PPATK Usulkan Tambahan Anggaran Rp516 Miliar untuk Usut TPPU di 2027

Rabu, 17/06/2026 15:00 WIB
Gedung PPATK

Gedung PPATK

law-justice.co -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp516 miliar di 2027 dari pagu indikatif yang hanya mereka dapatkan sebesar Rp252,7 miliar.

Usulan itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (17/6).

"Pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami untuk menyampaikan usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2027 sebesar Rp516,4 miliar yang sekiranya dapat dipenuhi pada tahap penetapan pagu anggaran di bulan Juli 2026," bebernya.

Ivan bilang usul penambahan anggaran itu akan dialokasikan ke sejumlah program. Mulai dari dukungan manajemen internal sebesar Rp106,1 miliar, dan terutama program pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp410,3 miliar.

Dia menambahkan, jumlah pagu indikatif yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Bappenas tak bisa memenuhi jumlah anggaran ideal yang ditetapkan sebesar Rp769,8 miliar.

Menurut Ivan, jumlah pagu indikatif yang ditetapkan Kemenkeu dan Bappenas hanya bisa digunakan operasional kantor dan program pelatihan bagi Pemeriksaan Keuangan Pusat dan Daerah/Pendidikan.

Apalagi, biaya operasional kantor bisa mencapai hampir setengahnya sebesar Rp252,7 miliar. Jumlah itu digunakan untuk pemeliharaan teknologi informasi sebesar Rp19,3 miliar, operasional gaji dan tunjangan sebesar Rp206 miliar, dan pemeliharaan serta operasional perkantoran sebesar Rp26,7 miliar.

"PPATK telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp769,8 miliar," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar