KPK: Perbatasan Negara jadi Celah Korupsi Bea Cukai

Senin, 16/02/2026 12:07 WIB
Gedung KPK (Sindonews)

Gedung KPK (Sindonews)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunkapkan bahwa area perbatasan hingga pasca-perbatasan masih menjadi celah korupsi dalam tata kelola sektor impor dan pelayanan kepabeanan nasional.

Komisi antirasuah mengungkapkan celah ini menimbulkan dampak pada penerimaan negara serta stabilitas perdagangan nasional.

"Modusnya terjadi rekayasa jalur impor melalui manipulasi parameter jalur merah dan jalur hijau," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 15 Februari 2026.

Budi menjelaskan, modus rekayasa jalur impor ini melewati berbagai pengaturan seperti data rule set sebelum barang impor dimasukkan ke mesin pemindai.

Cara tersebut untuk menghindari pemeriksaan fisik yang seharusnya dilakukan oleh para pegawai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Termasuk barang yang terindikasi palsu dan ilegal," ucapnya.

Salah satu kasus yang terungkap adalah penetapan enam orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT pada Rabu, 4 Februari 2026.

Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan; pemilik PT Blueray, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; serta Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Berdasarkan konstruksi perkaranya, kasus ini bermula saat pihak Ditjen Bea dan Cukai berkongkalikong dengan PT Blueray. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Jalur importasi yang diatur oleh pihak Ditjen Bea dan Cukai adalah jalur merah dengan menyusun rule set pada angka 70 persen. Data rule set yang telah diatur kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

"Untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting atau alat pemindai mesin pemeriksa barang," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 5 Februari 2026.

Atas pengkondisian itu, sejumlah barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik. Sehingga, barang impor yang diduga palsu dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas bea cukai.

KPK menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando selaku pihak penerima suap dengan pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 dan pasal 605 ayat 2, serta pasal 606 ayat 2 jo pasal 20 dan pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KPK juga menjerat Rizal, Sisprian, serta Orlando dengan pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 jo pasal 20 jo pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023. Sedangkan pihak pemberi yaitu John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan disangkakan dengan pasal 605 ayat 1 a dan b serta pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar