Marwan Batubara Soroti Tata Niaga Batubara PLN
Marwan Batubara, Direktur Eksekutif IRESS.
Tata niaga batubara untuk kebutuhan pembangkit listrik PT PLN (Persero) dinilai masih menyimpan berbagai celah permainan, mulai dari ketidakteraturan distribusi hingga lemahnya pengawasan pemerintah. Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara menegaskan sistem yang ada saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi dalam pengelolaan energi nasional.
Marwan mengungkapkan, salah satu persoalan mendasar terletak pada penerapan harga jual batubara (selling price) yang telah lama tidak mengalami penyesuaian. Harga acuan sebesar 70 dolar AS per ton untuk batubara kalori 7.300-an dinilai tidak diiringi dengan mekanisme distribusi yang adil antarprodusen. “Seharusnya semua perusahaan tambang mendapatkan porsi penjualan ke dalam negeri secara proporsional sesuai tingkat produksi. Tapi itu tidak berjalan,” ujarnya.
Menurut dia, dominasi perusahaan besar dalam rantai pasok batubara membuat distribusi ke PLN tidak merata. Bahkan, pemerintah dinilai kerap tidak berdaya menghadapi kekuatan korporasi besar yang mengendalikan suplai.
Selain itu, Marwan menyoroti masih adanya praktik perantara atau trader dalam pengadaan batubara untuk PLN, meski secara konsep seharusnya transaksi dilakukan langsung antara PLN dan pemilik tambang. Keberadaan trader, terutama yang tidak memiliki tambang, membuka ruang terjadinya manipulasi harga dan kualitas. “Harusnya PLN membeli langsung dari pemilik tambang, bukan lewat trader. Tapi indikasi praktik itu masih ada,” katanya.
Masalah lain juga ditemukan di level tambang kecil. Marwan menyebut praktik manipulasi kualitas batubara hingga pengaturan alur distribusi dari hulu ke hilir terindikasi menjadi praktik umum (common practice). Bahkan, dalam beberapa kasus yang telah diproses hukum, pola permainan tersebut terjadi secara sistematis. Ia menilai persoalan ini tidak hanya disebabkan oleh lemahnya sistem, tetapi juga faktor moral pelaku usaha dan regulator. “Dari yang besar sampai kecil, problemnya sama. Di sisi lain, regulator juga tidak efektif, bahkan ada yang terkontaminasi kepentingan,” ujarnya.
Marwan juga menyinggung skema kewajiban pasok dalam negeri (DMO) yang belum berjalan optimal. Dalam praktiknya, produsen cenderung memasok batubara ke PLN saat harga global turun, dan lebih memilih ekspor saat harga tinggi. Kondisi ini berpotensi mengganggu pasokan domestik. “Kalau harga internasional tinggi, mereka cari cara supaya bisa ekspor. Tapi kalau harga turun, baru jual ke PLN. Ini yang dulu sampai bikin PLN kekurangan batubara,” katanya.
Ia menegaskan, solusi utama terletak pada pembenahan sistem tata niaga yang berbasis transparansi dan keadilan, termasuk penerapan skema distribusi proporsional (pro-rata) bagi seluruh produsen. Selain itu, pemerintah harus memperkuat pengawasan serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran, seperti penundaan izin ekspor atau persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).
Lebih jauh, Marwan mendorong penguatan peran badan usaha milik negara (BUMN) dalam pengelolaan batubara nasional. Ia menilai penguasaan penuh oleh negara, sesuai amanat konstitusi, dapat memutus rantai praktik kolusi antara pengusaha dan penguasa yang selama ini terjadi. “Kalau sistemnya benar dan dikuasai negara, ruang untuk permainan itu akan semakin sempit,” ujarnya.
Marwan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengganggu pasokan untuk kebutuhan domestik, khususnya PLN. Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara stabilitas harga, konservasi sumber daya, dan ketahanan energi nasional. “Yang paling penting, pasokan untuk PLN dan kebutuhan dalam negeri jangan sampai terganggu,” kata dia.




Komentar