Telusur Revisi Kerugian Negara, Prosedur Audit atau Modus Kongkalikong?

Ada ‘Surat Cinta ‘ BPK di Balik Mundurnya 2 Dirjen PU

Sabtu, 14/03/2026 14:58 WIB
Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

Ilustrasi: Cover Investigasi. (ChatGPT)

law-justice.co - Dua dirjen di Kementerian PU mengundurkan diri, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, diduga berkaitan langsung dengan surat temuan BPK. Hal tersebut mendapatkan sorotan publik karena memang dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut ada kerugian negara yang diduga membuat keduanya mundur dari jabatannya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengkonfirmasi kabar mundurnya dua Dirjennya ini.  Dody mengatakan pihaknya menerima surat dari BPK dua kali terkait temuan kerugian keuangan negara di kementeriannya. Surat pertama dikirim pada Januari 2025 dengan nilai temuan hampir Rp3 triliun. "BPK itu berkirim surat ke saya dua kali, Januari 2025 dan Agustus 2025. Januari 2025, kalau enggak salah di situ dicantumkan kerugian keuangan negara itu hampir Rp3 triliun," kata Dody dalam keterangannya yang diterima Law-Justice, Kamis (12/03/2026).

Dua eks Dirjen di Kementerin PU yang mengundurkan diri, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air Dwi Purwantoro, diduga akibat surat temuan pemeriksaan BPK. (Kolase ChatGPT)

Atas surat tersebut, kemudian ia memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan Inspektur Jenderal (Irjen) untuk menindaklanjuti dengan target penyelesaian hingga Juni 2025. Namun penyelesaian ini tak terwujud. "Kemudian, surat cinta kedua meluncur ke saya itu di Agustus 2025. Nah, di situ disampaikan kerugian keuangan negara itu sudah turun menjadi hampir sekitar Rp1 triliun, dari awalnya hampir Rp3 triliun, menjadi sekitar hampir Rp1 triliun," ujarnya.

Setelah itu, Dody dan jajarannya membentuk tim ad-hoc di setiap Satuan Kerja (Satker) untuk mempercepat pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Namun lagi-lagi, tidak ada tindak lanjut dari Irjen dan Sekjen. "Kami membentuk majelis ad-hoc, membentuk tim di Satker untuk pencepatan pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh pihak ketiga. Nah, yang ketiga ini juga belum ada tindak lanjut lebih lanjut dari Irjen dan Sekjen. Makanya kemudian saya ambil alih, kita akan membentuk tim baru di setiap Satker agar pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat," jelasnya.

Selain itu, Dody juga mengaktifkan kembali Komite Audit di lingkungan kementeriannya. Hal ini, kata Dody, menjadi yang paling wajib dilakukan, karena tidak semua pihak di kementeriannya bersih. Dalam pembentukan tim tersebut, ia dibantu oleh tiga orang yang berasal dari Kejaksaan Agung. Tim tersebut dianggapnya sebagai lidi bersih. "Pak Jaksa Agung memasukkan 3 lidi bersih di tempat saya dan manakala saya menggunakan lidi bersih saya untuk mulai bekerja, yang bersangkutan memilih pengunduran diri. Kira-kira begitulah," ujarnya.

Namun, Dody membantah bahwa pengunduran diri keduanya dilakukan secara mendadak. Sebab, proses internal telah dilakukan sebelumnya. "Jadi tidak bisa dibilang dikatakan bahwa pengunduran diri itu mendadak. Tidak bisa juga karena sudah ada proses sebelumnya," ucapnya.

Dody mengatakan proses audit tetap berjalan di bawah koordinasinya. Ia mengakui tidak semua auditor di Irjen bekerja secara optimal. Namun, Ia tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Ia juga telah melaporkan seluruh langkah tersebut kepada Presiden, baik secara lisan maupun tertulis. "Kami tetap menjaga asas praduga tak bersalah. Tapi karena eselon 1 itu yang mengangkat dan membentuk Pak Presiden (Prabowo), apapun yang saya kerjakan harus mendapatkan arahan dan bimbingan Pak Presiden dulu sebelum saya putuskan," terangnya.

Menteri PU Dody Hanggodo. (Detik)

Anggota Komisi V DPR RI Syafiuddin Asmoro merespons mundurnya dua Direktur Jenderal di Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yakni Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana dan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) D Purwantoro, menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kerugian negara hingga Rp3 triliun.

Syaifuddin menegaskan bahwa pengunduran diri tersebut harus menjadi momentum evaluasi internal tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian PU. “Kami menghormati keputusan yang telah diambil. Namun yang terpenting, mundurnya dua Dirjen ini tidak boleh mengganggu kinerja Kementerian PU dalam menjalankan program-program strategis nasional,” tegas Syafiuddin ketika dikonfirmasi, Kamis (12/03/2026).

Politisi PKB tersebut berharap seluruh jajaran Kementerian PU tetap kompak dan solid dalam melaksanakan tugas, terutama dalam memastikan pembangunan infrastruktur tetap berjalan sesuai target dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Lebih lanjut, Syafiuddin meminta Menteri PU segera mengambil langkah cepat dan tepat untuk menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan BPK tersebut agar tidak berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian. “Temuan BPK terkait dugaan kerugian negara hingga Rp3 triliun harus segera ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel. Menteri PU perlu memastikan persoalan ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan tuntas akan menjaga kepercayaan publik terhadap Kementerian PU sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan profesional. Syafiuddin juga mendorong agar proses evaluasi internal dilakukan secara menyeluruh guna mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa mendatang. “Kita semua ingin pembangunan berjalan dengan baik, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Karena itu, pembenahan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan,” ujarnya.

KPK Turun Tangan?

Skandal temuan BPK di Kementerian PU ini, berikut dengan dugaan adanya perubahan nilai kerugian lantas memantik penasaran publik. Publik pun lantas mengkaitkan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sempat memeriksa petinggi auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan informasi yang dihimpun, lembaga antirasuah tersebut meminta keterangan dari Padang Pamungkas selaku Kepala Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV BPK RI di Gedung Merah Putih KPK, sementara Yudy Ayodya Baruna yang merupakan Auditor BPK RI diperiksa langsung di markas BPK. Proses pemanggilan dan penggalian keterangan itu memakan waktu kurang lebih delapan jam pada hari Kamis (20/11/2025).

Sampai detik ini, pihak KPK masih enggan membeberkan detail kasus apa yang sebenarnya tengah mereka usut. Budi Prasetyo selaku Juru Bicara KPK, sebatas mengonfirmasi kebenaran agenda pemeriksaan itu sembari menekankan bahwa status perkaranya masih berada pada fase penyelidikan.

Ilustrasi: Gedung KPK. (Sindonews)

Dua pejabat BPK ini kabarnya dipanggil yntuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa instansi pemerintah, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian PU, hingga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Merespons pusaran polemik ini, Guru Besar Sosiologi Hukum dari Universitas TrisaktTrubus Rahadiansah menuntut agar KPK berani tampil transparan sekaligus memaparkan secara gamblang inti persoalan di balik pemanggilan para auditor negara itu. Dirinya berpendapat bahwa komisi antirasuah sama sekali dilarang membiarkan masyarakat tenggelam dalam asumsi liar mengenai agenda pemeriksaan pegawai BPK tersebut.

Bagi Trubus, sikap terbuka dari KPK terbilang krusial mengingat peran seorang auditor negara amatlah vital, baik itu dalam membongkar ataupun menutupi celah korupsi pada tata kelola kas negara. “KPK harus memperjelas kepada publik dalam kapasitas apa auditor BPK ini diperiksa dan sejauh mana kaitannya dengan temuan kerugian negara di kementerian, termasuk di Kementerian PU,” ucap Trubus, Jumat (13/3/2026).

Akademisi ini menggarisbawahi, seandainya para auditor negara ini justru terbukti ikut masuk ke dalam pusaran rasuah, maka peristiwa itu otomatis menjelma sebagai sinyal bahaya bagi mekanisme pengawasan keuangan republik ini. “Kalau auditor sampai diperiksa dalam konteks dugaan korupsi, ini persoalan serius. Karena auditor adalah garda terakhir dalam memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara. Jangan sampai ada dugaan permainan yang justru menutup temuan besar,” tegasnya.

Trubus turut mewanti-wanti supaya perubahan nominal temuan BPK—yang awalnya ditaksir nyaris Rp3 triliun kemudian menyusut jadi kisaran Rp1 triliun—wajib dijabarkan secara terang benderang demi mencegah munculnya syak wasangka di kalangan masyarakat. “Perubahan angka kerugian negara yang signifikan tentu harus dijelaskan metodologi dan proses auditnya. Jangan sampai publik menilai ada intervensi atau kompromi di balik angka tersebut,” paparnya.

Oleh karena itu, ia terus mendesak KPK agar mau melacak potensi keterlibatan oknum auditor yang disinyalir bisa mengintervensi konklusi audit maupun tindak lanjut atas perkara kerugian di kementerian terkait. “Jika memang ada dugaan keterlibatan auditor dalam permainan anggaran atau manipulasi temuan audit, maka KPK harus membongkarnya sampai tuntas. Ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga audit negara,” kata Trubus.

Sengkarut perkara ini dianggap sebagai batu sandungan sekaligus ujian berat bagi kredibiltas Auditor Negara, berbarengan dengan pembuktian bagi para penegak hukum untuk memastikan bahwa tak ada satu pun individu yang kebal dari jerat keadilan terkait tata kelola anggaran negara.

Bicara soal laporan BPK, redaksi Law-Justice menelusuri nama Padang Pamungkas. Dalam laporan teranyar, terdapat laporan hasil pemeriksaan kinerja atas penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat periode 2020-2021 di Kementerian PUPR. Bertindak sebagai penanggung jawab pemeriksaan adalah Padang Pamungkas. Pemeriksaan ini termasuk menyoroti transparansi dan akuntabilitas keuangan pada Ditjen Sumber Daya Air.

BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan yang berpotensi dapat mengganggu keberhasilan dan ketercapaian Kementerian PUPR dalam proses kebijakan dan kelembagaan, perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat. 

Permasalahan-permasalahan signifikan tersebut antara lain mulai dari kebijakan dan kelembagaan NSPK yang mengatur penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat belum sepenuhnya lengkap dan dapat diimplementasikan, di antaranya; Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap); Sanitasi Nasional belum selesai disusun dan ditetapkan;

Belum adanya peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU No. 17; Tahun 2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Sumber Daya Air; dan Pedoman/petunjuk teknis yang mengatur penyediaan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan di atasnya, diantaranya yang terkait dengan mekanisme serah terima dan pencatatan aset atas infrastruktur SPAM yang melibatkan Kelompok Masyarakat.

Lalu, soal perencanaan. Dalam perencanaan penyediaan air minum dan air limbah domestik belum sepenuhnya disusun berdasarkan data/informasi yang memadai, dan perencanaan program Pamsimas belum sepenuhnya didesain untuk ketepatan sasaran penerima sesuai prioritas yang telah ditetapkan.

Berikutnya soal pelaksanaan. Pemerintah Daerah belum seluruhnya merealisasikan komitmen sharing dana pada program Pamsimas senilai Rp45.052.393.948,00 untuk membiayai pembangunan sarana air minum pada 204 desa, dan selain itu Pemerintah Desa juga belum seluruhnya merealisasikan komitmen kontribusi senilai Rp11.203.855.000,00 pada 324 desa.

Selanjutnya, ada permasalahan dalam monitoring dan evaluasi. Pelaksanaan monitoring dan tindak lanjut atas hasil monitoring belum dilakukan secara memadai untuk dapat memastikan pengelolaan pemanfaatan, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat berjalan sesuai rencana dan komitmen yang disepakati, serta evaluasi atas keberlanjutan pemanfaatan infrastruktur air minum dan air limbah domestik berbasis masyarakat  belum dilakukan secara memadai.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk melaksanakan program 2026 secara cerdas, cepat, dan cermat.  Menurutnya, belajar dari tahun sebelumnya program yang dilaksanakan oleh Kementerian PU perlu tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ia menekankan pentingnya sinkronisasi antara pemerintah dan DPR agar anggaran yang disiapkan negara benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat. “Mohon untuk Kementerian PU dalam program TA 2026 disesuaikan dengan masukan dan saran dari Komisi V DPR sebagaimana yang telah kita jalani,” kata Lasarus melalui keterangan yang diterima, Kamis (12/03/2026).

Ia berharap, hasil RDP ditindaklanjuti secara baik oleh Kementerian PU. Supaya program program yang dilaksanakan memang bisa tepat  sasaran. Selain itu, bila ada temuan BPK untuk Kementerian PU perlu segera ditindaklanjuti supaya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari. Ia juga menghormati keputusan yang diambil oleh dua dirjen yang mengundurkan diri tersebut dan jangan sampai mengganggu kinerja Kementerian PU. “Mudah-mudahan Kementerian PU dapat menyikapi dengan cerdas, cepat, dan cermat. DPR, sebagai mitra, juga berusaha mengimbangi Kementerian PU. Hal itu agar seluruh anggaran yang telah disiapkan negara dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutupnya.

Menggunakan hasil temuan BPK sebagai landasan untuk bersih-bersih lembaga, bisa jadi merupakan langkah yang jarang digunakan oleh pejabat. Padahal, temuan BPK merupakan bukti sahih adanya penyimpangan. Temuan ini pun bisa juga dijadikan parameter GCG dari pejabat di lembaga tersebut. Sinergi temuan BPK dan reformasi birokrasi ini mestinya harus lebih sering diaplikasikan.

Namun, di sisi lain, kesahihan audit BPK pub mendapat terpaan badai integrtas akibat kelakuan oknum auditor. Sejumlah auditor BPK tercatat pernah berurusan dengan penegak hukum, beberapa bahkan sudah menjadi pesakitan dalam perkara korupsi. Ini pun wajib menjadi alarm bagi BPK untuk mengembalikan citra auditor negara yang independen yang berintegritas.

Rohman Wibowo
Ghivary Apriman

 

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar