Kemnaker dan Serikat Pekerja Dorong Upah Berbasis Produktivitas

Kamis, 22/01/2026 22:07 WIB
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). Robinsar Nainggolan

Buruh melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Unjuk rasa tersebut terkait penolakan terhadap tabungan perumahan rakyat (Tapera). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng serikat pekerja untuk mendorong skala upah berbasis produktivitas.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan peningkatan produktivitas pekerja merupakan langkah untuk memperbaiki sektor ketenagakerjaan. Hal ini bertujuan agar kebijakan upah ke depan bisa diimbangi dengan skala upah berbasis produktivitas.

"Makanya kebijakan upah harus diimbangi dengan kebijakan penegakan struktur skala upah berbasis produktivitas. Di sinilah upaya kami untuk meningkatkan produktivitas yang sebenarnya kita berharap ini terobosan yang bersifat lintas kementerian," jelas Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (21/1).

Kemnaker, sambung Yassierli, melibatkan serikat pekerja agar peningkatan produktivitas dapat terjadi lewat berbagai program, seperti pelatihan kerja.

"Kemudian kita juga sudah mengenalkan tools-tools kepada mereka, agar mereka nanti diharapkan bisa menjadi champion untuk peningkatan produktivitas di tempat kerja masing-masing. Alhamdulillah itu disambut baik," tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga menyinggung rencana pelibatan serikat pekerja untuk hal lain, salah satunya adalah pengawasan upah.

Ia mengakui jumlah pengawas upah di Kemnaker untuk saat ini masih terbatas sehingga serikat pekerja diharapkan bisa menjadi pengawas eksternal nantinya.

"Kita memang sedang memikirkan membentuk pengawas eksternal dengan melibatkan perwakilan serikat buruh, serikat pekerja. Kita memang sedang memikirkan membentuk pengawas eksternal. Dengan melibatkan perwakilan serikat kurus, serikat bekerja," ujar Yassierli.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar