KPK Melanjutkan Usut Kasus ASDP, Periksa Tersangka Adjie

Jum'at, 27/02/2026 15:31 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Tersangka Adjie dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, tim penyidik memanggil Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," beber Budi kepada wartawan, Jumat siang, 27 Februari 2026.

Sebelumnya pada Jumat, 28 November 2025, KPK resmi mengeluarkan tiga orang dari Rutan KPK, yakni mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ketiganya keluar dari Rutan KPK setelah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar