Setelah Ibukota Pindah ke IKN, Jakarta Diambil Alih Oligarki
Momen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menatap Istana Presiden di IKN.Foto: Dok. Instagram Kementerian PUPR
law-justice.co - Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Mulyadi Opu Andi Tadampali memperkirakan bahwa Jakarta akan diambil alih oligarki apabila ibukota Indonesia resmi dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Pernyataan itu dia sampaikan dalam acara podcast di YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu 28 Januari 2026.
"Kenapa ibukota dipindahkan ke IKN? Supaya Jakarta diambil alih oligarki," kata Mulyadi.
Mulyadi mengatakan, hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang disahkan pada 25 April 2024.
UU ini mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)
"Jakarta akan menjadi pusat ekonomi berskala global. Artinya mati daerah," kata Mulyadi.
"Ibukota politik pindah ke IKN, tinggalah Jakarta sebagai ibukota ekonomi," sambungnya.




Komentar