Sony Sonjaya Minta Keluarga Dilindungi Usai Ungkap Nama soal Kasus MBG

Rabu, 24/06/2026 13:13 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya setelah 10 jam diperiksa Kejagung RI terkait pengajuan JC, Kamis (18/6/2026). (Kurniawan/detikcom)

Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya setelah 10 jam diperiksa Kejagung RI terkait pengajuan JC, Kamis (18/6/2026). (Kurniawan/detikcom)

law-justice.co - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan jaminan keamanan dan keselamatan kepada keluarganya.

Hal tersebut disampaikan pengacara Sony, Krisna Murti usai permohonan justice collaborator (JC) kliennya ditolak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Krisna mengatakan saat ini pihaknya berharap LPSK dapat menyetujui permohonan perlindungan yang telah diajukan Sony sebelumnya.

Dia menilai hal ini penting lantaran Sony akan mengungkap tokoh-tokoh besar yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Mengingat tidak adanya jaminan keamanan, keselamatan bagi Soni Sonjaya maupun keluarganya ketika bersaksi untuk mengungkap nama-nama yang diduga terlibat dalam skandal korupsi MBG ini," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6).

Oleh karenanya, dia berharap LPSK dapat memberikan status JC terhadap Sony meskipun telah ditolak Kejagung. Krisna berharap keputusan pemberian perlindungan dapat dilakukan secara objektif tanpa ada intervensi pihak manapun.

"Kami berharap LPSK memberikan keputusan seobjektif mungkin tanpa intervensi, mengingat seluruh nama yang akan diungkap oleh Sony merupakan orang-orang penting," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan ada dua pertimbangan utama penyidik menolak permohonan tersebut.

Pertama, kata dia, pihaknya menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik SPPG. Karena itu, Sony bukanlah pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar dalam kasus korupsi MBG.

Kedua, Syarief mengatakan dalam pemeriksaan terakhir Sony juga masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG tersebut. Padahal, ia menjelaskan salah satu syarat utama diterimanya JC yakni pelaku harus mengakui perbuatannya.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar