KY Akan Proses Etik Hakim Ketua-Waka PN Depok Tersangka Kasus Suap
Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA tampak lengang seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari 2026 malam. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana gedung pengadilan berbeda dari hari-hari biasanya. (Beritasatu.com/Fahri Ali)
"Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Lebih lanjut Abhan mengatakan KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan dua hakim PN Depok tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan MA terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
"Kalau itu rekomendasi dari KY adalah sanksi berat misalnya pemberhentian dengan tidak hormat ya, maka KY bersama MA membentuk namanya Majelis Kehormatan Hakim. Jadi nanti KY dan MA yang akan memberikan putusan terhadap yang bersangkutan," ujar Abhan.
Sebelumnya, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2). KPK lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Tapos, Depok.
Adapun dalam kasus pengurusan sengeketa lahan di Depok, Eka dan Bambang meminta fee Rp 1 miliar. Namun, pihak PT KD hanya menyanggupi pembayaran Rp 850 juta.
Berbekal suap tersebut, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026.
Berikut tersangka dalam kasus ini:
1) I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok
2) Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
3) Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok
4) Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD
5) Berliana Tri Ikusuma (BER) Selaku Head Corporate Legal PT KD.




Komentar