Kasasi Ditolak MA, Hendry Lie Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara
Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terima Rp1 Triliun dari Korupsi Timah. (Istimewa).
law-justice.co - Upaya kasasi pemilik Sriwijaya Air, Hendry Lie, ditolak dan Mahkamah Agung tetap menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar kepada terdakwa kasus korupsi timah tersebut.
"Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum. Menolak permohonan kasasi Terdakwa," demikian bunyi putusan kasasi nomor 11312 K/PID.SUS/2025 sebagaimana tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung pada Sabtu (29/11/2025).
Putusan tersebut diambil oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota majelis Arizon Mega Jaya dan Yanto, dan hukuman terhadap Hendry tetap sama seperti putusan pengadilan negeri, dengan informasi dalam laman MA menyebutkan bahwa putusan ditetapkan pada 25 November 2025.
Pada tingkat sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kepada Hendry Lie, pemegang saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi timah yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tony Irfan, pada Kamis, 12 Juni 2025.
Pemilik Sriwijaya Air tersebut dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa. Hakim juga memerintahkan Hendry membayar uang pengganti sebesar Rp 1,05 triliun kepada negara, dengan ketentuan subsider 8 tahun penjara apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, dan selain menyebabkan kerugian negara, Hendry Lie juga dinilai telah merusak lingkungan melalui praktik penambangan timah ilegal.
Jaksa menjelaskan bahwa Hendry adalah pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa, sebuah smelter swasta yang bermitra dengan PT Timah.
Hendry melakukan tindakan korupsi bersama Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa sejak 2008 hingga Agustus 2018, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (PT RBT) sejak 2016, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017, dan Harvey Moeis yang mewakili PT RBT.




Komentar