DPR Apresiasi KPK Kembalikan Uang Rampasan Kasus Taspen

Jum'at, 21/11/2025 15:54 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total uang korupsi Rp 883.038.394.268. KPK pertama kalinya memamerkan uang sitaan dari koruptor saat jumpa pers, Kamis (20/11/2025). Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor agar menciptakan efek jera serta memastikan bahwa uang hasil rampasan tersebut benar-benar diserahkan oleh KPK. Robinsar Nainggol

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor senilai Rp 300 miliar dari total uang korupsi Rp 883.038.394.268. KPK pertama kalinya memamerkan uang sitaan dari koruptor saat jumpa pers, Kamis (20/11/2025). Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya memamerkan uang hasil rampasan dari koruptor agar menciptakan efek jera serta memastikan bahwa uang hasil rampasan tersebut benar-benar diserahkan oleh KPK. Robinsar Nainggol

law-justice.co - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengembalikan uang rampasan senilai Rp300 miliar dari kasus korupsi PT Taspen. Dana tersebut merupakan bagian dari uang sitaan yang sebelumnya merugikan keuangan negara dan dana pensiun para ASN.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, tindakan KPK tersebut merupakan wujud nyata komitmen lembaga antirasuah dalam memulihkan kerugian negara sekaligus memastikan hak-hak publik, terutama para pensiunan ASN tetap terlindungi.

“Saya memberikan apresiasi kepada KPK yang telah menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengembalian uang hasil rampasan. Ini langkah penting dan harus menjadi standar dalam setiap penyelesaian kasus korupsi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 21 November 2025.

Rudianto juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif karena memberikan bukti konkret terhadap masyarakat bahwa proses pengembalian aset benar-benar dilakukan.

“Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” tambahnya.

Lebih lanjut, politikus asal Sulawesi Selatan itu menegaskan bahwa Komisi III DPR RI akan terus mendukung langkah-langkah KPK dalam memperkuat pemulihan aset hasil korupsi dan memastikan dana negara kembali ke tempat yang semestinya.

“Pemulihan aset adalah bagian penting dari pemberantasan korupsi. Kita berharap KPK terus memperkuat fungsi ini agar kasus korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar