Garap Proyek Mandek LRT City, Danantara Suntik Rp456 M ke Adhi Karya

Jum'at, 28/08/2026 08:05 WIB
Adhi Karya (Perumnas.id)

Adhi Karya (Perumnas.id)

law-justice.co - Danantara Indonesia menyatakan bahwa bakal menyuntikkan Rp456 miliar ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk menyelesaikan proyek Apartemen LRT City yang mangkrak.

Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria mengungkap masih sekitar 2 ribu konsumen Apartemen LRT City yang belum mendapatkan haknya.

"Ya nanti akan ada bentuknya equity injection untuk penyelesaian. Saya membutuhkan penyelesaian itu Rp 456 miliar. Itu akan kita lakukan," ujarnya ketika ditemui saat acara Danantara Housing Expo 2026 di NICE PIK, Banten, Kamis (27/8).

Dony mengatakan Danantara berkomitmen menyelesaikan permasalahan ini. Menurut dia, penyelesaian proyek ini penting karena perusahaan tidak boleh merugikan masyarakat.

Dia sendiri telah memanggil langsung pihak Adhi Karya selaku pengembang proyek. Dony secara tegas meminta mereka untuk tidak merugikan para konsumen.

"Bayangkan orang menyisakan uangnya, menempatkan uangnya, itu uang tabungannya. Apalagi itu uang rumah pertama. Itu dzalim namanya," ujar Dony.

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN ini memastikan polemik hunian tersebut akan segera tertangani.

"Teman-teman yakinlah sama saya, pasti akan saya bereskan. Kita akan selesaikan kurang lebih untuk menyelesaikan 2 ribu sekian saudara-saudara kita yang sudah membayar itu. Tidak boleh orang terdzalimi dengan hal-hal begitu," ujar Dony.

Proyek apartemen LRT City ini dikembangkan anak usaha Adhi Karya, PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP). Dua proyek yang kini mangkrak, yakni LRT City Ciracas dan LRT City Tebet, struktur bangunannya telah berdiri hingga tahap topping off. Namun, pekerjaan interior dan pembangunan fasilitas terhenti sejak setelah Lebaran 2025.

Sementara itu, LRT City Cibubur belum memasuki tahap pembangunan fisik. Hingga kini, lahan proyek tersebut masih berupa area kosong.

Berdasarkan data ADCP, sekitar 2.400 konsumen hingga kini belum menerima unit apartemen yang telah dibeli. Sebagian besar konsumen dijanjikan serah terima pada periode 2023 hingga 2024.

Namun, hingga saat ini banyak pembeli yang telah melunasi pembayaran maupun masih mencicil Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) belum memperoleh kepastian penyelesaian.

Pihak ADCP pun telah dipertemukan dengan sejumlah konsumen yang mengadu ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui kanal BENAR-PKP.

Dalam mediasi antara ADCP dengan perwakilan konsumen pada 24 Juli 2026, mereka menjelaskan proyek mangkrak karena kondisi dipengaruhi tekanan likuiditas perusahaan, proses restrukturisasi internal, serta perubahan kepemimpinan.

Sebagai langkah awal penyelesaian, ADCP menyampaikan komitmen untuk tetap menyelesaikan proyek secara bertahap.

Pengembang juga menawarkan skema pinjam pakai unit yang telah selesai dibangun di proyek lain, termasuk di kawasan Jatibening dan Sentul, maupun opsi perpindahan unit dengan spesifikasi yang setara sebagai solusi sementara bagi konsumen yang membutuhkan hunian.

Sementara itu, terkait permintaan pengembalian dana (refund), pengembang menyampaikan belum dapat memenuhi karena kondisi arus kas perusahaan yang masih mengalami tekanan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar