BPKN Minta OJK dan Aparat Tindak Tegas Praktik “Goreng Saham”
Ilustrasi: IHSG. (InvestorDaily)
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN RI) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum menindak tegas praktik manipulasi harga saham atau “goreng saham” yang dinilai mengancam integritas pasar modal dan merugikan investor ritel. BPKN RI menilai praktik manipulasi harga saham atau yang dikenal dengan istilah “goreng saham” merupakan ancaman serius bagi kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Ketua BPKN RI Mufti Mubarok mengatakan praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran etika semata, melainkan termasuk kategori white collar crime dan corporate crime yang berpotensi merugikan masyarakat luas, khususnya investor ritel. “Manipulasi pasar menciptakan gambaran semu terhadap harga dan momentum perdagangan. Jika dibiarkan, hal ini dapat menghancurkan kepercayaan publik sekaligus merusak fungsi pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang,” kata Mufti dalam pernyataan di Jakarta, Minggu (2/1) sebagaimana dilansir Antaranews.
Mufti menegaskan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang melarang tindakan menciptakan kondisi pasar yang menyesatkan. BPKN menilai risiko manipulasi harga saham semakin terbuka seiring pertumbuhan pasar modal nasional. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), jumlah emiten meningkat dari sekitar 833 perusahaan pada Januari 2023 menjadi 956 perusahaan hingga akhir 2025.
Di sisi investor, hingga akhir Januari 2026 jumlah Single Investor Identification (SID) tercatat mencapai sekitar 21,03 juta investor, dengan hampir sembilan juta di antaranya merupakan investor saham ritel. Dalam konteks tersebut, BPKN menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada BEI, OJK, dan pemangku kepentingan terkait. Pertama, BPKN mendorong penguatan pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik manipulasi harga saham melalui penyelidikan mendalam dan penerapan sanksi administratif maupun pidana.
BPKN juga meminta OJK, BEI, dan Bareskrim Polri melakukan penelusuran awal, penyelidikan, serta penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran yang melibatkan manajer investasi, emiten, pialang, penjamin emisi, maupun pihak lain, serta menyampaikan hasil penanganannya secara terbuka kepada publik. Kedua, BPKN menekankan pentingnya peningkatan literasi pasar modal di tengah dominasi investor ritel. Program edukasi dinilai perlu dipercepat agar masyarakat mampu membedakan investasi jangka panjang yang sehat dengan praktik spekulatif yang manipulatif.
Ketiga, BPKN mendorong peningkatan transparansi dan kualitas emiten, terutama pada saat penawaran umum perdana saham (IPO). Penguatan standar keterbukaan informasi, termasuk terkait free float dan struktur kepemilikan, dinilai penting untuk mencegah praktik transaksi semu yang merugikan investor kecil.
Sebelumnya, OJK menegaskan komitmennya menjaga perdagangan di Bursa Efek Indonesia agar berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien. OJK juga menyatakan akan memperketat pengawasan pasar modal, termasuk terhadap aktivitas finfluencer yang menyebarkan informasi menyesatkan, serta memperkuat pengawasan market conduct dan menyiapkan reformasi struktural guna meningkatkan integritas pasar.



Komentar