Respon Menkum soal Kasus yang Sudah Berjalan Saat KUHP-KUHAP Baru

Senin, 05/01/2026 20:05 WIB
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. (Edarabia)

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (bahasa Belanda: Wetboek van Stafrecht, umum dikenal sebagai KUH Pidana atau KUHP) adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum pidana di Indonesia. (Edarabia)

law-justice.co - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebut sejumlah aparat penegak hukum (APH) sudah siap penerapan KUHP dan KUHAP baru. Supratman menyebut, jika ada kasus yang tengah diusut di tengah perubahan undang-undang, akan digunakan aturan yang paling menguntungkan.

"Itu kan kalau terkait dengan hukuman, kalau ada perubahan undang-undang, maka yang dipakai adalah yang paling menguntungkan. Yang paling menguntungkan," beber Supratman dalam konferensi pers di Kemenkum, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Supratman menyebut sudah ada juga surat edaran dari Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga Mahkamah Agung terkait proses penanganan perkara yang ada. Proses dalam penggunaan hukum acara yang lama juga telah dibuatkan petunjuk oleh instansi penegak hukum masing-masing.

"Jadi salah satu ketentuan dan asas hukum itu. Kalau ada, dan ini juga sudah surat edaran Pak Kapolri, Jaksa Agung, MA sama, bagaimana proses penanganan pada saat sebelum berlakunya undang-undang ini prosesnya sudah berjalan di masing-masing," jelasnya.

"Terkait dengan kasus-kasus yang sementara berjalan, sementara masih menggunakan proses hukum acara yang lama ya, itu sudah dibuat petunjuknya terkait dengan hal tersebut," tambahnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar