Respon Mendag soal Isu Pajak Baru Usai Pelapak Online Wajib Punya NIB
Menteri Perdagangan Budi Santoso. (Elshinta)
Ia menegaskan NIB tidak memiliki kaitan dengan kebijakan perpajakan, melainkan berfungsi sebagai legalitas dasar bagi pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital.
Budi mengatakan muncul persepsi di media sosial yang mengaitkan kewajiban NIB dengan penambahan beban pajak bagi pelaku usaha e-commerce.
Menurut dia, anggapan tersebut tidak tepat karena setiap kegiatan usaha, baik yang dijalankan perseorangan maupun badan usaha, memang diwajibkan memiliki NIB sebagai identitas resmi usaha.
"NIB itu sebenarnya legalitas. NIB tidak ada hubungannya dengan pajak. Saya lihat teman-teman di medsos seolah-olah kena pajak, enggak ada hubungannya," ujar Budi dalam konferensi pers di Ayam Gepuk Pak Gembus Spot Plus, Jakarta Selatan, Senin (22/6).
Ia menjelaskan kepemilikan NIB bertujuan memberikan kepastian legalitas bagi pelaku usaha. Dengan status usaha yang resmi, pelaku usaha dinilai akan lebih mudah mengakses layanan perbankan maupun pembiayaan untuk mengembangkan bisnis.
"Kalau sudah mempunyai legalitas, maka akses ke perbankan, akses pembiayaan itu lebih mudah," imbuhnya lebih lanjut.
Selain itu, legalitas usaha juga dinilai dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara daring.
Menurut Budi, identitas usaha yang jelas menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat kredibilitas penjual di marketplace maupun platform digital lainnya.
"NIB atau seller itu juga butuh kepercayaan dari konsumen. Kalau konsumen tidak percaya ya tidak bisa jual. Salah satunya kepercayaan itu adalah legalitas usaha," katanya.
Pemerintah sebelumnya resmi mewajibkan seluruh pedagang daring di marketplace memiliki NIB melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan tersebut mulai berlaku efektif sejak 8 Juni 2026.
Regulasi baru itu disusun untuk memperkuat tata kelola perdagangan digital yang melibatkan tiga pihak utama, yakni penjual, platform digital, dan konsumen.
Pemerintah ingin memastikan seluruh pihak memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan secara elektronik.
Lebih lanjut Budi mengatakan pemerintah juga memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Pelaku usaha yang baru memulai bisnis diberikan waktu enam bulan untuk mengurus NIB, sedangkan pelaku usaha yang telah beroperasi mendapat masa penyesuaian selama 18 bulan.
Ia menegaskan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
"Ngurus NIB gratis dan gampang. Semua cukup online. Kalau sudah lengkap juga sebentar selesai," jelasnya.
Menurut Budi, pihaknya juga siap memberikan pendampingan dan fasilitasi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala dalam proses pembuatan NIB.
Langkah tersebut dilakukan agar semakin banyak pelaku UMKM yang memiliki legalitas usaha dan memperoleh akses yang lebih luas terhadap pembiayaan maupun peluang pengembangan usaha.
Sebagai informasi, NIB merupakan identitas resmi usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.
Nomor tersebut berfungsi sebagai perizinan dasar untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, TikTok Shop, pemilik toko online mandiri, hingga pelaku usaha yang menerima pesanan melalui media sosial seperti Instagram, Facebook, dan WhatsApp.




Komentar