Saksi Akui Diperintah Pejabat Bea Cukai Jadi Perantara Titipan Rp1,8M
Gedung Kantor Pusat Direktorat Bea Cukai Kemenkeu (Ditjen Bea Cukai)
Hal itu disampaikan Antonius saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/8/2026). Antonius mengatakan uang itu dititipkan PT Infiniti Internasional Logistik kepadanya untuk diberikan ke terdakwa Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa awalnya membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Antonius terkait penyerahan titipan pertama berupa uang senilai SGD10.000 atau sekitar Rp139.438.000 pada 9 Oktober 2025. Antonius mengatakan uang itu diterima dalam bentuk shopping bag dari pihak Infiniti di daerah Jakarta Utara.
"Maksudnya adalah Saudara Arif menyerahkan titipan berupa uang untukOrlando. Kemudian shopping bag tersebut saya bawa ke kontrakan saya di Jalan Bandar 2, kemudian saya menelepon Orlando dan melaporkan `Izin bang sudah`, maksudnya adalah saya melaporkan saya sudah menerima uang dari Infiniti. Saat itu Orlando mengatakan pegang dulu leh, keesokan harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan shopping bag berisi uang namun, saya tidak ingat pasti saya menyerahkan di mana kepada Orlando," kata jaksa membacakan penggalan BAP Antonius.
"Pada tanggal 11 Oktober Saudara Susi pegawai Infiniti memastikan ke saya melalui chat Telegram menanyakan pemberian tanggal 9 Oktober 2025 sebesar 10.000SGD apa sudah diberikan oleh Arif, kemudian saya jawab `Sudah aman.` Ini yang pertama betul?" lanjut jaksa.
"Benar, Pak itu," jawab Antonius.
Jaksa membacakan BAP Antonius tentang pemberian kedua dalam 4 amplop pada 15 November 2025. Titipan pada pemberian kedua tersebut yakni SGD10.000, SGD15.000, SGD10.000 dan Rp20 juta atau total Rp508.033.000.
"Tanggal 14 November 2025 Saudara Susi pegawai Infinity menghubungi saya melalui chat Telegram dan menyampaikan ke saya bahwa besok orang Infinity yang akan mengantar titipan uang untuk Orlando adalah Rudi dengan detail isi pesan kurang lebih, `Besok Rudi mau menyerahkan 10.000SGD, 15.000SGD, 10.000SGD, dan Rp20 juta ada empat amplop total, besok baru Rudi serahkan ke abang soalnya valas tidak keburu hari ini`," kata jaksa.
"Keesokan harinya saya membuat janjian dengan Rudi di My Coffee sekitar pukul 20.00-21.00 WIB, saya tidak ingat kemudian Rudi memberikan ke saya shopping bag dalamnya terdapat empat amplop warna cokelat. Setelah saya kembali kontrakan dengan membawa shopping bag saya laporkan kepada Orlando uang dari Rudi sudah diterima, esok harinya saya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan uang namun saya tidak ingat pasti saya menyerahkan di mana kepada Orlando`. Ini juga betul?" imbuh jaksa.
"Benar, benar Pak," jawab Antonius.
BAP Antonius menerangkan pemberian ketiga pada 10 Desember 2025. Titipan ketiga ini berupa uang SGD35.000, SGD10.000 dan Rp20 juta atau total senilai Rp647.471.000.
"Tanggal 8 Desember 2025 Susi pegawai Infiniti menyampaikan rincian pemberian yang akan dititipkan untuk Orlando melalui Telegram dengan rincian 35.000 small, 10.000 small, Rp20 juta. Tanggal 9 Desember saya dihubungi Rudi dan menyampaikan saya ada titipan dari bos untuk diberikan kepada Orlando dan meminta untuk bertemu dengan saya besok. Bos Infiniti yang saya ketahui adalah Ali Medan," ujar jaksa membacakan BAP Antonius.
"Tanggal 10 Desember 2025 saya janjian dengan Saudara Rudi di pinggir jalan dekat kantor Polres Jakarta Utara saya bertemu dengan Rudi sekitar pukul 23.00 WIB kemudian Rudi memberikan saya shopping bag dengan bentuk mengotak. Setelah itu saya kembali ke kontrakan dengan membawa shopping bag tersebut kemudian saya laporkan kepada Orlando bahwa uang dari Rudi sudah diterima, esok harinya janjian dengan Orlando untuk menyerahkan shopping bag namun saya ingat tidak pasti saya menyerahkan di mana kepada Orlando Hamonangan`. Ini benar saksi ya?" tambah jaksa.
"Benar, Pak," jawab Antonius.



Komentar