Dituding Terlibat TPPU, Pejabat di Sulsel Dilaporkan Ke Bareskrim
Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). (Antara)
Seorang pejabat teras Sulawesi Selatan dilaporkan ke Dirtipiter Bareskrim Polri terkait penyalahgunaan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 61 milyar. Laporan ini melengkapi bahan penyelidikan yang sudah dilakukan sebelumnya oleh tim Dittipiter Bareskrim yang diduga melibatkan IM, SC, dkk pengusaha terkenal di Makassar, dengan nilai total mencapai Rp 1 trilliun pada periode 2021-2024.
“BBM solar subsidi itu seharusnya menjadi hak kelompok usaha mikro, perikanan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum oleh para pelaku dijual ke perusahaan-perusahaan pertambangan dan industri. Perbuatan ini dikualifikasikan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang” ujar Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) kepada wartawan di lobby Gedung Bareskrim Polri di Jakarta (1/4/2026).
Berdasarkan data KOSMAK, pada tahun 2022-2023 kuota penerimaan BBM solar subsidi di Provinsi Sulawesi Selatan mengalami lonjakan yang tidak wajar hingga mencapai 736.476 KL. Padahal, realitas di lapangan tetap terjadi kelangkaan stok solar untuk nelayan, pertanian, transportasi dan pelayanan umum. Sepanjang tahun 2021 hingga 2024, hampir di seluruh SPBU se-Sulsel, terutama untuk angkutan truk dan barang, terjadi peristiwa antrian panjang. “Sehingga patutlah diduga solar subsidi di Prov. Sulsel selama 5 (lima) tahun belakangan ini telah diselewengkan oleh para pelaku, dengan dijual ke perusahaan-perusahaan pertambangan dan industri. Berdasarkan kecurigaan hasil temuan investigasi dilapangan selanjutnya KOSMAK menemukan kecukupan alat bukti bahwa benar terjadi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan perdagangan solar subsidi di Prov. Sulawesi Selatan” ujarnya.
Oknum Pejabat Diduga Jadi Penyandang Dana
Menurut Ronald Loblobly, seorang penyelenggara negara yang masih aktif menjadi pejabat teras di Sulsel terkonfirmasi terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan penjualan BBM solar subsidi, selaku penyandang dana. Setelah “bermufakatan jahat” di Restoran Sunaci Suki Hotel Claro, pada tanggal 25 Agustus 2021, oknum tersebut memerintahkan penyetoran dana awal secara tunai sebesar Rp 2,7 milyar ke rekening BCA atas nama perusahaan pelaksana lapangan dengan nomor rekening: 793099888X. Pada tanggal 1 September 2021, ia kembali memerintahkan seorang staf yang diduga dipakai/direkrut/kurir uang (money mule) untuk membantu memindahkan atau mencuci uang hasil kejahatan bernama Fattah Gunawan, untuk melakukan penyetoran tunai sebesar Rp 1,8 milyar ke nomor rekening yang sama.
Dalam kurun waktu dua bulan, sejak tanggal 10 Nopember 2021 secara bertahap sampai dengan tanggal 3 Januari 2023, sang pejabat daerah itu mendapatkan dana pembagian hasil keuntungan dari hasil kejahatan tindak pidana penyalahgunaan penjualan BBM solar subsidi, dengan total sebesar Rp.5.603.7888.883,- yang dipindahbukukan langsung ke rekeningnya pada PT. Bank BCA Tbk., dengan nomor rekening: 320.90.51.98X dan nomor rekening: 02250177777756X.
Selanjutnya, sang pejabat daerah itu memerintahkan 15 orang yang diduga dipakai/direkrut/kurir uang (money mule) untuk membantu menampung atau mencuci uang hasil kejahatan penyalahgunaan penjualan BBM solar subsidi di Prov. Sulawesi Selatan. Antara lain: (1) Ayon Safruddin, (2) Ryan Kurniawan, (3) Astati Amrullah, (4) Hasnina, (5) Fatah Gunawan, (6) Andi Reski Rahmadani, (7) Reski Rahmadani, (8) Haslinda Yusuf, (9) Jamal Jubset, (10) Ulfa Fatyawati, (11) Mulka Mantasari, (12) Sitti Suci Nurfatimah, (13) Ariesta Jumrah, (14) Andi Amriani Azis, (15) Nita Dwiyani, dengan total nilai transaksi sebesar Rp 43 milyar, yang ditransfer pada tempus tanggal 20 April 2022 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024. Sehingga dengan demikian, sang pejabat daerah itu telah menerima total hasil keuntungan dari kejahatan penyalahgunaan penjualan BBM solar subsidi di Prov. Sulawesi Selatan sebesar Rp 48,6 milyar, yang dapat dikualifisir sebagai tindak pidana pencucian uang. “KOSMAK akan mengawal kasus ini hingga dilimpahkan ke pengadilan” tukas Ronald.




Komentar