penegak keadilan yang otonom.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah sejauh mana kondisi ini dapat ditoleransi dalam sistem internasional yang mengklaim berbasis aturan. Jika hak veto terus digunakan sebagai alat untuk melindungi kepentingan sempit, maka upaya mewujudkan keadilan global akan selalu terhambat. Dalam situasi seperti ini, kritik terhadap independensi PBB bukan lagi sekadar wacana normatif, melainkan refleksi dari realitas bahwa struktur yang ada saat ini belum mampu menjawab tuntutan keadilan di era konflik modern yang semakin kompleks.

Saatnya RI Tinjau Kembali Keikutsertaan di Misi PBB

Pertanyaan mengenai apakah keikutsertaan Indonesia dalam misi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) masih menguntungkan secara strategis dan sebanding dengan risikonya merupakan titik paling menentukan dalam seluruh perdebatan ini. Di sinilah idealisme politik luar negeri bertemu dengan realitas keras di lapangan, dan di sinilah pula pilihan antara bertahan atau keluar dari sistem global seperti PBB harus ditimbang secara rasional, bukan sekadar emosional.

Selama beberapa dekade, Indonesia telah menempatkan dirinya sebagai salah satu kontributor utama pasukan penjaga perdamaian dunia. Ribuan personel TNI telah dikirim ke berbagai wilayah konflik, termasuk dalam misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon selatan. Partisipasi ini bukan tanpa tujuan.

Secara diplomatik, kehadiran Indonesia di berbagai misi perdamaian telah memperkuat citra sebagai negara yang berkomitmen pada stabilitas global, meningkatkan posisi tawar dalam forum internasional, serta membuka ruang pengaruh yang tidak selalu bisa dicapai melalui jalur ekonomi atau militer semata. Dalam banyak hal, kontribusi ini menjadi “mata uang politik” yang memperkuat legitimasi Indonesia sebagai kekuatan menengah yang konstruktif di panggung dunia.

Namun, di balik manfaat tersebut, terdapat realitas yang jauh lebih kompleks dan tidak selalu menguntungkan. Risiko yang dihadapi oleh prajurit Indonesia di lapangan bukanlah sesuatu yang abstrak. Misi penjaga perdamaian, khususnya di wilayah seperti Lebanon selatan, bukan lagi sekadar operasi stabilisasi pascakonflik, melainkan berada di tengah zona ketegangan aktif yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi konflik terbuka.

Serangan terhadap posisi UNIFIL yang berulang menunjukkan bahwa status “penjaga perdamaian” tidak lagi memberikan perlindungan yang memadai. Dalam konteks ini, setiap penugasan bukan hanya soal pengabdian internasional, tetapi juga pertaruhan nyawa yang sangat nyata.

Dari sisi finansial, memang terdapat mekanisme penggantian biaya (reimbursement) dari PBB kepada negara kontributor. Namun, manfaat ekonomi ini sering kali tidak sebanding dengan risiko strategis dan politik yang harus ditanggung. Kehilangan personel, potensi eskalasi diplomatik, serta dampak psikologis dan institusional terhadap militer nasional adalah biaya yang tidak bisa diukur hanya dengan angka. Ketika prajurit menjadi korban dalam konflik yang secara langsung tidak berkaitan dengan kepentingan nasional, muncul pertanyaan mendasar tentang prioritas dan tanggung jawab negara terhadap warganya sendiri.

Di titik inilah dilema strategis Indonesia menjadi semakin jelas. Apakah manfaat diplomatik dan reputasional tersebut cukup untuk membenarkan risiko yang dihadapi? Ataukah justru Indonesia perlu mengevaluasi kembali keterlibatannya dan mencari alternatif lain yang lebih selaras dengan kepentingan nasional?

Jika opsi keluar dari PBB benar-benar dipertimbangkan, maka konsekuensinya tidak sederhana. Indonesia harus siap membangun ulang arsitektur diplomasi dan keamanannya melalui jalur lain, seperti memperkuat kerja sama regional, mengoptimalkan peran dalam Organisation of Islamic Cooperation, atau menjajaki aliansi strategis dengan kekuatan-kekuatan baru seperti blok BRICS.

Namun demikian, keluar dari PBB juga berarti melepaskan salah satu platform utama yang selama ini memberikan Indonesia akses langsung ke percaturan global. Tanpa PBB, Indonesia mungkin kehilangan sebagian pengaruh simbolik dan diplomatiknya, serta harus bekerja lebih keras untuk membangun legitimasi di fora alternatif. Oleh karena itu, persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi pilihan hitam-putih antara tetap bertahan atau keluar sepenuhnya.

Yang menjadi kunci adalah apakah Indonesia masih dapat memanfaatkan keanggotaannya di PBB secara optimal, atau justru terus terjebak dalam sistem yang tidak memberikan perlindungan maupun keuntungan yang sepadan. Jika partisipasi hanya berujung pada pengorbanan tanpa dampak strategis yang signifikan, maka evaluasi mendalam bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Dalam konteks ini, pertanyaan tentang untung dan rugi bukan sekadar soal angka atau reputasi, tetapi menyangkut prinsip dasar: sejauh mana negara berkewajiban melindungi kepentingan dan keselamatan warganya di tengah sistem global yang semakin tidak pasti.

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar