Melacak Jejak Deforestasi, Ancaman Ekologi dan Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Bongkar Jejak Oligarki di Kawasan Bencana Ekologi Sumatera

Sabtu, 13/12/2025 18:55 WIB
Cover Investigasi. (ChatGPT)

Cover Investigasi. (ChatGPT)

law-justice.co - Banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 menandai babak baru krisis ekologis di Pulau Sumatera. Bencana yang menelan lebih dari 1000 korban jiwa dan memaksa ribuan warga mengungsi ini tak lagi dapat dipahami sebagai fenomena alam semata. Ribuan kubik kayu gelondongan yang terbawa air bah, seolah mengabarkan betapa mencemaskan penggundulan hutan yang terjadi di hulu.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera sejak akhir November 2025 telah menewaskan sedikitnya 1.006 orang, sementara 217 lainnya dilaporkan hilang. Data tersebut merupakan rekapitulasi terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 13 Desember 2025. Selain korban jiwa, lebih dari 5.400 orang mengalami luka-luka, dan ratusan ribu warga terpaksa mengungsi akibat rumah mereka rusak atau terendam banjir. Wilayah terdampak terparah berada di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dengan puluhan kabupaten dan kota masih menghadapi genangan, longsor susulan, serta akses logistik yang terbatas.

BNPB bersama pemerintah daerah telah menetapkan dan memperpanjang status tanggap darurat di sejumlah provinsi untuk mempercepat evakuasi, distribusi bantuan, dan pencarian korban hilang. Aparat TNI dan Polri, Basarnas, serta relawan dikerahkan untuk menjangkau daerah-daerah terisolasi, termasuk melalui operasi udara menggunakan helikopter. 

Bantuan logistik berupa beras, makanan siap saji, air bersih, obat-obatan, tenda pengungsian, dan bahan bakar terus disalurkan. Pemerintah juga memprioritaskan pembukaan akses jalan, pemulihan listrik, dan jaringan komunikasi yang sempat terputus akibat banjir dan longsor.

Sedemikian dahsyat dampak dari bencana kali ini, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyebut bencana banjir dan longsor ini  terasa seperti "tsunami kedua" karena skala kerusakan yang sangat luas, infrastruktur terputus, warga terisolasi, dan korban jiwa. Tragedi ini mengingatkan pada tragedi 2004, bahkan ada yang menganggapnya lebih dahsyat karena durasi bencana yang lebih lama dan kesulitan evakuasi, menjadikan prioritas penanganan adalah membuka akses darat dan logistik darurat. 

Mualem menyatakan pemerintah provinsi telah mengerahkan seluruh sumber daya untuk memastikan bantuan menjangkau wilayah terisolasi. Ia menegaskan distribusi logistik kini mulai berjalan lebih merata, meski medan dan cuaca masih menjadi kendala utama.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyebut dampak bencana kali ini menimbulkan kerugian ekonomi besar dan menekankan pentingnya langkah pemulihan jangka panjang, termasuk perlindungan kawasan hulu dan daerah aliran sungai.

Di Sumatera Barat, Gubernur Mahyeldi Ansharullah memperpanjang masa tanggap darurat selama 14 hari ke depan untuk memaksimalkan pencarian korban hilang dan pendataan kerusakan infrastruktur serta permukiman warga.

Sejumlah pihak menilai bencana ini tidak semata dipicu oleh faktor cuaca ekstrem, tetapi juga diperparah oleh kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan di kawasan hulu. Pemerintah pusat menyatakan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lingkungan dan mitigasi bencana akan dilakukan setelah fase tanggap darurat berakhir.

Bencana banjir dan longsor di Sumatera yang melanda sejak akhir November 2025 tidak bisa semata dianggap sebagai tragedi alam biasa pasalnya ada faktor manusia berupa deforestasi massif dan pengelolaan izin lahan yang buruk, yang secara nyata memperparah dampak. Menurut laporan, bencana ini diperparah oleh penggundulan hutan dalam skala besar dalam beberapa tahun terakhir di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Selama periode 2016–2025, sekitar 1,4 juta hektar hutan telah dibuka untuk perkebunan, pertambangan, dan aktivitas komersial lainnya di wilayah terdampak.

Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap perizinan pembukaan hutan, terutama usai banjir besar yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. Terkait dengan perkembangan Panitia Kerja (Panja) Pengusutan Persoalan Kehutanan, Titiek menjelaskan Panja di Komisi IV masih dalam tahap internal. “Panja itu kan Komisi IV. Panja kita semuanya kerja semuanya. Nanti tinggal ditunjuk aja salah satu wakil ketua siapa,” ujar Titiek kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Ia mengkonfirmasi belum ada nama yang dibahas sebagai calon ketua untuk panja kehutanan tersebut, namun ia menyebut bila Komisi IV DPR RI kini tengah menggodok konsep panja tersebut. Terkait temuan Kementerian Kehutanan mengenai 12 perusahaan yang diduga berhubungan dengan banjir namun belum dibuka ke publik, Titiek mendorong adanya keterbukaan informasi.

Ia menegaskan evaluasi total terhadap perizinan hutan menjadi agenda yang harus dilakukan supaya evaluasi bisa dilakukan untuk mengurai permasalahan yang sebenarnya terjadi. “Ya, mudah-mudahan bisa transparan, masyarakat biar bisa lihat juga dan tentu harus dievaluasi total,” tegasnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa dugaan pembalakan liar sedang ditelusuri oleh satuan tugas penertiban kawasan hutan. Satuan tugas tersebut melibatkan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga. “Jika ditemukan unsur kesengajaan, tentu akan ada langkah penegakan hukum,” ujar Anang pada awal Desember ini.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara, akumulasi kesalahan kecil menjadi akar persoalan berulang dalam pengelolaan hutan di tanah air.  Menurutnya, perlu ada refleksi personal dan pembenahan institusional untuk mencegah kerusakan hutan dan praktik koruptif di sektor kehutanan. Ia mengakui bahwa kerusakan hutan yang terjadi saat ini  terutama di Aceh, Sumatera Utara dan Barat menyebabkan banjir bandang dan longsor pada akhir November lalu merupakan hasil dari akumulasi panjang kelalaian lintas periode pemerintahan.

Jejak Perusahaan di Kawasan Bencana

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan, Dwi Nugroho, menyatakan bahwa Satgas PKH tengah mendalami indikasi tindak pidana yang melatarbelakangi bencana tersebut. Gelondongan kayu yang terbawa banjir bandang dapat menjadi petunjuk awal dalam penyelidikan kasus kejahatan lingkungan. “Personel kami sudah berada di lokasi,” katanya.

Dwi menyebutkan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan akan mendalami motif dan terduga pelaku yang terlibat bersama-sama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Tentunya tim Ditjen Gakkum Kehutanan akan fokus pada penyidikan tindak pidana kehutanan di kawasan hutan maupun areal PHAT berdasarkan UU 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sedangkan Gakkum Lingkungan Hidup akan mengurus unsur pidana terkait kerusakan lingkungan sebagai dampak dari kejadian banjir merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup. "Tidak menutup kemungkinan penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku aktif di lapangan tetapi akan dikembangkan terhadap pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan ini, tentunya penyidikan tindak pidana pencucian uang dapat digunakan sebagai instrumen pelengkap," ungkap Dwi melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (12/12/2025).

Bersamaan dengan kegiatan verifikasi lapangan dan pemasangan papan peringatan tersebut, Tim Ditjen Gakkum Kehutanan telah melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada 12 Subjek Hukum di atas untuk dimintai keterangan oleh PPNS Gakkumhut dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan. Sampai tanggal 10 Desember 2025, 6 Subyek Hukum hadir pemeriksaan dan memberikan keterangan kepada PPNS Kementerian Kehutanan yaitu: 3 Korporasi (PT.AR, PT.MST, dan PBPH PT.TN) dan 3 PHAT (A, AR, RHS). Sedangkan korporasi PT.TPL dan PLTA BT/PT. NSHE mengajukan permohonan penjadwalan ulang di hari lain guna pemeriksaan.

Dalam catatan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), jika dilihat lebih detail, bencana di tiga provinsi ini bersumber dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulu-nya berada di bentang hutan Bukit Barisan. Di Sumatera Utara misalnya, bencana paling parah melanda wilayah-wilayah yang berada di Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), yaitu Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga. Ekosistem Batang Toru yang berada di bentang Bukit Barisan telah mengalami deforestasi sebesar 72.938 hektar (2016-2024) akibat operasi 18 perusahaan.

Sedangkan di Aceh, ada 954 DAS, 60% dalam Kawasan Hutan, 20 DAS kritis. Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Trumon yang memiliki luas 53.824 Ha. Sejak 2016-2022 43 % DAS tersebut mengalami kehilangan tutupan hutan, sekarang tersisa 30.568 Ha atau sekitar 57%.

DAS Singkil sebagaimana yang ditetapkan pemerintah berdasarkan SK 580 seluas 1,241,775 hektar. Namun sisa tutupan hutan pada 2022 hanya 421,531 hektar. Artinya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir mengalami degradasi tutupan hutan di DAS Singkil seluas 820,243 hektar, 66%. DAS Jambo Aye luas awalnya 479.451 hektar, kerusakan 44,71%. DAS Peusangan yang luasnya 245.323 kerusakan 75,04 %, DAS Krueng Tripa dari total luas 313.799 kerusakan 42,42 %. DAS Tamiang dari luas 494.988 kerusakan 36.45 %.

Di Sumatera Barat, DAS Aia Dingin yang merupakan salah satu DAS administratif penting di Kota Padang, dengan luas 12.802 hektare. Secara topografis, kawasan hulu DAS memiliki kelerengan datar hingga terjal, dengan bagian hulu berada di wilayah Kawasan Hutan Konservasi Bukit Barisan yang seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis utama.

Namun, kawasan terdegradasi cukup parah akibat tekanan aktivitas manusia. Dari tahun 2001 hingga 2024, DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektare tutupan pohon, mayoritas deforestasi terjadi di wilayah hulu, yang memiliki peran vital dalam meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.

Ahmad Solihin, Direktur Eksekutif WALHI Aceh mengatakan bahwa banjir yang melumpuhkan sedikitnya 16 kabupaten di Aceh memberikan satu pesan keras, bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan yang dipaksakan manusia.  "Bencana kali ini bukan hanya fenomena alamiah, melainkan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai, permisif, dan memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif yang rakus ruang. banjir berulang ini sebagai hasil akumulasi dari deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dibiarkan merajalela. Pemerintah gagal menghentikan kerusakan di hulu dan terjadi pembiaran, justru terpaku pada solusi tambal sulam di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (12/12/2025).

Sementara itu, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Utara menyampaikan ihwal wilayah yang paling kritis adalah Tapanuli Tengah, Sibolga dan Tapanuli Selatan yang hulunya ada di ekosistem batang toru. Dalam delapan tahun terakhir WALHI Sumut mengkritisi terus-menerus model pengelolaan Batang Toru, misalnya PLTA Batang Toru, selain akan memutus habitat orang hutan dan harimau, juga merusak badan-badan sungai dan aliran sungai yang menjadi daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Selain itu juga pertambangan emas yang berada tepat di sungai Batang Toru. Desa-desa lain di kecamatan Sipirok juga ada aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari yang akhirnya mengalihfungsikan hutan. "Semua aktivitas eksploitasi dilegalisasi oleh pemerintah melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk izin melalui revisi tata ruang," kata dia.

Andre Bustamar dari WALHI Sumbar pun menyatakan bahwa penyebab bencana di Sumbar diakibatkan oleh akumulasi krisis lingkungan karena gagalnya pemerintah dalam melakukan pengelolaan SDA. Deforestasi, Pertambangan emas ilegal, lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab kenapa Sumbar terus didera bencana ekologis. Fenomena tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai menunjukkan adanya aktivitas penebangan di kawasan hulu DAS.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan menjadi penyebab langsung meningkatnya risiko bencana ekologis. Bencana ekologis yang terjadi di Sumbar menempatkan Negara dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sumbar sebagai aktor yang paling bertanggung jawab melindungi masyarakatnya dari resiko bencana.

Di sisi lain, Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional mengatakan, dari fakta ini kita bisa lihat dengan jelas bahwa penyebab bencana ekologis yang terjadi saat ini adalah pengurus negara dan korporasi. Maka tanggung jawab pengurus negara adalah mengevaluasi seluruh izin perusahaan yang ada di Indonesia, terkhususnya di ekosistem penting dan genting. 

Jika harus dilakukan pencabutan izin, maka itu harus dilakukan. Apalagi Menteri Kehutanan sudah bilang akan mengevaluasi, ya sekarang kami tagih, kami punya nama-nama perusahaan nya, silahkan evaluasi dan lakukan penegakan hukum. Jangan hanya berjanji di tengah ratusan ribu orang tengah berduka di Sumatera," katanya.

Hal lainnya, kata dia, adalah menagih pertanggung jawaban korporasi untuk menanggung biaya eksternalitas dari bencana yang terjadi. Negara tidak boleh menanggung biaya eksternalitas itu sendiri, karena uang yang akan dipakai adalah uang negara yang sumbernya dari pajak kita.

WALHI juga mengidentifikasi perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah mengakibatkan kerusakan hutan dan daerah aliran sungai mencapai 889.125 hektar. Hal ini belum diperparah dari aktivitas ilegal. Karenanya WALHI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera mencabut seluruh perizinan berusaha sektor kehutanan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, Kementerian Kehutanan harus melakukan tindakan penegakan hukum tegas terhadap aktivitas ilegal pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di tiga provinsi tersebut.

Peristiwa bencana yang mengakibatkan kerugian besar ini harus menjadi momentum melakukan koreksi terhadap seluruh kebijakan sektor kehutanan dan lingkungan hidup di Indonesia.

Uli menyebut proses evaluasi perizinan yang bermuara pada pencabutan izin ini harus dilakukan secara transparan. Prosesnya harus memastikan perlindungan lingkungan hidup, aspek kebencanaan dan pemulihan hak rakyat. Sesuai kewenangannya berdasarkan Pasal 72 UU Kehutanan, Menteri Kehutanan dapat menggunakan otoritas yang melekat padanya untuk mewakili kepentingan masyarakat dan memaksa perusahaan-perusahaan perusak hutan untuk bertanggung jawab, termasuk membayar kerugian yang dialami masyarakat, serta memulihkan hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

WALHI mencatat setidaknya terdapat 13 perusahaan kehutanan, pertambangan, dan perkebunan yang melakukan perbuatan perusakan hutan yang mengakibatkan penurunan daya tampung lingkungan hidup secara signifikan Selain itu, WALHI juga mencatat terdapat 62 aktivitas tambang emas tanpa izin di Sumatera Barat (Kabupaten Solok dan Kabupaten Sijunjung) dan 5.208 hektar kawasan hutan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh 14 perusahaan di Provinsi Aceh, bahkan tujuh kabupaten di Aceh (Aceh Barat, Nagan Raya, Pidie, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Aceh Besar) telah merusak 954 DAS dan 60 persen berada dalam kawasan hutan.

Walhi Sumatera Utara  menyebutkan ada tujuh perusahaan yang Diindikasikan Menyebabkan Kerusakan. Ketujuhnya beroperasi di atau sekitar ekosistem Batang Toru, habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, dan spesies dilindungi lainnya. “Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pemicu kerusakan karena aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan Batang Toru,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, di Medan, Rabu (26/11/2025) dalam rilis tertulisnya.

Perusahaan tersebut adalah:

  1. PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
  2. PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – PLTA Batang Toru
  3. PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
  4. PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Taput
  5. PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit PKR di Tapanuli Selatan
  6. PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
  7. PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan

Tabel jejaring perusahaan di kawasan bencana. (Diolah dari berbagai sumber)

 

PT Agincourt Resources melalui pernyataan tertulis dari Batang Toru, Tapanuli Selatan, pada Senin, 1 Desember 2025, menyatakan bahwa area Tambang Martabe berada di luar titik banjir bandang dan menyatakan operasional dihentikan sementara demi membantu evakuasi serta penyaluran bantuan bagi warga terdampak. Klarifikasi itu juga menilai tudingan yang mengaitkan aktivitas tambang dengan bencana masih prematur, sembari menekankan komitmen untuk bekerja sama penuh dengan KLH.

Pada hari yang sama di Jakarta, PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan pernyataan resmi melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), menegaskan bahwa kegiatan operasional mereka memiliki izin resmi dan dijalankan sesuai prinsip Pengelolaan Hutan Lestari serta standar lingkungan yang berlaku.

Sementara itu, sehari kemudian, Selasa, 2 Desember 2025, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) dari Medan, Sumatera Utara, memberikan klarifikasi bahwa proyek PLTA Batang Toru dirancang berdasarkan kajian lingkungan mendalam dan menyatakan kesediaan menyerahkan data teknis kepada KLH sebagai bagian dari proses investigasi.

Adapun Data Kementerian ESDM yang diolah Jaringan Tambang atau JATAM memperlihatkan bahwa Sumatera telah diperlakukan sebagai zona pengorbanan untuk tambang minerba. Terdapat sedikitnya 1.907 wilayah izin usaha pertambangan minerba aktif dengan total luas 2.458.469,09 hektare.

Kepadatan izin ini terkonsentrasi di Bangka Belitung (443 izin), Kepulauan Riau (338), Sumatera Selatan (217), Sumatera Barat (200), Jambi (195), dan Sumatera Utara (170), sementara provinsi lain seperti Lampung, Bengkulu, Aceh, dan Riau juga dijejali puluhan hingga ratusan izin di darat maupun laut. Luasan dan sebaran konsesi ini berarti jutaan hektare jaringan hutan, kebun rakyat, dan lahan basah yang dulu berfungsi sebagai penyangga air kini berubah menjadi area galian, infrastruktur tambang, dan jalur angkut, yang melemahkan kemampuan DAS untuk menahan dan mengalirkan air secara perlahan.

Koordinator JATAM, Melky Nahar menjelaskan bahwa tekanan terhadap ekosistem Sumatera tidak berhenti pada tambang minerba. Sedikitnya 28 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) beroperasi atau dikembangkan di pulau ini, dengan sebaran terbesar di Sumatera Utara sebanyak 16 titik, diikuti Bengkulu (5 PLTA), Sumatera Barat (3), Lampung (2), dan Riau (2).

Kata Melky, sebaran operasi PLTA ini menandakan bahwa hampir semua provinsi di Sumatera sedang didesak menjadi basis energi air yang sarat risiko ekologis. Di antara titik tersebut terdapat PLTA Batang Toru dan PLTA Sipansihaporas di Sumatera Utara yang memanfaatkan aliran dari salah satu DAS utama di Ekosistem Batang Toru, kawasan yang secara ekologis penting namun kini dipenuhi bendungan, terowongan air, dan jaringan infrastruktur lain.

Dia menambahkan, berdasarkan analisis deret waktu citra Google Satellite/Google Imagery yang dilakukan JATAM per 28 November 2025, proyek PLTA Batang Toru sendiri telah membuka sedikitnya 56,86 hektare kawasan hutan di sepanjang aliran sungai untuk bangunan utama, kolam, jalan, dan area penunjang, yang tampak jelas sebagai pelebaran area terbuka di tubuh ekosistem. Kehadiran PLTA dalam skala masif memodifikasi aliran sungai, mengubah pola sedimen, dan memperbesar risiko banjir maupun longsor di hilir ketika kombinasi curah hujan ekstrem dan pengelolaan bendungan yang buruk terjadi bersamaan.

Di tingkat kawasan hutan, skema Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) menjadi pintu utama pelepasan fungsi lindung menjadi ruang ekstraksi. Di Pulau Sumatera saat ini tercatat sedikitnya 271 PPKH dengan total luas 53.769,48 hektare. Dari jumlah tersebut, 66 izin diperuntukkan bagi tambang dengan luas 38.206,46 hektare, 11 izin untuk panas bumi/geothermal dengan luas 436,92 hektare, 51 izin untuk migas seluas 4.823,87 hektare, 72 izin untuk proyek energi lainnya dengan luas 3.758,68 hektare, sementara sisanya diberikan untuk keperluan telekomunikasi, pemerintahan, dan berbagai kepentingan lain.  "PT Agincourt Resources, pengelola tambang emas Martabe di bentang Ekosistem Batang Toru, termasuk salah satu pemegang PPKH ini, dengan bukaan lahan yang saat ini diperkirakan telah mencapai sekitar 570,36 hektare di dalam kawasan hutan, menggambarkan skala intervensi langsung terhadap penyangga utama daerah aliran sungai di kawasan tersebut," ujarnya.

Di saat yang sama, Melky menekankan soal perluasan energi panas bumi juga mengunci ruang hidup di banyak kawasan pegunungan pulau Sumatera. Saat ini terdapat delapan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) yang sudah beroperasi: empat di Sumatera Utara, satu di Sumatera Barat, dua di Sumatera Selatan, dan satu di Lampung. Angka ini belum termasuk wilayah yang masih berstatus Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (WPSPE) maupun Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang sedang dieksplorasi.

"Artinya, masih ada lapisan risiko baru di masa depan ketika WPSPE dan WKP ini naik kelas menjadi operasi penuh, disertai pembukaan hutan untuk sumur produksi, jaringan pipa, dan akses jalan. Apalagi, sebagian besar proyek panas bumi berada di lereng-lereng gunung berbentang curam, kombinasi pembukaan hutan, pengeboran, dan perubahan struktur tanah berpotensi menambah kerentanan terhadap longsor dan banjir bandang," ucapnya.

Jika seluruh angka ini disatukan, terlihat jelas bahwa wajah Sumatera saat ini adalah pulau yang tubuh ekologisnya dibebani tiga lapis industri sekaligus: tambang minerba yang merusak tutupan hutan dan tanah; PLTA yang memotong dan mengatur ulang aliran sungai; serta PLTP berikut WPSPE/WKP yang menggali kawasan pegunungan dan hulu DAS. "Ironisnya, semua proyek-proyek ini dibungkus dengan narasi transisi energi dan pembangunan ekonomi; meski di lapangan, masyarakat di bantaran sungai, lereng perbukitan, dan pesisir justru menanggung banjir, longsor, dan hilangnya sumber penghidupan," ungkapnya.

Melky menitikberatkan seluruh angka dan sebaran dalam analisis ini baru mencakup tiga sektor tersebut: pertambangan minerba, PLTA, dan PLTP. Di luar itu, Pulau Sumatera masih dibebani ekspansi migas, perkebunan sawit skala luas, industri kehutanan (HPH dan HTI), serta tambang-tambang ilegal yang tidak tercatat dalam basis data resmi. Artinya, tekanan nyata terhadap hutan, DAS, dan ruang hidup masyarakat jauh lebih besar daripada yang tergambar di atas kertas, sehingga risiko banjir dan longsor ke depan akan terus meningkat jika tidak segera dilakukan moratorium dan audit menyeluruh atas seluruh bentuk industri ekstraktif, baik legal maupun ilegal.

Jatam juga memetakan sebaran izin konsesi hutan perusahaan yang disebut berelasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto PT Tusam Hutani Lestari di kawasan Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara. Berada berdampingan dengan puluhan izin tambang, serta Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) lainnya, perusahaan itu dipandang memiliki kontribusi atas besarnya dampak bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi akhir bulan lalu. “Operasi mereka ikut berdampak terhadap menurunnya daya dukung lingkungan di sekitarnya,” kata Melky.

 

Di peta yang dimiliki Jatam menunjukkan sejumlah perusahaan pemilik konsesi atau izin usaha pemanfaatan hutan di Aceh. Dari peta itu, PT Tusam Hutani Lestari yang menguasai luasan 97 ribu hektare. Penguasaan ini telah lama diprotes warga di daerah karena merampas ruang hidup dan mengubah hutan adat menjadi kebun industri pinus.

Melky mewanti-wanti, banjir dan longsor yang kini meluluhlantakkan pulau Sumatera adalah tanda bahwa model pembangunan berbasis ekstraksi sumber daya alam sudah mencapai titik buntu. Ruang hidup rakyat dikonversi menjadi deretan konsesi tambang dan mega proyek energi, sementara risiko ditanggung sendiri oleh warga di bantaran sungai, kaki bukit, dan pesisir yang saban tahun dipaksa hidup dalam sirene darurat bencana. "Selama negara terus menutup mata terhadap fakta ini, dan hanya menjawab bencana dengan karung bantuan dan laporan serapan anggaran, maka negara sesungguhnya sedang ikut melanggengkan siklus pengorbanan tersebut," kata dia.

Temuan 2,5 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh yang mengkritisi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang tidak menempatkan deforestasi sebagai faktor utama dalam memperparah bencana banjir dan longsor di Sumatera dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, pemaparan Kemenhut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan. Rahmat menilai narasi yang dihadirkan kementerian seolah mengesankan deforestasi telah menurun signifikan dan tidak menjadi penyebab utama kerusakan ekologis. “Kemarin, Pak Menhut mengutarakan data yang menampilkan bahwa sudah terjadi penurunan deforestasi dari tahun ke tahun. Pesan yang kami tangkap adalah bahwa Kementerian Kehutanan menganggap penyebab utama banjir itu bukanlah deforestasi atau pembalakan hutan, dan saya rasa itu keliru," kata Rahmat kepada Law-Justice, Selasa (09/12/2025).

Politisi PKS tersebut memberi peringatan kepada Kementerian Kehutanan agar tidak menyampaikan informasi yang dapat menyesatkan publik, terutama ketika masyarakat Sumatera masih berada dalam situasi duka. “Kalau kemudian menganggap deforestasi bukanlah penyebab, itu menurut kami sesuatu yang keliru untuk disampaikan kepada masyarakat,” katanya..

Rahmat juga menambahkan dalam kondisi apapun seharusnya pejabat bisa berhati-hati ketika berkomentar, apalagi kondisi saat ini ratusan nyawa telah menjadi korban dalam bencana Sumatera.

Rahmat merujuk pada data periode 2016–2025, di mana hampir 14 juta hektar lahan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat digunakan untuk aktivitas 631 perusahaan pemegang izin, termasuk HGU perkebunan sawit, BPPH, dan proyek energi. "Angka tersebut menunjukkan tingkat pemanfaatan kawasan hutan yang masif dan tidak bisa dilepaskan dari meningkatnya risiko bencana dan ini angka yang besar,” tegasnya.

Ia juga mengangkat persoalan luas lahan kritis yang mencapai sekitar 127 juta hektar pada 2024. Rahmat mempertanyakan arah kebijakan kementerian dalam mengatasi kondisi tersebut. Menurutnya, penanganan lahan kritis merupakan kunci untuk mencegah bencana berulang, terlebih ketika di beberapa wilayah Sumatera banjir dan longsor terjadi hampir tiap tahun dengan intensitas yang makin besar.

Rahmat menyampaikan bahwa data ekspor industri kehutanan yang terus meningkat termasuk dari Sumatera Barat juga menjadi indikator bahwa aktivitas pemanfaatan hasil hutan masih berlangsung intensif. Ia mengingatkan bahwa laju produksi lima perusahaan besar di Sumatera Barat terus naik dari bulan ke bulan. “Kami melihat bahwa ada beberapa korporasi yang juga menyumbang besar terhadap bencana banjir,” ucapnya.

Rahmat meminta Kemenhut untuk lebih jujur dalam membaca kondisi ekologis Sumatera dan tidak sekadar menonjolkan indikator administratif. Menurutnya, klasifikasi penurunan deforestasi tidak boleh dijadikan dasar untuk menafikan hubungan antara pembalakan hutan dan meningkatnya frekuensi bencana. “Kami berharap jangan sampai pejabat mengeluarkan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat,” katanya.

Ia menekankan bahwa keberpihakan terhadap masyarakat terdampak harus ditempatkan di atas kepentingan retorika pencapaian. Dengan ratusan korban meninggal dan ratusan lainnya hilang, masyarakat membutuhkan penjelasan yang faktual dan langkah penanganan yang tegas. Dalam pandangannya, narasi pemerintah tidak boleh memutus hubungan langsung antara kerusakan hutan dan bencana yang saat ini dirasakan masyarakat di Sumatera.  "Masyarakat harus diberikan penjelasan yang faktual dan transparan," tukasnya.

Senada dengan Rahmat, Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo meminta agar Menteri Raja Juli membuka siapa saja ke-12 korporasi yang terlibat hingga menyebabkan bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar. Firman mengatakan bila korporasi tersebut sudah membuat susah dan sengsara jutaan warga di tiga provinsi Sumatera terdampak bencana tersebut akibat ulah korporasi tersebut.

Menurutnya, hal ini adalah masalah bencana besar yang melibatkan semua pihak termasuk para korban dan keluarga mereka terkena dampak itu dab tentu ini harus menjadi perhatian. “Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga. Karena itu, Menhut segera umumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik,” kata Firman kepada Law-Justice, Kamis (11/12/2025).

Politisi Senior Golkar tersebut juga mendorong agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan. Pasalnya, perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. “Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” imbuhnya.

Firman berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Dengan demikian, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan. Langkah tegas ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana. "Saya rasa ini harus diusut secara serius dan perlu langkah tegas, supaya tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," tutupnya.

Deforestasi akibat perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membuka fakta lebih serius: 2,5 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan dibiarkan tanpa sanksi, sementara negara terancam kehilangan lebih dari Rp23,8 triliun. Di balik pembiaran ini, muncul dugaan konflik kepentingan struktural antara regulator, elite politik, dan pelaku industri sawit.

BPK mencatat, hingga akhir 2023 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum menjatuhkan sanksi administratif maupun mencabut izin usaha terhadap 1.736 pelaku usaha sawit yang telah menguasai 1,49 juta hektare kawasan hutan tanpa izin kehutanan. Jika digabung dengan pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban kehutanan serta kebun sawit masyarakat yang belum ditata, total luasan mencapai 2.502.655,69 hektare.

Padahal, Undang-Undang Cipta Kerja secara tegas mewajibkan penyelesaian perizinan paling lambat 2 November 2023. Setelah tenggat tersebut, negara berwenang menjatuhkan denda administratif hingga pencabutan izin usaha. Namun, mekanisme ini nyaris tidak berjalan.

Berdasarkan audit BPK, data KLHK, dan sebaran sawit nasional, kawasan sawit ilegal di hutan secara garis besar terkonsentrasi di:

Sumatra

Riau dan Jambi: Perkebunan sawit dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung, banyak di antaranya telah beroperasi lebih dari satu dekade.

Sumatra Selatan dan Sumatra Utara: Tumpang tindih sawit dengan kawasan hutan produksi konversi dan wilayah DAS kritis.

Kalimantan

Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat: Perluasan sawit di hutan produksi dan kawasan gambut, termasuk wilayah yang seharusnya dilindungi dari konversi.

Kalimantan Timur: Sawit masuk ke kawasan hutan seiring pembangunan infrastruktur dan kawasan industri.

Papua

Papua dan Papua Barat: Ekspansi sawit skala besar di kawasan hutan alam tersisa, dengan risiko deforestasi permanen dan konflik dengan masyarakat adat.

Lokasi-lokasi ini dikenal sebagai kantong deforestasi nasional, sekaligus wilayah dengan konsentrasi kepentingan ekonomi dan politik yang tinggi.

BPK menilai akar masalah terletak pada lambannya inventarisasi data subjek hukum serta tidak diajukannya usulan sanksi oleh pimpinan pengawas internal KLHK. Namun, sejumlah indikasi mengarah pada persoalan yang lebih dalam. Pertama, sebagian pelaku usaha sawit merupakan pemasok rantai industri strategis, termasuk biodiesel dan ekspor komoditas unggulan. Penindakan tegas berpotensi mengganggu pasokan dan kepentingan ekonomi besar.

Kedua, sektor sawit memiliki irisan kuat dengan elite politik dan birokrasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penundaan sanksi membuka ruang kompromi: kebun tetap beroperasi, negara kehilangan penerimaan, hutan terus terdegradasi. Ketiga, kebijakan ultimum remedium dalam UU Cipta Kerja, yang seharusnya menjadi alat penertiban, justru berisiko berubah menjadi instrumen pemutihan ilegalitas, jika sanksi administratif tidak pernah benar-benar dijatuhkan.

Akibat pembiaran ini, negara tidak hanya kehilangan potensi pendapatan: Rp23,8 triliun denda administratif belum dihitung dan ditagih; Rp1,65 triliun PSDH dan Dana Reboisasi belum dilunasi; Kerusakan ekosistem hutan, hilangnya fungsi lindung, dan meningkatnya risiko banjir serta konflik agraria. BPK secara eksplisit menyebut bahwa lemahnya penegakan sanksi menciptakan ketidakpastian hukum dan memperparah kerusakan lingkungan akibat sawit ilegal.

Akhirnya alam pun bersuara, bukan sekadar memberi peringatan namun langsung menyajikan bukti. Dampak yang dirasakan rakyat di daerah bencana demikian dahsyat. Akibat kerakusan segelintir kaki tangan oligarki, ribuan jiwa melayang, ribuan lainnya harus tercerai berai dari kampung tempat tinggalnya. Belum terhitung kerugian material akibat hancurnya infrastruktur dan pemukiman. 

Presiden harus waspada dan menyadari, bahwa kekayaan alam bukalah warisan nenek moyang, namun titipan anak cucu yang harus kita jaga. Secuil keuntungan oligarki yang diperoleh dengan caraa-cara bengis ini, terbukti memicu kemarahan alam. Meski kerusakan sudah terjadi, ancaman encana ekologi yang lebih dahsyat masih mengintai. Kerusakan alam akibat eksploitasi ugal-ugakan demi sektor tambang dan perkebunan telah menggerus hutan yang semestinya menjadi pelindung. Pertanyaanya, beranikah presiden memimpin gerakan stop deforestrasi?

Ghivary Apriman
Rohman Wibowo

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar