Nawaitu Redaksi
Retaknya Oposisi dan Narasi Penyelamatan Kedaulatan
Ilustrasi Kelompok Oposisi di Indonesia (Rakyat Merdeka)
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg RI), Prasetyo Hadi membeberkan nama sebagian tokoh yang bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat malam, 30 Januari 2026 yang lalu. Para tamu yang datang ke rumah Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu sebelumnya disebut sebagai tokoh oposisi oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. (law-justice.co 01/01/2026)
Dinamika politik pasca pertemuan tersebut menunjukkan bahwa oposisi tidak lagi berdiri sebagai satu blok yang utuh. Apa yang semula dipersepsikan sebagai barisan penekan kekuasaan kini justru memperlihatkan retakan dari dalam, bukan semata karena perbedaan sikap terhadap Presiden, tetapi karena perbedaan tafsir tentang apa yang sedang diperjuangkan. Di titik inilah oposisi berhenti menjadi sekadar posisi politik, dan berubah menjadi arena perebutan makna: siapa yang paling berhak mengklaim diri sebagai pembela rakyat dan penyelamat kedaulatan.
Narasi “penyelamatan kedaulatan” tampil sebagai simpul utama yang mengikat sekaligus memecah. Bagi sebagian kalangan, bertemu Presiden dan membuka jalur komunikasi dianggap sebagai strategi dari dalam sistem untuk memperbaiki keadaan. Bagi yang lain, langkah itu justru dibaca sebagai tanda pelemahan oposisi dan awal kooptasi kekuasaan. Perbedaan ini tidak lagi soal taktik, melainkan soal prinsip: apakah perubahan harus diperjuangkan dari dalam lingkaran kekuasaan, atau justru dengan menjaga jarak dan tekanan yang konsisten dari luar.
Situasi ini menjadi semakin kompleks ketika konteks global dan domestik saling bertaut. Lemahnya posisi Indonesia dalam percaturan internasional, keterlibatan dalam forum global, serta bayang-bayang kepentingan oligarki membuat istilah “kedaulatan” terasa ambigu mudah diucapkan, tetapi sulit diukur. Dalam kondisi seperti itu, oposisi yang terpecah bukan hanya kehilangan soliditas, melainkan juga berisiko kehilangan arah, sementara rakyat membutuhkan kejelasan: siapa yang benar-benar bekerja untuk kepentingan mereka, bukan sekadar membangun legitimasi politik masing-masing.
Dari latar inilah sejumlah pertanyaan mendasar perlu diajukan: Benarkah “Penyelamatan Kedaulatan” Menjadi Agenda Bersama, atau Sekadar Narasi yang Ditafsirkan Berbeda?. Jika Oposisi Terpecah, Siapa yang Masih Menjadi Penjaga Kepentingan Rakyat?
Demi Penyelamatan Kedaulatan ?
Narasi “penyelamatan kedaulatan” yang mengemuka belakangan ini tampak seolah menjadi titik temu antara sebagian oposisi dan Presiden Prabowo. Namun jika ditelisik lebih dalam, kesamaan istilah tidak serta-merta berarti kesamaan makna. Kedaulatan, sebagai konsep politik dan konstitusional, adalah istilah besar yang lentur mudah disepakati di permukaan, tetapi rawan diperdebatkan ketika masuk pada soal cara, aktor, dan kepentingan yang menyertainya. Di sinilah klaim agenda bersama itu perlu diuji secara kritis.
Secara konstitusional, kedaulatan rakyat bukanlah slogan kosong. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, kedaulatan tidak hanya diukur dari posisi Indonesia di forum global atau sikap politik luar negeri semata, melainkan dari seberapa tegak supremasi hukum, seberapa independen lembaga negara bekerja tanpa intervensi, dan seberapa jauh kebijakan publik benar-benar melindungi kepentingan rakyat banyak. Dalam kerangka ini, “penyelamatan kedaulatan” seharusnya berarti pembenahan institusional di dalam negeri, bukan hanya manuver simbolik di tingkat elite.
Fakta global menunjukkan bahwa posisi Indonesia memang masih rentan secara struktural. Ketergantungan pada modal asing, tekanan lembaga keuangan internasional, serta lemahnya daya tawar dalam geopolitik membuat ruang gerak negara sering kali terbatas. Dalam kondisi seperti itu, langkah Presiden Prabowo bergabung atau aktif dalam forum-forum internasional seperti Board of Peace dapat dibaca sebagai strategi defensive upaya untuk tetap berada di meja perundingan ketimbang tersingkir dari proses global yang tetap berjalan tanpa Indonesia. Dari sudut pandang ini, kedaulatan dimaknai secara pragmatis: bertahan dan meminimalkan kerugian dalam sistem internasional yang tidak sepenuhnya adil.
Namun, tafsir inilah yang tidak sepenuhnya sejalan dengan sebagian kalangan di luar kekuasaan. Bagi figur seperti M. Said Didu, kedaulatan yang “terjual” justru menunjuk pada praktik-praktik domestik: kolusi antara kekuasaan dan oligarki, pelemahan institusi pengawas, serta kebijakan yang dianggap lebih melayani kepentingan modal ketimbang rakyat. Maka ketika ia mengatakan “Prabowo di dalam, Said Didu di luar”, yang dimaksud bukan sekadar pembagian peran teknis, melainkan perbedaan titik tekan. Yang satu bergerak melalui kompromi dan negosiasi dalam sistem, yang lain melalui tekanan moral dan politik dari luar sistem.
Masalahnya, dua jalur ini belum tentu benar-benar bertemu pada tujuan yang sama. Tanpa kesepakatan yang jelas tentang apa indikator keberhasilan “penyelamatan kedaulatan”, narasi tersebut berisiko menjadi payung besar yang menampung kepentingan berbeda bahkan saling bertentangan. Bagi kekuasaan, kedaulatan bisa berarti stabilitas politik dan pengakuan internasional. Bagi oposisi kritis, kedaulatan justru berarti keberanian memutus mata rantai kepentingan lama yang selama ini menggerogoti negara dari dalam.
Di titik inilah retaknya oposisi menjadi masuk akal. Bukan semata karena persoalan loyalitas kepada Presiden, melainkan karena perbedaan tafsir atas apa yang disebut “kepentingan nasional”. Apakah kepentingan nasional diartikan sebagai kemampuan negara bertahan dalam sistem global apa adanya, atau sebagai proyek jangka panjang untuk membangun kemandirian politik dan ekonomi meski penuh risiko? Selama pertanyaan ini belum dijawab secara jujur dan terbuka, klaim bahwa “penyelamatan kedaulatan” adalah agenda bersama akan tetap berada di wilayah retorika terdengar sama, tetapi bergerak ke arah yang berbeda.
Penjaga Kepentingan Rakyat?
Ketika oposisi mulai terbelah dan saling menegasikan, persoalan yang paling genting bukan lagi soal siapa yang benar atau siapa yang “berkhianat”, melainkan siapa yang masih secara konsisten menjaga kepentingan rakyat. Dalam demokrasi, oposisi bukan sekadar lawan politik pemerintah, melainkan pilar pengimbang kekuasaan. Ia berfungsi sebagai mata publik yang mengawasi, suara alternatif yang mengoreksi, serta penyalur aspirasi ketika kebijakan negara melenceng dari kepentingan umum. Maka, retaknya oposisi selalu membawa konsekuensi serius bagi kualitas demokrasi itu sendiri.
Demokrasi yang sehat mensyaratkan oposisi yang independent tidak larut ke dalam kekuasaan, tetapi juga tidak terjebak pada agenda sempit yang jauh dari kebutuhan rakyat. Ketika sebagian oposisi memilih mendekat ke pusat kekuasaan dengan dalih “perjuangan dari dalam”, sementara sebagian lain bertahan di luar dengan narasi perlawanan, publik dihadapkan pada dilema: apakah kedua posisi itu masih berangkat dari mandat rakyat, atau telah berubah menjadi strategi elite masing-masing untuk mempertahankan relevansi politiknya. Di titik ini, kepentingan rakyat berisiko menjadi jargon yang diperebutkan, bukan substansi yang diperjuangkan.
Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa melemahnya oposisi hampir selalu berbanding lurus dengan menurunnya akuntabilitas kebijakan publik. Ketika kritik melemah, pengawasan longgar, dan perbedaan pendapat tereduksi menjadi konflik personal, ruang bagi kekuasaan untuk bertindak tanpa kontrol menjadi semakin besar. Kebijakan yang seharusnya diuji secara ketat di ruang publik justru lolos begitu saja, sementara rakyat hanya menerima dampaknya di hilir kenaikan beban ekonomi, melemahnya perlindungan sosial, atau makin jauhnya negara dari masalah sehari-hari warga.
Polarisasi internal oposisi memperparah situasi tersebut. Labelisasi seperti “oposisi baik” versus “oposisi sesat”, atau pengelompokan berdasarkan loyalitas kepada tokoh tertentu, menggeser perdebatan dari isu substantif ke konflik simbolik. Energi yang seharusnya digunakan untuk membedah kebijakan negara, menguji klaim penyelamatan kedaulatan, atau mengawal kepentingan publik, justru habis untuk saling mendeligitimasi. Dalam kondisi seperti ini, rakyat tidak lagi menjadi subjek politik, melainkan penonton dari pertarungan narasi antarelite.
Pertanyaan akhirnya kembali kepada rakyat sendiri: apakah masih ada kanal representasi yang jujur dan konsisten menyuarakan kepentingan mereka? Jika oposisi terfragmentasi dan sibuk membangun legitimasi masing-masing, maka tanggung jawab menjaga kepentingan rakyat tidak bisa lagi disandarkan sepenuhnya pada label “oposisi” atau “pendukung pemerintah”. Ia berpindah ke ruang publik yang lebih luas masyarakat sipil, akademisi, jurnalis independen, dan warga yang kritis yang terus menuntut transparansi dan akuntabilitas, siapa pun yang sedang berkuasa.
Dalam situasi oposisi yang retak, ujian sesungguhnya bukan pada siapa yang paling keras mengklaim diri sebagai pembela rakyat, melainkan siapa yang tetap konsisten memperjuangkan kepentingan publik tanpa syarat politik. Jika tidak, maka yang tersisa hanyalah perebutan legitimasi di antara elite, sementara suara rakyat perlahan menghilang di tengah hiruk-pikuk narasi kedaulatan yang saling bersilang.



Komentar