Nawaitu Redaksi
Tingkat Pengangguran Terus Naik, Pemerintah Bisa Buat Apa?
Pengangguran di Indonesia Mencapai 86 Persen atau Menyentuh 50 Juta Orang. (rri.co.id)
Tingkat Pengangguran di Indonesia kini bukan sekadar angka statistik. Ia telah menjelma menjadi kenyataan pahit yang dihadapi jutaan warga usia produktif yang kesulitan mencari pekerjaan tetap dan layak. Pada Triwulan I (Februari–Maret) 2025, tingkat pengangguran terbuka tercatat sebesar 4,76 % dari angkatan kerja, setara sekitar 7,28 juta orang. Jumlah angkatan kerja tercatat 153,05 juta orang, dengan penduduk yang bekerja sebanyak 145,77 juta orang, sehingga jumlah pengangguran sekitar 7,28 juta orang.
Di tengah himpitan ekonomi, naiknya harga kebutuhan pokok, serta ketidakpastian global, rakyat kecil dipaksa bertahan hidup dengan cara mereka sendiri membuka usaha mikro, merawat sebidang tanah warisan, hingga menabung sedikit demi sedikit untuk kebutuhan darurat.
Namun, alih-alih memberi ruang bernapas dan menciptakan lapangan kerja baru, pemerintah justru meluncurkan serangkaian kebijakan yang dinilai tidak peka terhadap situasi di lapangan. Mulai dari pemblokiran rekening “tidur”, penyitaan tanah yang dianggap tak produktif, larangan pembangunan rumah subsidi di sawah, hingga revisi aturan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya menimbulkan kekhawatiran bahwa negara tak lagi hadir sebagai pelindung rakyat kecil, melainkan sebagai pemantau yang siap menindak setiap bentuk “ketidakteraturan” dari warganya yang sedang berjuang hidup.
Benarkah kebijakan pemerintah saat ini tidak berpihak pada rakyat kecil di tengah krisis lapangan kerja?. Mengapa negara lebih sibuk menertibkan aset rakyat daripada menciptakan peluang kerja baru?. Mengapa pula kebijakan seperti ini telah menciptakan ketakutan ketimbang ketertiban?
Kebijakan Anti Rakyat ?
Jika kita menilik deretan kebijakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir, sulit rasanya untuk mengatakan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut benar-benar berpihak pada rakyat kecil apalagi dalam konteks krisis lapangan kerja yang kian memburuk. Ironisnya, di saat masyarakat lapisan bawah berjuang bertahan hidup dengan segala keterbatasan, negara justru hadir tidak sebagai penyokong, melainkan sebagai pengawas yang membebani.
Ambil contoh pemblokiran rekening yang tidak aktif atau disebut “dormant” selama 3 bulan. Alih-alih melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data dan transaksi ilegal, kebijakan ini justru menyasar orang-orang yang berusaha menabung secara pasif. Di kalangan masyarakat bawah, menyimpan uang dalam jumlah kecil dalam rekening adalah bentuk adaptasi bertahan mereka tidak memiliki instrumen investasi atau cadangan darurat. Tabungan itu sering kali ditujukan untuk biaya anak sekolah, berobat, atau modal usaha musiman.
Jika rekening tersebut tiba-tiba diblokir hanya karena tidak digunakan selama beberapa bulan, maka negara sejatinya telah menempatkan diri sebagai penghalang akses warga terhadap uang mereka sendiri. Proses pembukaan blokir yang berbelit dan lama hanya menambah penderitaan, seolah-olah rakyat kecil sedang dicurigai melakukan kejahatan hanya karena tidak punya cukup uang untuk “menghidupkan” rekeningnya.
Kebijakan lain yang juga dipersoalkan adalah rencana penyitaan tanah HGB atau HGU yang dianggap tidak produktif dalam jangka waktu dua tahun. Meski kebijakan ini tampak sah di atas kertas demi efisiensi penggunaan lahan, realitas sosial di lapangan tidak sesederhana itu. Banyak rakyat kecil, terutama di daerah, memiliki lahan warisan yang tidak langsung digarap karena keterbatasan modal, tenaga, atau mereka masih menunggu momen yang tepat untuk menjadikannya produktif.
Ketika negara mengambil alih tanah itu atas nama ketidaktergunaan, maka yang terjadi adalah bentuk perampasan legal yang mengabaikan realitas kesulitan ekonomi. Negara seharusnya hadir untuk memberi dukungan agar lahan bisa digarap melalui bantuan modal, pelatihan, atau akses pasar bukan malah menyita hak milik masyarakat dengan pendekatan sepihak.
Tak berhenti di situ, wacana dan penerapan pajak karbon juga turut memperburuk posisi rakyat kecil. Meskipun secara ideologis pajak karbon bertujuan mengurangi emisi dan menjaga lingkungan, efek riil di lapangan bisa sangat berat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka bukan pelaku utama industri polusi, namun tetap harus menanggung kenaikan harga listrik, BBM, dan pangan elemen-elemen dasar yang menjadi fondasi kelangsungan hidup mereka. Tanpa subsidi silang yang adil dan perlindungan langsung bagi warga miskin, pajak karbon justru menjadi beban tambahan di tengah daya beli yang sudah tergerus inflasi.
Jika pemerintah sungguh berpihak pada rakyat kecil, maka arah kebijakannya seharusnya bertumpu pada penciptaan peluang kerja, insentif ekonomi, dan perlindungan sosial yang nyata. Bukan malah menciptakan iklim ketakutan, di mana warga miskin tidak lagi merasa aman menyimpan uang, memiliki tanah, atau bahkan menggunakan energi. Dalam kondisi ekonomi yang serba sulit, rakyat tidak membutuhkan pendekatan pengawasan dan hukuman. Yang mereka butuhkan adalah kehadiran negara sebagai mitra yang memahami, bukan entitas yang hanya menertibkan.
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa banyak kebijakan pemerintah saat ini tidak relevan dalam menjawab tantangan utama yang dihadapi rakyat kecil: akses terhadap pekerjaan, jaminan ekonomi, dan kepastian atas aset yang mereka miliki. Dalam situasi seperti ini, keberpihakan pemerintah patut dipertanyakan bahkan dikhawatirkan telah bergeser dari fungsi utamanya sebagai pelindung rakyat menjadi sekadar regulator kepentingan administratif.
Berburu Aset Nganggur, Sementara Pengangguran Dibiarkan
Dalam situasi darurat seperti tingginya angka pengangguran yang terus membayangi, pertanyaan paling mendasar yang harus diajukan adalah: mengapa pemerintah tampak lebih sibuk menertibkan aset rakyat kecil daripada menciptakan peluang kerja yang sangat dibutuhkan?
Kebijakan pemblokiran rekening “nganggur”, penyitaan tanah yang dianggap tidak produktif, dan pelarangan pemanfaatan lahan persawahan untuk pembangunan rumah subsidi, jika ditinjau secara objektif, tampak seperti fokus pada penegakan aturan administratif semata. Padahal, rakyat yang terdampak adalah mereka yang sedang berjuang keras bertahan di tengah keterbatasan. Alih-alih mengalihkan perhatian dan energi pemerintah untuk memberdayakan masyarakat, membantu membuka lapangan pekerjaan, dan mendukung usaha mikro kecil menengah, negara justru menggunakan sebagian besar sumber dayanya untuk mengawasi, mengatur, bahkan menghukum.
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah pemerintah terlalu terjebak dalam paradigma birokrasi yang kaku dan formalistik? Apakah political will untuk menyelesaikan persoalan utama seperti pengangguran dan kemiskinan benar-benar kuat? Sayangnya, banyak indikator menunjukkan bahwa prioritas pembangunan lebih banyak diarahkan pada penertiban aset dan pengelolaan administrasi properti, ketimbang mengakselerasi penciptaan lapangan kerja baru yang nyata dan berdampak luas.
Ketimpangan fokus pembangunan ini menjadi ironi tersendiri. Di saat jutaan warga produktif merana karena tidak memiliki pekerjaan, alokasi anggaran dan kebijakan yang dihasilkan justru cenderung “menindak” rakyat kecil yang tidak mampu memenuhi standar produktivitas atau aktivitas administratif yang ditentukan. Misalnya, tanah warisan yang tidak digarap secara optimal bukan karena pemiliknya malas, tapi karena kendala modal dan akses pasar. Jika negara benar-benar peka, harusnya ia menyiapkan program bantuan produktivitas, bukan malah mengambil alih tanah tersebut.
Lebih jauh lagi, negara perlu introspeksi terhadap mekanisme perumusan kebijakan publik. Apakah para pengambil kebijakan memiliki pemahaman menyeluruh tentang realita sosial ekonomi masyarakat bawah? Ataukah mereka terlalu terfokus pada indikator administratif tanpa menyentuh akar masalah? Karena sesungguhnya, mengurusi rekening tidur dan tanah tidak produktif hanyalah upaya administratif yang tidak menyelesaikan problem fundamental: lapangan kerja.
Bila political will diarahkan untuk mengembangkan industri padat karya, memperkuat usaha mikro, dan mempermudah akses modal serta pelatihan kerja, maka beban pengangguran dapat berkurang secara signifikan. Namun, bila lebih banyak waktu dan energi digunakan untuk “menertibkan” aset rakyat, maka rakyat kecil semakin terjepit, dan angka pengangguran pun hanya akan menjadi cerita pilu yang tak kunjung usai.
Singkatnya, negara harus segera mengalihkan fokus dan energi dari sekadar pengawasan administratif ke pemberdayaan ekonomi nyata. Memprioritaskan penciptaan lapangan kerja baru jauh lebih penting dan berdampak daripada memburu aset yang dianggap “nganggur”. Hanya dengan demikian, negara bisa kembali berperan sebagai pelindung sekaligus pemberi harapan bagi rakyat kecil di tengah tantangan besar pengangguran yang sedang dihadapi.
Pemerintah Yang Menebar Ketakutan
Kebijakan pemerintah yang belakangan ini diberlakukan mulai dari pemblokiran rekening “tidur”, penyitaan tanah yang dianggap tidak produktif, hingga pembatasan pembangunan rumah subsidi tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi, tetapi juga menciptakan efek psikologis yang cukup serius di kalangan rakyat kecil. Alih-alih memberikan rasa aman dan ketertiban, kebijakan-kebijakan ini justru menimbulkan ketakutan mendalam yang berpotensi menggerogoti stabilitas sosial dan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Ketakutan ini muncul karena kebijakan tersebut mengancam ruang ekonomi yang selama ini menjadi sandaran hidup rakyat kecil. Menabung di bank, yang seharusnya menjadi upaya perlindungan finansial, kini malah menghadirkan risiko pemblokiran tanpa pemberitahuan memadai. Kepemilikan tanah, yang kerap kali menjadi satu-satunya modal bagi keluarga miskin atau petani kecil, dapat disita hanya karena dianggap “tidak produktif” dalam jangka waktu tertentu, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi pemiliknya. Bahkan, kebutuhan dasar seperti akses rumah subsidi pun terhambat karena larangan pembangunan di lahan persawahan, memperburuk ketidakpastian hidup rakyat kecil.
Dari sudut pandang keadilan sosial, situasi ini memperlihatkan bahwa negara mulai menggeser perannya dari pelindung dan pemberdaya menjadi pengawas yang represif. Teori keadilan distributif John Rawls menyatakan bahwa tata kelola sosial yang adil harus menguntungkan kelompok paling kurang beruntung dalam masyarakat.
Namun, kebijakan yang mengutamakan penertiban aset rakyat kecil tanpa memberi ruang bagi perlindungan dan pemberdayaan justru bertentangan dengan prinsip keadilan tersebut. Negara menjadi seolah-olah “pengawas” yang menempatkan rakyat sebagai objek yang harus diawasi dan dikendalikan, bukan subjek yang harus dilindungi dan diberdayakan untuk berkembang.
Lebih jauh, konsep Michel Foucault tentang “pengawasan dan kekuasaan” dapat menjelaskan bagaimana kebijakan ini menciptakan kondisi di mana rakyat kecil merasa terus-menerus diawasi dan dibatasi kebebasannya. Ketakutan akan tindakan negara seperti penyitaan aset atau pemblokiran rekening mendorong masyarakat untuk hidup dalam waspada dan membatasi aktivitas ekonomi mereka, yang pada akhirnya justru menghambat kreativitas, inisiatif, dan kemandirian ekonomi.
Efek psikologis dari kebijakan yang menimbulkan ketakutan ini sangat berbahaya, terutama di tengah situasi pengangguran tinggi dan tekanan ekonomi. Rasa takut kehilangan aset dan modal bisa menyebabkan warga menjadi enggan menabung atau berinvestasi dalam usaha mikro, sehingga roda perekonomian rakyat kecil menjadi tersendat. Ketakutan juga dapat menimbulkan stres berkepanjangan yang berdampak buruk pada kesehatan mental dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Ketika ketakutan menggantikan rasa aman, bukan ketertiban yang muncul melainkan ketidakpercayaan dan rasa terasing terhadap pemerintah. Ini adalah ironi besar di mana negara yang seharusnya menjadi pelindung dan pemberdaya rakyat kecil, justru menghadirkan ketidakpastian dan ketakutan yang kontraproduktif bagi kesejahteraan masyarakat.
Terkait dengan pemblokiran rekening “tidur”, kabarnya Presiden Prabowo telah memanggil kepala PPATK ke istana yang berujung pembatalan kebijakan tersebut. Sebuah langkah pembatalan yang baru terjadi setelah munculnya gelombang penolakan dan sumpah serapah dari rakyat yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut. Mungkin kalau tidak ada protes yang membahana kebijakan itu akan jalan terus.
Ke depan kiranya penting bagi pemerintah untuk merevisi pendekatan kebijakan dengan menempatkan rakyat kecil sebagai subjek pembangunan yang berhak mendapatkan perlindungan dan insentif, bukan sekadar objek pengawasan yang mudah disanksi. Hanya dengan begitu, ketertiban sosial yang sejati, berdasarkan rasa aman, keadilan, dan kepercayaan, dapat tercipta demi kemajuan bangsa secara menyeluruh.




Komentar