Soal Kepemilikian Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas, Kemendagri Harus Tegas
Anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya Robert Joppy Kardinal (Istimewa)
law-justice.co - Anggota DPR RI Robert J. Kardinal mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera memutuskan status administrasi Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas agar masuk dalam wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Menurut Robert, dokumen sejarah yang tersimpan di Arsip Nasional Belanda menunjukkan dengan jelas bahwa tiga pulau tersebut sejak masa kolonial Belanda berada dalam wilayah Irian Barat (kini Papua Barat Daya).
“Tidak perlu dipertentangkan lagi. Fakta dan dokumen Netherland Nieuw-Guinea membuktikan tiga pulau itu bagian dari Papua. Jadi tidak usah bertele-tele,” tegas Robert dalam keterangan persnya, Rabu (1/10/2025).
Robert menambahkan, data dan dokumen sejarah tersebut akan segera diserahkan Gubernur PBD dan Bupati Raja Ampat kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia juga mengapresiasi peran mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Freddy Numberi yang berhasil memperoleh dokumen arsip bersejarah dari Belanda.
Ia menilai penetapan status kepemilikan tiga pulau ini penting untuk meredam konflik antara Provinsi Papua Barat Daya dan Maluku Utara (Malut), yang sama-sama mengklaim wilayah tersebut. “Ini soal kejelasan batas wilayah. Kalau dibiarkan berlarut-larut, justru memicu konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.
Mantan MKP sekaligus tokoh senior Papua, Freddy Numberi, menegaskan kepemilikan tiga pulau sengketa itu harus merujuk pada catatan sejarah. Ia menyinggung hasil survei militer Belanda dalam laporan Verslag Van De Militaire Exploratie van Nederlandsch-Nieuw-Guinee (1907–1915), yang memisahkan Papua dari Maluku.
“Dalam laporan itu jelas, Nieuw-Guinea atau Irian Barat terpisah dari Maluku Utara, termasuk Pulau Sain, Piyai, dan Kiyas yang masuk jajaran Raja Ampat,” ujar Freddy.
Selain laporan militer, ekspedisi yang dilakukan Justin Modena dan Arnoldus Johanes van Delden pada 1828 juga memperlihatkan peta Papua yang terpisah dari Maluku. Fakta itu diperkuat dengan dokumen peta Belanda tahun 1915 yang menunjukkan jarak lebih dekat tiga pulau sengketa ke wilayah Raja Ampat dibanding Maluku Utara.
Freddy menilai penyelesaian konflik perbatasan ini harus berlandaskan fakta sejarah. “Kita harus mengungkap sejarah Papua dengan benar dan bijak. Jangan sampai ada kekeliruan yang berulang,” katanya.
Robert Kardinal menutup dengan menegaskan bahwa kepastian status tiga pulau itu tidak akan mengubah kedudukan Indonesia. “Mau masuk Papua Barat Daya atau Papua, tetap dalam bingkai NKRI. Jadi jangan memperdebatkan sesuatu yang sudah jelas,” pungkasnya.




Komentar