Dugaan Mark-up Anggaran MBG Sebabkan Keracunan, Kepala BGN Dipolisikan
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (Bisnis)
law-justice.co - Barisan Relawan Nusantara (BaraNusa) melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ke Bareskrim Polri terkait dugaan praktik mark-up dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah.
Ketua Umum BaraNusa, Adi Kurniawan mengatakan, laporan tersebut dilayangkan karena adanya dugaan penggelembungan harga bahan baku yang diduga berdampak pada banyaknya kasus keracunan yang dialami anak-anak dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kami melaporkan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana terkait dugaan mark-up di sejumlah daerah yang menyebabkan banyaknya anak keracunan,” katanya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, selama ini pihak BGN kerap menyebut tanggung jawab operasional program berada di tingkat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau kepala dapur. Namun, Adi menilai pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan program tersebut adalah pimpinan lembaga.
“Menurut kami yang harus bertanggung jawab memang seharusnya Kepala BGN, karena beliau yang mengepalai pelaksanaan program ini,” ujarnya.
Adi juga menilai Presiden Prabowo Subianto turut memiliki tanggung jawab moral, mengingat program MBG merupakan gagasan yang diusung dalam pemerintahannya.
“Ketika program ini dilaksanakan kemudian banyak anak-anak keracunan dan terjadi dugaan korupsi besar-besaran, maka Prabowo dan Kepala BGN ini harus bertanggung jawab,” ucapnya.
Dalam laporannya, Adi mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik. Dokumen tersebut antara lain berupa pemberitaan media serta data terkait jumlah anak yang diduga mengalami keracunan dan dugaan mark-up bahan baku.
“Kita ada sejumlah barang bukti, dokumen-dokumen pendukung seperti berita-berita dan data-data tentang jumlah anak-anak keracunan serta dugaan terjadinya mark-up,” jelasnya.
Ia menyebut data yang diserahkan sebagian besar dihimpun dari pemberitaan media. Menurutnya, maraknya pemberitaan tersebut seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Saya pikir Polri tanpa perlu ada aduan masyarakat seharusnya sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” katanya.
Adi menambahkan, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Namun, ia masih diminta untuk melengkapi sejumlah berkas sebelum laporan tersebut diregistrasi secara resmi.
“Alhamdulillah diterima, hanya saja besok saya diminta kembali untuk melengkapi beberapa berkas. Jadi nomor laporan polisi (LP) belum keluar,” pungkasnya.




Komentar