Bacakan Pledoi, Tian Bahtiar Sesalkan Pernyataan Pejabat Kejagung RI

Selasa, 24/02/2026 11:00 WIB
Bacakan Pledoi, Tian Bahtiar Sesalkan Pernyataan Pejabat Kejagung RI. (Istimewa).

Bacakan Pledoi, Tian Bahtiar Sesalkan Pernyataan Pejabat Kejagung RI. (Istimewa).

law-justice.co - Sebagai informasi, kemarin, Senin 23 Februari 2026, terdakwa kasus obstraction of justice kasus izin ekspor crude palm oil (CPO), tata niaga timah, dan impor gula Tian Bahtiar menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Pledoi yang terdiri sebanyak sembilam halaman itu diberi judul Obstraction of Justice Ancaman Kebebasan Pers sebagai Pilar Demokrasi dan Amanat Reformasi dibacakan langsung oleh Tian Bahtiar.

Tian Bahtiar menyesalkan pernyataan pejabat Kejaksaan Agung yang telah menuduhnya menyebarkan berita bohong.

"Menyesalkan pernyataan yang menyebutkan saya telah membuat berita negatif menyudutkan Kejaksaan, menyalahgunakan jabatan sebagai Direktur JakTV, tanpa kontrak menerima uang ratusan juta untuk kantong pribadi dan tidak terkait media," kata Tian.

Dia menjelaskan pernyataan tersebut merupakan media framing dan bad campaign yang menyerang reputasinya dan JakTV.

"Seluruh produk media JakTV dibuat berdasarkan fakta dan didasarkan pada pernyataan narasumber yang kredibel," lanjutnya.

Menurutnya, pelabelan “berita negatif” sangat berbahaya untuk kebebasan pers, karena hal itu bukan merupakan ranah Kejaksaan, tetapi Dewan Pers untuk menilai.

"Sedangkan frasa “menyudutkan Kejaksaan” merupakan penafsiran subjektif yang membahayakan penegakan hukum jika dijadikan dasar untuk mempidanakan seseorang," jelas Tian.

Menurutnya, berita yang dibuat oleh Tian Bahtiar dan JakTV serta media lain yang terlibat tidak ada yang menyerang pribadi pejabat Kejaksaan dan berdasarkan pada gosip, seperti isu jam tangan mewah dan lainnya.

"Kendati saya didakwa telah melakukan perbuatan pidana selama 3 tahun, tetapi selama itu pula Kejaksaan tidak mengajukan keberatan, protes, koreksi, dan hak jawab terkait konten yang dibuat dan ditayangkan JakTV, baik untuk pemberitaan CPO, Timah, dan impor gula," tuturnya.

Dia juga menyebutkan Komisi Penyiaran dan Dewan Pers juga tidak pernah memberikan teguran terkait produk media yang dijadikan perkara oleh Kejaksaan.

Sementara itu, Kuasa hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka sangat bertentangan dengan UU Pers dan MOU Dewan Pers dengan Kejaksaan.

"Pada MOU itu pada prinsipnya menghormati kemerdekaan pers, perlindungan pers dari kriminalisasi, dan ditempuhnya hak koreksi, hak jawab dan pengaduan ke dewan pers sebelum dilakukan proses hukum pidana," kata Didi.

Dia menjelaskan pemidanaan Tian Bahtiar akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers dan mencederai amanat reformasi.

"Jika tuntutan Kejaksaan dikabulkan maka, akan terjadi kembali kasus wartawan dipidana karena tuduhan obstraction of justice disebabkan memberitakan dari angle berbeda dengan kepentingan kejaksaan," jelasnya.

Dia juga menyebutkan Mahkamah Konstitusi juga mengabulkan sebagai gugatan Judicial Review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dia menyebutkan dalam gugatan tersebut dijelaskan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

"Tidak ada satu pun bukti dan keterangan saksi yang mendukung tuntutan JPU. Oleh karena itu, Tian Bahtiar harus bebas dari tuntutan dan dipulihkan nama baiknya," pungkas Didi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar