LPSK Jaminkan Perlindungan Darurat kepada Andrie Yunus
Pelaku Teridentifikasi, Kasus Penyiraman Air Keras Naik ke Penyidikan. (Istimewa).
law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang disiram air keras oleh orang tak dikenal. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan LPSK memberikan perlindungan darurat kepada korban sehari setelah kejadian atau pada 13 Maret 2026.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” kata Sri Suparyati dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (15/3/ 2026), mengutip Tempo.
Penanganan awal yang dilakukan LPSK antara lain berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) berkaitan dengan penanganan medis korban, berkoordinasi intensif dengan Badan Pekerja KontraS, memberikan perlindungan fisik melalui pengamanan melekat oleh petugas pengawal LPSK, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
Sri Suparyati mengatakan permohonan perlindungan ke LPSK diajukan pada 13 Maret 2026 oleh ayah korban. Dalam permohonan tersebut, keluarga korban mengajukan sejumlah program layanan perlindungan, meliputi pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, serta bantuan medis.
LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat berupa bantuan medis dan perlindungan fisik setelah mempertimbangkan kondisi korban yang membutuhkan penanganan segera. Sri menjelaskan, perlindungan darurat diberikan dengan mempertimbangkan adanya kerentanan keamanan terhadap keselamatan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta keperluan penanganan medis atau perlindungan fisik segera.
Perlindungan fisik berupa pengamanan dan pemantauan melekat oleh petugas pengawal
(panwal) LPSK selama korban menjalani perawatan di RSCM. Terkait layanan medis, LPSK juga dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Kementerian Kesehatan, serta lembaga-lembaga lainnya untuk memastikan korban memperoleh penanganan kesehatan yang dibutuhkan.
LPSK menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi korban sekaligus memastikan terpenuhinya hak-hak korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Sri juga mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap pelaku penyiraman air keras untuk memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memastikan tidak terulangnya tindakan kekerasan serupa.
Andrie Yunus mengalami luka bakar akibat disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I Talang, Jakarta Pusat. Andrie diserang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor matic saat dirinya dalam perjalanan pulang setelah melakukan perekaman podcast di kantor YLBHI bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”.




Komentar