Ahmad Khozinudin, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat

Bukan Sibuk `Layani` Korporasi Aguan, Jamintel Harusnya Buru Silfester

Rabu, 22/10/2025 12:51 WIB
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. (Istimewa).

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani. (Istimewa).

law-justice.co - Hingga saat ini (22/10), muka Kejaksaan Agung masih belepotan, hitam tercoreng arang karena tak juga kunjung bisa mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA. Padahal, menurut Lechumanan selalu kuasa hukum Terpidana SILFESTER MATUTINA, kliennya masih ada di Jakarta (9/10).

Anehnya, kejaksaan belum juga bisa menangkap SILFESTER MATUTINA. Relawan Jokowi ini masih melenggang bebas, walau sudah divonis 1,5 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2019 silam.

Alih-alih JAM Intel fokus untuk mencari dan menangkap Terpidana SILFESTER MATUTINA, pada Kamis 16 Oktober 2025 di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani malah ikut nimbrung di acara penyerahan dana CSR (baca: suap) PT Agung Sedayu Group (ASG) yang mendompleng di agenda Koperasi Merah Putih.

Padahal, tidak ada korelasinya tugas dan fungsi JAM Intel dengan urusan perkoperasian. Tugas Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) adalah menyelenggarakan fungsi intelijen Kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum, yang mencakup kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk pencegahan tindak pidana.

Fungsi utamanya adalah memberikan dukungan intelijen bagi Kejaksaan, melakukan pengawasan, dan bekerja sama dengan instansi lain untuk menciptakan kondisi yang mendukung penegakan hukum.

Memang benar, salah satu tugas JAM Intel adalah memberikan bimbingan teknis. Akan tetapi, bimbingan teknis itu adalah bimbingan dan pembinaan teknis intelijen kepada Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Bukan nyaru untuk nimbrung memberikan bimbingan teknis, untuk ikut memoles citra KORPORASINYA AGUAN yang sudah ketahuan merampas wilayah laut Tangerang Utara.

JAM Intel, semestinya malu karena tak kunjung bisa menangkap SILFESTER MATUTINA. Padahal, Jaksa Agung ST BURHANUDDIN telah memberikan instruksi secara terbuka.

Tugas-tugas intelejen kejaksaan dinilai tumpul, sampai-sampai Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna harus memelas kepada Lechumanan, untuk menyerahkan kliennya agar bisa dieksekusi oleh jaksa.

Kinerja kejaksaan yang melorot dimata publik, karena tak mampu mengeksekusi Terpidana SILFESTER MATUTINA juga disebabkan oleh tumpulnya kinerja JAM Intel untuk mengendus keberadaan SILFESTER MATUTINA.

Hari ini, rakyat disuguhi tontonan yang tidak menarik. Jaksa intelejen yang gagal mengendus keberadaan terpidana, justru sibuk ikut cawe-cawe urusan koperasi, yang ditunggangi oleh Korporasinya Aguan untuk menyalurkan bantuan CSR (baca: suap) ke masyarakat.

Saat ini, masyarakat justru menuntut agar Agung Sedayu Group juga diseret ke pengadilan dalam kasus korupsi pagar laut. Bukan hanya menumbalkan Arsin, Ujang Karta, Septian dan Cahyo.

Yang menikmati SHGB di wilayah laut adalah perusahaan Agung Sedayu Group. Pemilik SHGB laut di sekitar wilayah laut Tangerang adalah PT Intan Agung Makmur (mayoritas bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa, yang keduanya terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan.

PT Intan Agung Makmur (PT IAM) Memiliki mayoritas bidang, yaitu 234 dari total 263 bidang HGB di area pagar laut Tangerang. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa (PT CIS) memiliki 20 bidang SHGB.

Tugas Bimtek dari JAM Intel, semestinya adalah memberikan bimbingan teknis bagaimana menjerat seluruh pelaku kejahatan pagar laut, melalui Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di Wilayah Banten. Bukan sibuk hadir di acara penyaluran CSR dari Aguan. Ingin dipandang sebagai jongos Aguan?

Tenang saja, rakyat sudah tau siapa pejabat dan aparat pengkhianat di proyek PIK-2. Tinggal menunggu giliran saja, satu per satu kejahatan mereka dibongkar.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar