Kasus TPPO ABK, Legislator Desak Komnas HAM Usut

Minggu, 02/11/2025 21:29 WIB
Ilustrasi TPPO (Kompas.com)

Ilustrasi TPPO (Kompas.com)

law-justice.co - Anggota Komisi XIII DPR RI, Iman Sukri, mendesak Komnas HAM dan Kepolisian RI agar segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa anak buah kapal (ABK) dari KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03.

“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terdapat indikasi kuat terjadinya bentuk perbudakan modern di laut yang dialami oleh pekerja Indonesia di sektor perikanan. Negara tidak boleh tinggal diam melihat rakyatnya dieksploitasi di wilayah kerja yang seharusnya dilindungi oleh hukum nasional,” ujar Iman dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (2/11/2025). 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut menduga bahwa munculnya kasus ini disebabkan oleh proses rekrutmen ABK yang tidak transparan, sehingga para pekerja berangkat tanpa mengetahui secara jelas kondisi kerja, hak, maupun kewajiban mereka.

Selain itu, perjanjian kerja yang tidak adil menyebabkan para pekerja terjebak dalam situasi kerja yang tidak manusiawi dan sulit melepaskan diri dari pekerjaannya. Lebih parah lagi, terdapat pemotongan gaji secara sepihak sehingga para ABK tidak menerima upah yang layak dan akhirnya terjerat dalam lingkaran utang.

“Menurut saya, hal ini sudah mengarah pada praktik perdagangan orang karena pekerja diperlakukan secara tidak manusiawi dan kehilangan kebebasannya,” tegasnya.

 Ia menilai, pemerintah bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah cepat dan menyeluruh untuk menanggulangi persoalan ini. Legislator yang membidangi reformasi regulasi serta hak asasi manusia itu juga mendorong Komnas HAM agar melakukan penyelidikan independen guna mengungkap dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

Selain itu, Iman meminta Polri dan Kejaksaan menuntaskan proses hukum terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari perusahaan perekrut tenaga kerja, pemilik kapal, hingga operator perikanan yang terlibat dalam rantai eksploitasi tersebut.

“Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi wilayah tanpa hukum. Jika kita abai, maka praktik perdagangan manusia akan terus berkembang di industri perikanan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Iman menyoroti perlunya pembenahan sistemik dengan mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP) dan memastikan perjanjian kerja dilakukan secara adil serta transparan. Ia juga mengajak media, masyarakat sipil, dan lembaga penegak hukum untuk turut mengawal perkembangan kasus tersebut agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

“Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga menyangkut kemanusiaan serta kedaulatan hukum bangsa,” tegasnya.

Sebelumnya, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bersama Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia telah mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk melaporkan dugaan TPPO yang melibatkan dua kapal perikanan, yaitu KM MUS dan Run Zheng 03.

Legal Officer DFW Indonesia, Siti Wahyatun, menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Komnas HAM karena proses penyidikan oleh kepolisian tidak menunjukkan perkembangan yang signifikan, padahal kasus itu telah diselidiki selama lebih dari satu tahun.

“Kami menilai belum ada keseriusan dari negara dalam memberantas TPPO, khususnya di sektor perikanan, termasuk dalam memberikan perlindungan bagi pekerja agar terhindar dari praktik eksploitasi,” ujarnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar