Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

Saat Negara Mengaku Miskin Tapi Ternyata Duitnya Numpuk di Bank

Minggu, 02/11/2025 00:01 WIB
Ilustrasi: Uang dan Tumpukan Aset Negara (Bing)

Ilustrasi: Uang dan Tumpukan Aset Negara (Bing)

[INTRO]

Ada ironi besar yang kini mencuat ke permukaan. Di saat pemerintah terus mengeluhkan kas negara yang “seret”, mengajukan utang baru, dan mengundang investor asing dengan dalih kekurangan dana pembangunan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru menemukan fakta mengejutkan: uang rakyat senilai Rp 234 triliun ternyata diam tenang di deposito bank atas nama pemerintah pusat.

Purbaya menjelaskan pemerintah pusat telah menyalurkan dana ke daerah secara penuh dan tepat waktu. Hingga kuartal III-2025, realisasi transfer ke daerah (TKD) telah mencapai Rp644,9 triliun atau 74,2 persen dari pagu. Artinya, menurut Purbaya, dana untuk pembangunan di daerah sudah tersedia dan siap digunakan.

Purbaya juga menyoroti praktik sebagian daerah yang menempatkan dana kasnya di bank pusat di Jakarta, bukan di wilayah masing-masing."Itu kan daerahnya enggak ada uang jadinya. Barangnya enggak bisa muter tuh, enggak bisa minjamkan di sana. Harusnya walaupun enggak dibelanjakan, biar aja uangnya di daerah," jelasnya sebagaimana dikutip law-justice.co 22/10/2025

Temuan tersebut bukan sekadar angka ini adalah cermin betapa timpangnya tata kelola fiskal negara.Selama ini publik diajak percaya bahwa negara berada dalam posisi sulit. Bahwa setiap program subsidi harus dikurangi, setiap proyek strategis harus dibiayai lewat utang, dan setiap defisit harus dimaklumi demi “menjaga stabilitas”. Namun, bagaimana mungkin negara yang terus berkeluh soal defisit justru menyimpan ratusan triliun tanpa kejelasan fungsi dan pengawasan? Ironi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah kita sedang menghadapi miskin kas, atau miskin manajemen?

Lebih dari sekadar masalah administrasi, temuan ini mengguncang fondasi kepercayaan publik. Sebab uang yang seharusnya berputar untuk rakyat justru mengendap, sementara bunga deposito yang didapat tak sebanding dengan bunga utang yang harus dibayar. Ada paradoks ekonomi di sini, sekaligus potensi moral hazard yang serius.

Di balik semua fenomena tersebut, muncul tanda tanya yang jauh lebih dalam: Mengapa uang sebesar Rp 234 triliun bisa “tersembunyi” di deposito tanpa diketahui publik bahkan tanpa koordinasi lintas lembaga keuangan negara?. Apa dampak ekonomi dan moral dari paradoks fiskal ini  negara berutang besar, tapi di sisi lain menyimpan uang ratusan triliun di deposito?. Siapa yang diuntungkan dari praktik “uang tidur” ini dan mengapa selama ini dibiarkan?

Cermin Buram Transparansi Fiskal Negara

Penemuan fantastis oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa  berupa deposito Rp 234 triliun milik pemerintah pusat seolah membuka tabir gelap tata kelola keuangan negara. Betapa tidak, uang sebesar itu bisa “tersembunyi” di rekening deposito tanpa diketahui publik, bahkan tanpa koordinasi lintas lembaga keuangan negara. Temuan ini bukan sekadar keanehan administratif, tetapi sinyal kuat bahwa ada sesuatu yang salah secara sistemik dalam manajemen fiskal dan akuntabilitas negara.

Kejadian ini menguak kelemahan mendasar dalam transparansi fiskal. Idealnya, setiap rupiah uang negara baik yang berasal dari pajak, hibah, maupun penerimaan lainnya tercatat secara terbuka dan terkoordinasi di sistem keuangan negara seperti SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi). Namun, kenyataan bahwa deposito ratusan triliun bisa “nyempil” tanpa jejak jelas menunjukkan ada kesenjangan antara sistem pencatatan formal dan praktik di lapangan.

Banyak kementerian/lembaga (K/L) masih memiliki otonomi dalam mengelola dana proyek atau cadangan operasional, dan tidak semuanya disiplin melaporkan posisi kasnya ke Kementerian Keuangan. Di sinilah letak masalah klasik: koordinasi fiskal yang lemah dan budaya administratif yang tertutup.

Selama ini, sebagian pejabat mungkin menganggap bahwa selama uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, menaruhnya di deposito bukanlah pelanggaran. Padahal, tindakan itu menciptakan bayangan fiskal (fiscal shadow) dana yang tidak tercermin dalam neraca resmi negara, sehingga publik kehilangan hak untuk mengetahui kondisi riil kas nasional.

Ada kemungkinan besar bahwa sebagian dana Rp 234 triliun itu berasal dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) atau dana proyek yang belum terserap dan kemudian “diparkir” sementara di bank.

Praktik “parkir anggaran” sudah lama menjadi rahasia umum di birokrasi. Saat serapan anggaran lambat menjelang akhir tahun, sebagian pejabat memilih menempatkan dana sementara di deposito agar tampak “aman”, sambil berharap bunga deposito bisa menjadi sumber tambahan informal bagi pihak tertentu.

Sebagian lagi mungkin merupakan dana titipan dari proyek infrastruktur besar atau BUMN, yang karena belum ada kejelasan realisasi, dibiarkan mengendap. Akibatnya, uang negara seperti “terperangkap” di sistem perbankan, menghasilkan bunga kecil, tetapi membebani negara karena pemerintah tetap harus membayar bunga utang untuk menutup defisit.

Inilah bentuk anomali fiskal: negara berutang mahal di satu sisi, tetapi menyimpan uang rakyat di sisi lain seolah tangan kanan tidak tahu apa yang dilakukan tangan kiri.Masalah ini mengarah pada pertanyaan mendasar: bagaimana sistem akuntabilitas negara bisa membiarkan uang sebesar ini tidur di deposito?

Jawabannya terletak pada fragmentasi tanggung jawab fiskal.Masing-masing entitas negara kementerian, lembaga, bahkan pemerintah daerah memiliki kewenangan administratif yang luas dalam mengelola kas. Meskipun ada aturan ketat dari Kemenkeu dan BPK mengenai pelaporan kas pemerintah, penegakan disiplin masih bersifat administratif, bukan struktural. Artinya, jika sebuah lembaga tidak segera melaporkan posisi dananya, tidak ada mekanisme otomatis yang langsung “menyapu” saldo tersebut kembali ke kas negara.

Selain itu, audit keuangan negara bersifat retrospektif dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. Maka, uang yang tersimpan dalam deposito selama berbulan-bulan mungkin tidak langsung terdeteksi. Dalam sistem pengawasan yang lemah ini, uang negara bisa “tidur” tanpa bunyi alarm, bahkan kadang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Ironisnya, di tengah pemerintah yang sibuk mencari utang baru, menerbitkan surat berharga, dan berteriak tentang defisit anggaran, ternyata ada ratusan triliun uang rakyat yang menganggur.

Fenomena ini memperlihatkan paradoks tata kelola fiskal: di atas kertas, negara terlihat miskin; dalam praktik, dana besar justru “terkubur hidup-hidup” dalam sistem yang tidak transparan.

Purbaya benar ketika mengatakan, “Kan saya ngutang... masa disimpen, rugi dong?”Selisih antara bunga deposito dan bunga utang negara berarti kerugian nyata bagi keuangan publik. Negara membayar mahal untuk berutang, sementara uangnya sendiri tidak bekerja maksimal bagi kepentingan rakyat.

Ini bukan sekadar masalah efisiensi, melainkan cerminan kegagalan manajerial dan moral. Uang rakyat bukan untuk disembunyikan, tetapi untuk dimanfaatkan secara produktif, transparan, dan bertanggung jawab.

Kasus ini bisa menjadi momentum untuk reformasi fiskal besar-besaran. Pemerintah perlu membangun sistem “Single Treasury Account” (STA) yang sesungguhnya satu peta kas nasional yang mencakup seluruh rekening pemerintah pusat dan daerah, termasuk rekening deposito di bank-bank komersial.

Setiap lembaga harus melaporkan posisi dananya secara real-time ke Kemenkeu, dan sistem harus otomatis menarik saldo menganggur kembali ke kas negara. Pengawasan publik juga perlu diperkuat dengan membuka data kas pemerintah kepada masyarakat, agar setiap rupiah bisa dilacak.

Paradoks Fiskal: Negara Berutang di Atas Gunung Uang

Penemuan Rp 234 triliun uang negara yang diam tertidur di deposito milik pemerintah pusat membuka luka lama dalam tata kelola fiskal Indonesia: sebuah paradoks yang menyakitkan. Di satu sisi, pemerintah setiap tahun mengeluh tentang defisit, menambah utang, menerbitkan obligasi, dan meminta rakyat “memahami keterbatasan fiskal negara”. T

api di sisi lain, ratusan triliun rupiah ternyata mengendap tak tersentuh di bank menghasilkan bunga kecil sementara negara membayar bunga utang yang jauh lebih besar. Ini bukan sekadar kesalahan administratif; ini adalah bentuk inefisiensi ekonomi dan kemunafikan moral yang menodai kepercayaan publik terhadap negara.

Dalam logika ekonomi, situasi ini jelas absurd. Pemerintah berutang dengan bunga tinggi rata-rata 6–7% per tahun untuk surat utang negara sementara deposito pemerintah di bank hanya menghasilkan bunga sekitar 3–4%. Artinya, setiap rupiah yang disimpan di deposito sambil negara tetap berutang adalah kerugian langsung bagi APBN.

Secara sederhana, jika Rp 234 triliun itu ditempatkan dalam deposito dengan bunga 3%, negara hanya memperoleh sekitar Rp 11,5 triliun per tahun. Tapi bila jumlah yang sama dipakai untuk mengurangi utang dengan bunga 6%, negara justru bisa menghemat lebih dari Rp 23 triliun selisih Rp 11 triliun per tahun yang hilang percuma. Itu baru hitungan bunga; belum termasuk dampak makroekonomi seperti tekanan terhadap nilai tukar, inflasi, dan kepercayaan investor terhadap kredibilitas fiskal pemerintah.

Praktik semacam ini menunjukkan bahwa pengelolaan kas negara tidak efisien dan tidak terintegrasi. Dana publik tidak dikerahkan untuk kepentingan produktif seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesejahteraan sosial melainkan “diparkir” seolah negara adalah korporasi yang ingin bermain aman. Padahal, dalam konteks ekonomi publik, “uang tidur” berarti peluang hilang bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Lebih parah lagi, ketika dana besar dibiarkan mengendap tanpa tujuan jelas, bank-bank penerima deposito itu justru diuntungkan. Mereka memutar uang tersebut untuk kredit komersial, sementara negara tetap menanggung beban utang. Maka sesungguhnya, yang menikmati “bunga” dari inefisiensi ini bukan rakyat, melainkan sistem keuangan yang memanfaatkan kelengahan fiskal pemerintah.

Secara moral, paradoks fiskal ini memukul keras kredibilitas pemerintah. Selama ini, narasi yang dibangun di ruang publik adalah bahwa negara kekurangan dana, APBN defisit, dan utang adalah pilihan tak terhindarkan demi “menyelamatkan ekonomi”. Namun fakta bahwa uang ratusan triliun ternyata “nongkrong santai” di deposito, membuat publik bertanya-tanya:Apakah negara benar-benar miskin, atau hanya berpura-pura miskin?

Kejujuran fiskal adalah pondasi kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Saat pemerintah berkata “kas kosong” tapi diam-diam menyimpan uang besar, maka kredibilitasnya runtuh. Ini menciptakan kesan bahwa pengelolaan keuangan negara tidak transparan dan sarat manipulasi narasi.

Lebih buruk lagi, muncul persepsi bahwa ada “elit fiskal” yang bermain di balik layar mereka yang tahu di mana uang besar disimpan, dan mungkin menikmati manfaat bunga deposito itu secara tidak langsung.

Dalam konteks politik, ini adalah bom waktu. Rakyat bisa kehilangan kepercayaan terhadap setiap kebijakan fiskal baru dari kenaikan pajak, penghapusan subsidi, hingga penerbitan utang karena merasa dibohongi.Bagaimana rakyat bisa diminta berhemat, sementara negara sendiri tidak disiplin mengelola kasnya?. Bagaimana bisa pemerintah meminta investor percaya, jika di dalam rumah tangganya sendiri uang sebesar ratusan triliun disembunyikan tanpa pengawasan?

Pertanyaan yang paling tajam adalah: bagaimana logika fiskal pemerintah bisa seburuk ini?. Apakah ini murni akibat kelalaian birokrasi, atau ada kepentingan yang lebih gelap di baliknya?

Dalam birokrasi keuangan, tidak jarang ditemukan praktik “parkir anggaran”. Saat penyerapan anggaran lambat menjelang akhir tahun, sebagian pejabat memilih menempatkan dana di deposito, baik untuk alasan teknis (agar dana tidak hangus) maupun nonteknis (agar ada bunga tambahan yang bisa “dimainkan”).Fenomena ini bukan baru tapi ketika mencapai skala ratusan triliun, itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan kegagalan sistemik.

Kemungkinan lain, dana itu memang sengaja disembunyikan oleh pihak-pihak tertentu untuk mempertahankan “ruang bermain fiskal”. Dengan adanya dana menganggur, sebagian lembaga atau individu bisa memainkan arus kas demi kepentingan proyek, tender, atau bahkan kepentingan politik.

Artinya, paradoks fiskal ini bisa jadi bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk korupsi terselubung di mana uang rakyat dijadikan alat permainan kuasa, bukan alat pembangunan.

Di mata investor internasional, paradoks semacam ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah keuangan publik Indonesia benar-benar terkendali?. Negara yang menyimpan kas besar di bank sambil terus berutang tampak tidak memiliki perencanaan fiskal yang rasional. Kredibilitas fiskal adalah faktor penting dalam menentukan peringkat utang (sovereign credit rating) dan kepercayaan pasar.

Jika negara tampak tidak mampu mengelola asetnya sendiri, maka investor akan menilai risiko fiskalnya tinggi yang berarti bunga utang bisa semakin mahal. Jadi, inefisiensi ini bukan hanya masalah domestik, tapi juga menggerus posisi ekonomi Indonesia di mata dunia.

Pada akhirnya, paradoks ini mengajarkan satu hal penting: negara bukan bank, dan rakyat bukan nasabah yang bisa ditipu dengan laporan saldo kosong.Negara harus menjadi pengelola uang publik yang cerdas, transparan, dan bertanggung jawab. Menyimpan ratusan triliun di deposito sementara rakyat masih menjerit soal harga beras, pendidikan, dan kesehatan adalah bentuk pengkhianatan moral terhadap mandat keadilan sosial.

Purbaya Yudhi Sadewa, dengan segala kontroversinya, telah membuka tirai yang selama ini menutupi wajah kusam fiskal kita. Ia tidak hanya menemukan uang, tapi menemukan ketidakjujuran struktural dalam logika pengelolaan negara.Dan jika benar uang itu selama ini “disembunyikan”, maka skandal ini bukan sekadar soal ekonomi tapi soal moralitas kekuasaan.

Siapa yang Menikmati, Siapa yang Membiarkan?”

Penemuan spektakuler oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berupa deposito Rp 234 triliun yang tersembunyi di bank  bukan sekadar kejanggalan administratif. Ia seperti membuka pintu ke sebuah ruang gelap yang selama ini dikunci rapat: ruang di mana uang rakyat “tidur nyenyak”, sementara segelintir pihak mungkin terjaga menikmati bunganya.Pertanyaannya kini bukan lagi “bagaimana bisa uang sebesar itu mengendap tanpa sepengetahuan negara?”, melainkan “siapa yang diuntungkan dan mengapa hal ini dibiarkan begitu lama?”

Uang sebesar Rp 234  triliun tidak mungkin menguap begitu saja. Ia pasti disimpan, diatur, dan dijaga oleh tangan-tangan manusia entah dengan dalih administrasi, kehati-hatian, atau strategi keuangan.Namun dalam praktik birokrasi, di balik setiap rekening tidur, hampir selalu ada pihak yang terjaga.

Sebagian pejabat di kementerian/lembaga (K/L) mungkin memiliki insentif untuk menyimpan dana di deposito  bukan karena efisiensi, tapi karena zona nyaman fiskal. Dana proyek yang belum terserap, sisa anggaran lebih (SAL), atau dana titipan sering kali “diparkir” di bank agar terlihat aman. Namun dalam praktiknya, bunga deposito itu tidak selalu sepenuhnya kembali ke kas negara.

Ada kemungkinan sebagian pihak di dalam birokrasi menikmati “bonus tak resmi” melalui kerja sama dengan oknum perbankan.Dalam istilah halusnya: “cipratan bunga” sesuatu yang sulit dibuktikan, tapi sudah lama jadi rahasia umum di dunia pengelolaan keuangan publik.

Bank-bank penerima deposito pemerintah jelas menjadi pihak yang paling diuntungkan. Dana segar ratusan triliun memberi mereka likuiditas luar biasa tanpa harus bersusah payah mencari nasabah.Dengan uang itu, mereka bisa menyalurkan kredit, bermain di pasar uang, atau memutar dana dalam investasi lain.Artinya, uang negara yang seharusnya dipakai untuk pembangunan malah menjadi bahan bakar keuntungan perbankan.

Mereka membayar bunga kecil untuk deposito pemerintah, lalu menghasilkan bunga lebih tinggi dari kredit komersial  selisihnya adalah keuntungan bersih dari “uang tidur rakyat”.Dan selama sistem pengawasan lemah, tidak ada yang benar-benar dirugikan kecuali rakyat itu sendiri.

Masalah utamanya bukan hanya di mana uang itu berada, tetapi mengapa sistem keuangan negara tidak bisa mendeteksinya.Padahal, Indonesia telah memiliki berbagai sistem modern seperti SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dan SAKTI (Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi), yang seharusnya memantau seluruh arus kas pemerintah.

Namun pada kenyataannya, fragmentasi data fiskal masih menjadi persoalan besar yang membuat koordinasi antarinstansi keuangan negara berantakan. Setiap lembaga seolah berjalan dengan sistemnya sendiri, tanpa koneksi yang utuh ke pusat pengendalian kas negara. Banyak rekening milik pemerintah ternyata tidak tercatat dalam sistem Treasury Single Account (TSA), melainkan disimpan di berbagai bank umum yang tidak terhubung langsung dengan sistem Kementerian Keuangan.

Kondisi ini diperparah oleh mekanisme audit yang bersifat pasca-transaksi, bukan pengawasan real-time. Lembaga seperti BPK dan BPKP baru melakukan pemeriksaan setelah tahun anggaran berakhir. Akibatnya, dana-dana yang “diparkir” sementara di deposito atau rekening operasional selama beberapa bulan bisa lolos dari pantauan, tanpa ada alarm pengawasan yang menyala.

Lebih jauh lagi, tidak adanya sistem pelacakan otomatis terhadap bunga deposito membuat arus pendapatan dari dana mengendap itu nyaris tidak terkontrol. Tidak ada jaminan bahwa bunga yang dihasilkan benar-benar disetorkan kembali ke kas negara

Dalam situasi seperti ini, celah korupsi terbuka lebar. Setiap rupiah yang tersesat ke rekening perantara dapat dengan mudah disamarkan menggunakan alasan teknis mulai dari penundaan pencairan proyek, proses rekonsiliasi anggaran, hingga istilah klasik “uang dalam transit.”

Dalam bahasa birokrasi, uang itu disebut “sementara ditahan.”Namun dalam bahasa publik, maknanya jauh lebih sederhana: uang itu mengendap  dan bisa dimanfaatkan siapa saja.

Fenomena “uang tidur” dalam kas negara jelas tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran sistemik yang sudah mengakar selama bertahun-tahun. Di balik mekanisme yang tampak rumit dan berlapis aturan itu, tersembunyi sebuah simbiosis mutualisme antara birokrasi dan sektor keuangan. Para birokrat menikmati kenyamanan karena memiliki ruang kelonggaran dalam mengelola dana, sementara pihak perbankan memperoleh keuntungan besar dari dana pemerintah yang disimpan di deposito. Di sisi lain, para pengawas fiskal memilih menutup mata  selama tidak ada skandal besar yang mengguncang permukaan.

Kondisi ini terus bertahan karena status quo tersebut menguntungkan banyak pihak. Tidak ada yang benar-benar mau mengguncang sistem yang diam-diam memberi “manfaat” tersembunyi. Setiap kali muncul pertanyaan atau kecurigaan, kerumitan birokrasi dijadikan tameng. Jawaban yang muncul selalu sama: “masih dalam proses rekonsiliasi,” “itu dana proyek multiyears,” atau “masih dalam penyesuaian kas.” Semua terdengar masuk akal di permukaan, tapi sejatinya menjadi alasan untuk menunda keterbukaan.

Selain itu, ada pula ketakutan politik yang membungkam banyak pihak. Uang sebesar itu menyangkut begitu banyak lembaga dan proyek strategis. Membongkar aliran dananya bisa berarti membuka konflik kepentingan antar pusat kekuasaan sesuatu yang dihindari dalam sistem politik yang sensitif terhadap guncangan.

Akhirnya, diam menjadi bentuk perlindungan diri. Semua pihak saling memahami bahwa lebih aman untuk tidak berbicara. Dan selama tidak muncul sosok seperti Purbaya yang berani menggonggong dan menantang sistem, semua orang akan terus berpura-pura tidak mendengar apa-apa

Temuan Purbaya berpotensi membuka skandal fiskal terbesar dalam sejarah keuangan negara. Selama ini, publik hanya mendengar korupsi dalam bentuk mark up proyek atau suap APBN-P, tapi jarang menyadari bahwa korupsi paling rapi sering bersembunyi di tempat yang paling tenang: rekening deposito pemerintah.

Inilah bentuk “hidden fiscal crime” kejahatan fiskal tersembunyi yang tidak terlihat di permukaan karena berlindung di balik dokumen resmi.Dana publik yang semestinya produktif dibiarkan menganggur, menghasilkan bunga kecil untuk kas negara tetapi mungkin bunga besar bagi segelintir pihak.Lebih ironis lagi, selama uang ini “tidur”, pemerintah terus menambah utang dan membebani rakyat dengan pajak baru.

Jika investigasi Purbaya benar-benar dijalankan sampai tuntas, ia bisa membuka rantai panjang keterlibatan: dari pejabat tinggi kementerian, bendahara lembaga, hingga pejabat bank penerima deposito. Skandal ini bisa menjadi cermin bahwa korupsi tidak selalu berupa pencurian kas  kadang berupa pembiaran sistemik terhadap inefisiensi yang menguntungkan.

Keberanian Purbaya mengungkap deposito tersembunyi adalah langkah besar menuju transparansi fiskal yang sesungguhnya.Ia bukan hanya menemukan uang, tapi menemukan celah moral dan administratif yang selama ini jadi sumber kebocoran negara.Purbaya telah menegaskan bahwa investigasi duit pemerintah daerah (pemda) Rp 234 triliun yang mengendap di bank bakal membuka siapa pihak bermain bunga deposito.Purbaya menyebut masalah itu memang bukan ranah Kementerian Keuangan. Akan tetapi, ia mengingatkan pihak-pihak yang bermain akan segera terungkap dalam investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Saya enggak tahu, itu urusan mereka (pemda). Nanti yang investigasi bukan saya kan. Enggak (bukan Kemenkeu), enggak ada urusan, mungkin BPK (yang menginvestigasi)," ungkapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (23/10) sebagai mana diberitakan law-justice.co

Kita tentunya menyambut positif usaha investigasi tersebut tetapi tindak lanjut dari kasus ini seharusnya bukan sekadar investigasi dan audit, tapi reformasi total pengelolaan kas negara termasuk kewajiban audit real-time, integrasi rekening ke TSA, dan publikasi berkala posisi kas pemerintah.Sebab tanpa itu, uang rakyat akan terus “tidur” sementara rakyatnya tetap terjaga menunggu janji kesejahteraan yang tak kunjung datang.

 

(Roy T Pakpahan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar