Soal Dugaan Hina Wartawan, PWI Bakal Cabut Laporan Terkait Hotman

Selasa, 28/07/2026 13:27 WIB
Soal Dugaan Hina Wartawan, PWI Bakal Cabut Laporan Terkait Hotman. (Instagram/@sufmi_dasco).

Soal Dugaan Hina Wartawan, PWI Bakal Cabut Laporan Terkait Hotman. (Instagram/@sufmi_dasco).

law-justice.co - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menyatakan bahwa akan mencabut laporan polisi terhadap Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan wartawan.

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir mengatakan keputusan itu diambil usai bertemu Hotman yang dimediasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada hari ini, Selasa (28/7).

"Jadi intinya, pertemuan saya dengan Pak Hotman tadi dimediasi, dipertemukan oleh Bang Dasco. Pertimbangan utamanya Bang Dasco adalah untuk persatuan Indonesia," kata Munir saat dihubungi.

Dia mengatakan PWI sudah memaafkan Hotman dan akan mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.

"Pak Hotman yang sebelumnya minta maaf kepada PWI dan kepada wartawan, ya kami juga, kami juga memaafkan. Terus terjadi silaturahim dan PWI akan mencabut laporan di polisi," ujar dia.

Hotman sebelumnya dilaporkan oleh PWI ke Polda Metro Jaya soal dugaan penghinaan wartawan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, PWI melaporkan Hotman terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, Hotman juga dilaporkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia pada Senin. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

MIO melaporkan Hotman terkait dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar