KPK Layangkan Surat Panggilan untuk Eks Menag Yaqut, Kapan Diperiksa?
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut belum ditahan KPK, Jumat (30/1/2026), Yaqut diperiksa penyidik KPK hampir lima jam lamanya. Yaqut tiba sekitar pukul 13.16 WIB, kemudian keluar dari gedung KPK pukul 17.43 WIB. Robinsar Nainggolan
"Kapan dipanggil? Minggu lalu sudah dilayangkan panggilannya untuk minggu ini," beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Meski begitu, Asep tak merinci waktu pasti pemanggilan terhadap Yaqut ini. Hanya saja, Asep memberi isyarat pemanggilan akan dilakukan menjelang akhir pekan."Nanti ditunggu saja ya mba, akhir minggu ya. Hari kamis termasuk akhir Minggu ya," jelas Asep.
Hakim Tolak Praperadilan Yaqut
Sebelumnya, hakim menolak praperadilan Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan praperadilan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).




Komentar