Pengalihan Tahanan Yaqut, Eks Jubir KPK: Sah Asal Tidak Transaksional

Rabu, 25/03/2026 10:14 WIB
Febri Diansyah, pengacara. (Law-justice)

Febri Diansyah, pengacara. (Law-justice)

[INTRO]

Praktisi hukum sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menilai pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sah menurut hukum, sepanjang tidak ada unsur transaksional.

Febri menegaskan bahwa pengalihan penahanan memiliki dasar hukum yang jelas, baik dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru yang berlaku sejak 2025. Ia menjelaskan, sistem hukum mengenal tiga jenis penahanan, yakni penahanan rutan, tahanan kota, dan tahanan rumah. “Sepanjang tidak ada unsur transaksional di balik tindakan pengalihan penahanan, hal tersebut merupakan tindakan yang sah secara hukum,” ujarnya, Selasa (24/3/2026) sebagaimana dikutip Detik.

Febri menambahkan, kebijakan tersebut juga dapat dibenarkan selama disertai penjelasan yang memadai dan tidak terkesan sebagai perlakuan khusus bagi pihak tertentu. Menurut dia, perubahan pendekatan dalam hukum pidana juga dapat menjadi salah satu pertimbangan. Pasca pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026, terdapat pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih menekankan aspek rehabilitatif dan restoratif, bukan semata-mata pembalasan. “Pertanyaannya, apakah tindakan KPK didasarkan pada pertimbangan pergeseran paradigma tersebut? Kita belum tahu karena belum ada penjelasan resmi,” katanya.

Menanggapi polemik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah, dia menilai langkah tersebut menjadi perhatian luas karena selama ini KPK dikenal belum pernah melakukan pengalihan penahanan sejak lembaga itu berdiri. “Dugaan saya, yang membuat tindakan ini heboh adalah karena sebelumnya KPK tidak pernah melakukan pengalihan penahanan. Hal ini sering dikaitkan dengan sikap tegas dalam menangani korupsi,” kata Febri.

Ia pun mendorong KPK untuk membuka ruang diskusi publik agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan spekulasi. Selain itu, Febri mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan upaya paksa, termasuk penahanan, sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang mensyaratkan adanya potensi melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada Senin (23/3), KPK kembali mengalihkan status tersebut menjadi tahanan rutan setelah Yaqut menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar