Febrie Adriansyah Siap Jalani Proses Sidang TPPU

Kamis, 03/09/2026 22:37 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi pink khas tahanan Pidsus Kejaksaan Agung saat menuju ke Gedung Bundar untuk pemeiksan, Jumat (7/8/2026). (Detik)

law-justice.co - Bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA) siap menjalani proses hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di meja hijau.

Kesiapan Febrie tersebut menyusul ditolaknya gugatan praperadilan oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,

“Sebagai penghormatan terhadap proses hukum, maka tentu Pak FA hadir dan akan memberikan keterangan,” kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah kepada wartawan pada Kamis 3 September 2026.

Menurut Febri, kehadiran kliennya dalam pemeriksaan penyidik Tim 9 Kejagung hari ini adalah bentuk komitmen menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

“Kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus,” jelas Febri.

Di sisi lain, Febri juga menekankan bahwa proses hukum sejauh ini harus berjalan dengan prinsip equality before the law.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah dijadikan tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat 

Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) jadi tersangka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar