Dirjen Polpum Bahtiar Baharuddin Dimutasi, Ini Kasusnya

Kamis, 15/01/2026 22:27 WIB
Pejabat Kemendagri Bahtiar Baharuddin dimutasi karena diduga korupsi (Detik)

Pejabat Kemendagri Bahtiar Baharuddin dimutasi karena diduga korupsi (Detik)

law-justice.co - Bahtiar Baharuddin dimutasi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.

Mutasi ini dilakukan tak lama setelah bekas Gubernur Sulbar dan mantan Pj Gubernur Sulsel ini dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel tahun anggaran 2024.

"Selamat dan sukses atas dilantiknya Bapak Bahtiar Baharuddin sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri," demikian keterangan Pemprov Sulbar dikutip dari akun Instagram resminya, Kamis, 15 Januari 2026.

Jabatan Dirjen Polpum yang ditinggal Bahtiar kini resmi dijabat oleh Akmal Malik.

Bahtiar sebelumnya telah dicekal bersama lima orang lainnya, yakni pegawai PNS Pemprov Sulsel HS (51), RR (35), UN (49), serta pihak swasta berinisial RMO (55) dan RE (40).

Sebelum dicekal, Bahtiar sempat diperiksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Rabu, 17 Desember 2025 untuk mendalami kasus korupsi bibit nanas.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar