Apartemen di Jaksel Produksi Vape Narkoba, Omzet Rp18 Miliar

Jum'at, 16/01/2026 22:41 WIB
Foto: vapethisecigs.com

Foto: vapethisecigs.com

law-justice.co - Sebuah apartemen di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) ternyata menjadi rumah produksi vape verisi liquid narkoba. Dua warga negara asing (WNA) berinisial MK dan TKG ditangkap.

Kasus ini bermula saat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mencurigai TKG yang membawa sebuah koper dan ransel. Dari situ, BNN melakukan penyelidikan selama sepekan dengan mengikuti gerak-gerik TKG. Setelah bukti-bukti dianggap cukup, BNN dan Bea Cukai menggrebek pelaku di tempat kejadian perkara.

Di apartemen tersebut, BNN mendapati sebuah botol jerigen berisi cairan diduga kandungan 4.919,5 mililiter etomidate. 

"Isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab," ujar Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Aldrin Hutabarat dalam jumpa pers di lokasi, Jumat (16/1), 

Brigjen Aldrin menjelaskan ada dua pelaku WNA melancarkan aksinya berdasarkan perintah pelaku berinisial A. BNN masih mengejar pelaku A.

Berdasarkan hasil interogasi sementara, satu vape dijual pelaku dengan kisaran Rp 6 juta. Apabila dikalkulasikan pelaku memiliki omzet Rp 18 miliar.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar