Respon Kejagung soal Penggeledahan Terkait Kasus Korupsi

Kamis, 09/07/2026 20:05 WIB
Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

Ilustrasi: Kejaksaan Agung diminta profesional dan berhati-hati dalam menangani dugaan korupsi penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN). (Bisnis)

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait aksi penggeledahan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi TPPU dan suap kasus batu bara hingga Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan upaya hukum penggeledahan dan penyitaan itu sepenuhnya kewenangan dari kepolisian.

Dia juga memastikan Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kejaksaan Agung menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ujarnya dalam keterangan video yang dibagikan.

Dalam kesempatan yang sama, Anang juga meminta publik agar tidak langsung membuat kesimpulan dan mengaitkan proses hukum yang berjalan dengan sosok tertentu.

"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," ujar Anang.

Ia juga mendorong agar seluruh proses penegak hukum tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kejagung, kata dia, menghormati penuh independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.

Anang mengatakan pihaknya meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut," jelas Anang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar