Dalam Persidangan, KPU Akui Tak Serahkan Salinan Ijazah Jokowi ke ANRI
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta. (Detik)
law-justice.co - Didalam Persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui tidak memberikan salinan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang terlegalisir kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). KPU menilai ijazah memang bukan dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI.
Kabag Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Andi Bagus mengungkapkan hal tersebut saat menjadi saksi dalam persidangan sengketa informasi antara pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dengan ANRI berkaitan dengan ijazah Jokowi.
"Yang kami tahu dari sejumlah persyaratan dokumen calon (presiden) dalam peraturan KPU tidak diserahkan semuanya memang," ujar Andi Bagus dalam kesaksiannya di Kantor Komisi Informasi Pusat, Selasa (11/11/2025).
"Mohon izin kami tidak hapal, tapi yang jelas untuk konteks ijazah, itu tidak termasuk dokumen yang diserahkan KPU kepada ANRI," sambung Andi.
Andi menyinggung dua peraturan yakni Lampiran 1 Peraturan KPU Nomor 18 tahun 2013 dan Lampiran 1 Peraturan KPU 17 tahun 2016.
Kedua peraturan ini berkaitan dengan Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Fasilitatif Non Kepegawaian dan Non Keuangan Komisi Pemilihan Umum.
Andi menilai poin-poin dokumen yang masuk dalam retensi arsip ini tidak memuat salinan ijazah. Oleh karenanya KPU tidak menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada ANRI.
"Jadi tidak diserahkan itu dampak dari ijazah tidak masuk dalam kebijakan (arsip retensi PKPU)," tutur dia.
Adapun Andi mengaku tidak mengetahui alasan salinan ijazah tidak termasuk dalam dokumen yang diserahkan ke ANRI. Menurutnya, alasan terkait hal ini merupakan ranah pembuat kebijakan.
"Sebagaimana diketahui bahwa peraturan itu ditandatangani oleh Ketua KPU saat itu, sehingga alasan tidak masuknya ijazah ini ranah kebijakan," ujar dia.
Sebagai informasi, kehadiran KPU sebagai saksi dalam sidang sengketa informasi antara Bonatua Silalahi dan ANRI untuk mendalami keterangan yang sebelumnya disampaikan ANRI.
ANRI dalam persidangan sebelumnya mengaku mendapatkan 17 dokumen dari KPU namun tidak ada salinan ijazah calon Presiden.
ANRI mengaku tidak menguasai dokumen salinan ijazah Jokowi lantaran tidak menerima dokumen itu dari KPU. Dengan demikian, ANRI pun tidak bisa memperlihatkan dokumen itu kepada Bonatua.




Komentar