Perumahan Bekasi yang Banjir Dibekukan Izinnya, Ini Respon Developer
Foto udara Perumahan The Arthera Hill Desa Jayasampurna Kecamatan Serangbaru Kabupaten Bekasi, banjir, Selasa (4/3). FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Ari Tri Priyono menyatakan telah mengecek langsung perumahan milik anggotanya yang terdampak banjir. Ia menyampaikan rasa prihatin atas musibah tersebut.
Pihaknya telah memberikan advokasi atau arahan agar pengembang turun langsung ke lapangan membantu warga perumahan, seperti mengevakuasi dan memberikan tempat yang lebih aman.
Menurut pengamatannya, masalah perumahan terendam banjir ini banyak faktor penyebabnya. Salah satunya adalah air datang dari sungai yang mungkin tidak bisa menampung debit yang tinggi. Alhasil air meluap ke sekitar hingga ke perumahan warga.
"Masalah banjir, apalagi tanah longsor, dan seterusnya itu aslinya tidak bisa kemudian seluruhnya dibebankan pada perumahan. Apalagi kan senantiasa banjir dan longsor itu masalahnya di hulu, bukan di hilir. Jadi, semestinya pemerintah tidak gebyah uyah (pukul rata) masalah ini," kata Tri saat dihubungi detikcom pada Rabu (28/1/2026).
Ia juga mendengar jika saat kejadian sebenarnya ada tanggul di Bekasi yang jebol sehingga air meluap hingga ke permukiman. Kalau penyebab utama kebanjiran itu sebenarnya karena tanggul jebol berarti itu termasuk keadaan di luar kendali atau force majeure. Masalah sungai dan tanggul ini seharusnya ditangani oleh pemerintah.
Namun Tri menyayangkan sikap pemerintah yang langsung menindak pengembang lewat pembekuan izin. Menurutnya, perumahan tidak akan dapat dibangun apabila pemerintah daerah tidak memberikan izin.
"Menurut saya tidak arif, tidak bijaksana. Karena apa? Yang memberikan izin Pemda. Tidak ada kaitannya dengan permintaan pengembang. Kalau tidak diizinkan, ya kan berhenti. Jadi seluruh keputusan ada di Pemda aslinya, nggak bisa tiba-tiba menyalahkan pengembangnya," ujarnya.
Dia juga meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas lagi terutama soal perizinan pembangunan. Apabila sudah diizinkan sebaiknya mengawasi.
"Ketika menilai perumahan itu sudah diizinkan, ya sudah. Berarti seluruh aspek sudah dipertimbangkan. Maka kemudian disetujui. Terus tinggal diawasi. Tinggal disesuaikan antara izinnya dan pembangunannya," jelas Tri.
"Kita juga menghimbau bukan hanya anggota kami, tapi seluruh pengembang. Yang disampaikan Pak Dedi (Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi) juga benar ya, kalau ada masalah, ya sebaiknya pengembangnya turun. Walaupun bukan salahnya, tapi kan empati pada masyarakat yang tinggal di perumahannya memang harus dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan akan menghentikan sementara izin pembangunan perumahan-perumahan yang terdampak banjir. Kebijakan ini berarti berlaku pada perumahan yang sudah memegang izin pembangunan.
"Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin," kata Asep usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, seperti yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, pada Selasa (27/1/2026).
Menurut data Pemkab Bekasi, sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir yang tersebar di 51 desa dan 216 titik. Asep mengatakan bencana banjir kemungkinan disebabkan karena ketidakteraturan tata ruang yang terjadi sejak awal pembangunan kawasan perumahan.
"Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal," pungkasnya.




Komentar