Pekerja Jakarta Gaji Maksimal Rp 6,2 Juta Gratis Naik Angkutan Umum

Kamis, 06/11/2025 22:24 WIB
Buruh dari sejumlah serikat pekerja berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Bunderan Hotel Indonesi, Jakarta, Rabu (1/5/2024).Dalam aksinya, mereka menuntut penghapusan otonomi ketenagakerjaan, mewujudkan rasa aman dan kebebasan berserikat serta penerapan upah minimum yang layak. Robinsar Nainggolan

Buruh dari sejumlah serikat pekerja berunjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional di Bunderan Hotel Indonesi, Jakarta, Rabu (1/5/2024).Dalam aksinya, mereka menuntut penghapusan otonomi ketenagakerjaan, mewujudkan rasa aman dan kebebasan berserikat serta penerapan upah minimum yang layak. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Karyawan swasta dengan kriteria tertentu masuk dalam 15 golongan yang gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta. Ketentuan itu tercantum dalam Pergub 33 tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.

Pasal 2 ayat 2 Pergub itu menjelaskan layanan angkutan umum massal gratis terdiri atas sistem BRT, MRT dan LRT.

Sistem BRT meliputi layanan angkutan umum pengumpan, layanan integrasi, layanan angkutan Transjabodetabek, dan layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT.

Lalu layanan MRT dan LRT merupakan layanan MRT dan LRT Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha MRT dan Badan Usaha LRT.

Dari 15 golongan yang bisa menggunakan transportasi umum gratis adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, memiliki besaran gaji paling besar senilai dengan 1,15 kali upah minimum provinsi atau sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi. Dengan UMP Jakarta sekitar Rp5,3 juta, maka, besaran gaji yang masuk kriteria adalah maksimal Rp6,2 juta.

Syarat lainnya melampirkan dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Provinsi DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan dan foto diri terbaru.

"Pengajuan Layanan Angkutan Umum Massal gratis bagi karyawan swasta dilakukan pada Badan Usaha," dikutip dari pasal 13 ayat 2 Pergub itu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar