Ada Ijazah, Ini Syarat Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Bebas

Senin, 15/09/2025 13:13 WIB
Ada Ijazah, Ini Syarat Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Bebas. Robinsar Nainggolan

Ada Ijazah, Ini Syarat Capres-Cawapres yang Tak Bisa Diakses Bebas. Robinsar Nainggolan

law-justice.co -

Baru-baru ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) secara resmi menerbitkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang mengatur bahwa sejumlah dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden atau capres-cawapres bersifat dikecualikan dan tidak dapat diakses secara bebas oleh publik.

Sebagai informasi, aturan itu diteken oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin di Jakarta pada 21 Agustus 2025.

“Menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan Komisi Pemilihan Umum,” demikian bunyi keputusan itu, dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Totalnya ada 16 jenis dokumen persyaratan capres-cawapres yang dirahasiakan. Belasan dokumen persyaratan ini tercantum dalam diktum kedua keputusan tersebut.

Beberapa data yang dikecualikan di antaranya ijazah, surat tanda tamat belajar, keterangan kelulusan yang dilegalisasi, daftar riwayat hidup, profil singkat, hingga rekam jejak bakal calon.

Berdasarkan keputusan itu, dokumen persyaratan capres-cawapres dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

KPU mengklaim telah melakukan uji konsekuensi dalam menetapkan informasi sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut.

Lantas, apa saja 16 jenis dokumen yang tak bisa dibuka ke publik oleh KPU? Berikut daftar lengkapnya:

1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU.

4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama limatahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar