Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co
Analisis Hukum Beri Abolisi & Amnesti di Kasus Korupsi & Implikasinya
Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong & Amnesti ke Hasto. (Istimewa).
Sebagaimana diketahui, Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto resmi mengusulkan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Tom dan Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi. Pengumuman itu disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam sebagaimana dikutip law-justice.co (01/08/2025).
Pemberian amnesti dan abolisi tersebut telah memunculkan pendapat pro dan kontra. Mereka yang setuju seperti disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bahwa amnesti ini diusulkan berdasarkan kepentingan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pendapat senada disampaikan oleh Politikus PDI-P yang memuji langkah Prabowo sebagai tindakan “berani dan arif” yang menunjukkan komitmen untuk merajut persaudaraan nasional.
Sementara itu Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD juga menjadi salah satu tokoh yang mendukung keputusan ini. Ia menilai abolisi dan amnesti ini membuktikan adanya nuansa politik dalam kasus Tom Lembong dan Hasto, sejalan dengan “jeritan hati nurani masyarakat” bahwa hukum tidak boleh menjadi alat politik.
Menurut Mahfud, langkah Prabowo menunjukkan wewenang presiden untuk menghentikan praktik penyanderaan politik melalui rekayasa hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 dan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954.Patut dicatat disini bahwa Tom dan Hasto diduga menjadi korban “dendam politik” mantan Jokowi presiden yang berkuasa sebelumnya.
Sementara itu pihak yang kontra berpendapat bahwa seharusnya amnesty dan abolisi itu diberikan setelah ada keputusan pengadilan yang incraht (berkekuatan hukum tetap). Sehingga kebijakan pemberian amnesty dan abolisi oleh Presiden Prabowo dinilai sebagai bentuk intervensi politi ke bidang hukum.
Itulah sebabnya, pakar hukum Feri Amsari menilai hukum sedang dipermainkan. Dia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi sebagai konsekuensi dari peradilan politis."Hukum sedang dipermainkan. Kalau mau memaafkan Hasto dan Tom kenapa harus begini amat: drama di pengadilan dulu. Kenapa enggak sedari awal saja. Bukankah Kepolisian, Kejaksaan dan KPK di bawah Presiden," ujar Feri seperti dikutip law-justice, Jumat (1/8).
Sementara itu Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah `Castro` menyatakan keputusan Prabowo memberikan amnesti dan abolisi dalam perkara korupsi merupakan tindakan yang keliru dan harus dikritik. Menurut dia, alasan yang disampaikan pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang menyebut pemberian pengampunan terhadap Hasto dan Tom untuk menjaga persatuan adalah tidak beralasan. "Amnesti dan abolisi seolah-olah dijadikan alat kompromi politik," begitu katanya.
ANALISIS HUKUM
- Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi
Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden RI bukanlah tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum. Tindakan ini memiliki legitimasi konstitusional dan yuridis yang diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku, baik yang bersifat normatif dalam konstitusi, bersifat pengaturan melalui undang-undang, maupun berdasarkan prinsip-prinsip umum dalam sistem hukum pidana modern. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai dasar hukum yang melandasi pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia:
Pertama, Konstitusi Negara Republik Indonesia (UUD 1945 Pasal 14 Ayat (2)). Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa "Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat." Ketentuan ini merupakan fondasi utama yang memberikan kewenangan kepada Presiden sebagai kepala negara untuk memberikan pengampunan hukum dalam bentuk amnesti maupun abolisi.
Namun, kewenangan ini bukanlah hak prerogatif yang absolut karena dibatasi oleh keharusan untuk mendapatkan pertimbangan dari lembaga legislatif, yakni DPR. Artinya, dalam konteks negara demokrasi dan sistem checks and balances, Presiden tidak dapat serta-merta mengeluarkan keputusan pengampunan hukum tanpa melalui proses konstitusional yang melibatkan lembaga lain. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar keputusan tersebut tetap berada dalam kerangka akuntabilitas politik dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Kedua, Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Selain konstitusi, aturan pelaksanaan lebih lanjut mengenai pemberian amnesti dan abolisi tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Undang-undang ini menjadi dasar hukum administratif yang memberikan mekanisme bagi Presiden dalam menggunakan kewenangannya. Melalui regulasi ini, pemerintah diberikan instrumen hukum untuk mengatur bagaimana prosedur pemberian amnesti dan abolisi dilaksanakan, termasuk permohonan, pertimbangan, dan pengesahannya.
Namun, perlu dicatat bahwa undang-undang ini memiliki sejumlah kelemahan dalam konteks penerapannya di era sekarang, terutama karena tidak mengatur secara eksplisit jenis tindak pidana apa saja yang dapat atau tidak dapat diberikan pengampunan. Ketidakhadiran batasan tersebut membuka ruang tafsir yang luas, termasuk kemungkinan pemberian amnesti atau abolisi terhadap perkara yang tergolong extraordinary crime, seperti korupsi dan pelanggaran HAM berat. Kekosongan norma inilah yang kemudian menimbulkan perdebatan hukum dan etika ketika hak pengampunan tersebut digunakan untuk kasus-kasus kontroversial seperti yang menimpa Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.
Ketiga, Prinsip-Prinsip Umum dalam Hukum Pidana dan Negara Hukum. Selain mengacu pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pemberian amnesti dan abolisi juga harus dilihat dalam bingkai prinsip-prinsip fundamental dalam hukum pidana dan prinsip negara hukum (rechtsstaat). Dua prinsip utama yang perlu digarisbawahi adalah equality before the law dan due process of law.
Prinsip equality before the law mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa diskriminasi. Dalam konteks ini, pemberian pengampunan hukum kepada tokoh politik tertentu harus diuji apakah menyalahi prinsip kesetaraan hukum atau tidak. Jika pengampunan hanya diberikan kepada individu yang memiliki afiliasi politik tertentu tanpa alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hal itu berpotensi melanggar asas ini.
Sementara itu, due process of law adalah prinsip bahwa setiap proses hukum harus dijalankan secara adil, transparan, dan sesuai prosedur yang telah ditentukan oleh hukum. Dalam praktiknya, pemberian abolisi sebelum proses peradilan dijalankan secara tuntas dapat dianggap mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan melalui sistem peradilan pidana. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa proses hukum justru dipotong secara sepihak demi kepentingan politik atau kekuasaan.
Dengan demikian, dasar hukum pemberian amnesti dan abolisi di Indonesia memang kuat secara formil. Namun, penerapannya tidak boleh mengabaikan substansi dan nilai-nilai keadilan yang menjadi fondasi negara hukum. Oleh karena itu, dalam praktiknya, perlu kehati-hatian dan pertimbangan yang sangat matang agar wewenang konstitusional Presiden tidak disalahgunakan atau bahkan melukai kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
2. Telaah Kasus: Amnesti & Abolisi dalam Dugaan Korupsi
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menimbulkan berbagai pertanyaan mendasar dalam konteks hukum pidana dan tata negara, terutama mengingat keduanya sedang dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Kasus Hasto, misalnya, menimbulkan tanda tanya besar: apakah permintaan amnesti ini diajukan setelah proses peradilan berjalan secara tuntas dan menghasilkan putusan yang sah?
Jika belum ada proses peradilan secara penuh, maka pemberian amnesti bisa dianggap melompati tahapan hukum yang seharusnya ditempuh terlebih dahulu. Dalam prinsip hukum pidana, amnesti secara konvensional diberikan terhadap narapidana atau orang yang telah diputus bersalah, dan umumnya menyangkut kejahatan politik atau pelanggaran yang dianggap strategis untuk kepentingan nasional, bukan tindak pidana korupsi yang bersifat pribadi dan merugikan keuangan negara.
Sementara itu, usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong juga tidak luput dari sorotan. Abolisi merupakan penghentian proses hukum sebelum perkara diputus oleh pengadilan. Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan krusial adalah: apakah terdapat indikasi kuat bahwa proses penyidikan terhadap Tom merupakan hasil dari kriminalisasi atau penyalahgunaan hukum untuk kepentingan tertentu?
Jika tidak ada bukti yang cukup bahwa proses hukum terhadapnya merupakan bentuk rekayasa politik atau pelanggaran HAM, maka dasar pemberian abolisi menjadi lemah secara yuridis dan rawan digugat secara etika hukum. Dalam negara hukum yang sehat, penghentian perkara semacam ini tidak boleh dilakukan hanya karena kedekatan politik atau kekuasaan, tetapi harus didasarkan pada bukti nyata adanya penyimpangan dalam proses hukum.
Lebih dari itu, yang memperumit persoalan ini adalah sifat kejahatan yang dituduhkan kepada keduanya: korupsi. Korupsi diakui sebagai extraordinary crime kejahatan luar biasa karena dampaknya yang sistemik, merusak tatanan negara, dan menyengsarakan rakyat. Sebagai kejahatan luar biasa, penanganan kasus korupsi seharusnya menggunakan pendekatan zero tolerance, yakni tidak memberi ruang bagi kompromi, apalagi pengampunan yang berbasis pertimbangan politik.
Maka muncul pertanyaan besar: apakah amnesti dan abolisi terhadap dugaan kasus korupsi masih bisa dibenarkan, baik secara hukum maupun moral? Dalam kerangka negara hukum, menjawab pertanyaan ini bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan, akuntabilitas publik, dan integritas penegakan hukum itu sendiri.
Dengan demikian, apabila pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto dan Tom dilakukan tanpa argumentasi hukum yang memadai dan transparan, maka kebijakan tersebut sangat berisiko dianggap sebagai bentuk intervensi politik terhadap sistem peradilan. Hal ini bukan hanya berpotensi merusak supremasi hukum, tetapi juga bisa menciptakan preseden berbahaya di mana kejahatan luar biasa seperti korupsi bisa dinegosiasikan di luar jalur hukum demi stabilitas politik jangka pendek
3. Implikasi terhadap Supremasi Hukum
Pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus yang melibatkan dugaan korupsi oleh tokoh politik, seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, memiliki konsekuensi besar terhadap prinsip supremasi hukum di Indonesia. Supremasi hukum (rule of law) mengandung arti bahwa hukum harus menjadi panglima tertinggi dalam kehidupan bernegara, bukan dikendalikan atau diabaikan demi kepentingan politik sesaat. Dalam konteks ini, dampak dari pemberian pengampunan hukum oleh Presiden dapat mengarah pada dua sisi: positif dan negatif, tergantung pada alasan, konteks, dan transparansi pelaksanaannya.
Dari sisi positif, apabila pemberian amnesti dan abolisi dilakukan berdasarkan alasan yang kuat dan didukung oleh prosedur yang terbuka serta akuntabel, maka tindakan ini justru dapat memperkuat integritas sistem hukum. Misalnya, apabila proses hukum terhadap seseorang terbukti sarat dengan rekayasa politik, maka penghentian proses hukum melalui mekanisme konstitusional dapat mencegah terjadinya kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi.
Hal ini juga menjadi semacam koreksi politik terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, pengampunan yang diberikan dengan alasan objektif dan dibuka kepada publik justru menunjukkan bahwa hukum tidak bersifat kaku, tetapi dapat diimbangi oleh kebijakan politik yang berpihak pada keadilan substantif dan perlindungan hak warga negara.
Namun di sisi lain, jika pemberian amnesti dan abolisi digunakan secara serampangan, didasarkan pada kepentingan politik jangka pendek, dan tidak didukung oleh argumen hukum yang rasional, maka tindakan tersebut justru dapat meruntuhkan fondasi supremasi hukum. Implikasi negatifnya sangat serius. Pertama, keputusan semacam ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, karena menimbulkan kesan bahwa proses hukum bisa dibatalkan sewaktu-waktu oleh kekuasaan tanpa akuntabilitas.
Kedua, hal ini membuka ruang impunitas, terutama bagi kalangan elite politik yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan, menciptakan ketimpangan perlakuan hukum antara warga biasa dan pejabat negara. Ketiga, tindakan ini mencederai prinsip dasar "equality before the law", yakni bahwa semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa kecuali.
Yang paling membahayakan, dalam jangka panjang, pemberian amnesti dan abolisi tanpa landasan etika dan hukum yang kuat dapat mendorong persepsi publik bahwa hukum bisa ‘dibelokkan’ atau dinegosiasikan oleh mereka yang berkuasa. Jika ini terus terjadi, maka bukan hanya supremasi hukum yang terkikis, tetapi juga legitimasi moral negara sebagai pelindung keadilan. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian ekstrem dalam menggunakan instrumen pengampunan ini agar tidak menjadi alat politik, melainkan tetap dalam kerangka keadilan hukum yang objektif dan transparan.
4. Kritik Terhadap Pemberian Amnesti dan Abolisi dalam Kasus Tom dan Hasto
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong tidak luput dari kritik tajam berbagai pihak, terutama dari kalangan akademisi, aktivis hukum, dan sebagian masyarakat sipil. Kritik-kritik ini pada umumnya berangkat dari keprihatinan terhadap melemahnya prinsip-prinsip dasar dalam negara hukum, khususnya soal transparansi, akuntabilitas, dan keseimbangan kekuasaan. Kebijakan pengampunan hukum yang dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi seperti ini dinilai tidak hanya berisiko mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum di masa depan.
Salah satu kritik utama adalah soal kurangnya transparansi dalam pengambilan keputusan. Alasan yang dikemukakan pemerintah yakni demi menjaga “persatuan nasional” dinilai terlalu normatif, kabur, dan mengandung muatan politis yang tinggi.
Tanpa penjelasan konkret mengenai bagaimana persatuan nasional akan terancam jika proses hukum tetap berjalan, alasan ini terkesan sebagai dalih yang disusun untuk membenarkan intervensi terhadap proses peradilan. Akibatnya, publik sulit untuk memahami apa sesungguhnya urgensi di balik keputusan tersebut, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa pengampunan ini hanyalah bentuk kompromi kekuasaan untuk meredam tekanan politik atau menjaga kepentingan koalisi tertentu.
Selain itu, tidak adanya kajian yuridis yang disampaikan secara terbuka ke publik menjadi sorotan serius. Hingga kini, belum pernah dipublikasikan secara resmi analisis hukum, telaah akademik, atau pendapat ahli yang menyatakan bahwa kasus yang menjerat kedua tokoh tersebut memang layak untuk diberi pengampunan berdasarkan aspek hukum, bukan semata pertimbangan politik.
Padahal, dalam sistem demokrasi modern, kebijakan yang berdampak langsung pada prinsip keadilan dan integritas hukum seharusnya dilandasi argumentasi hukum yang kuat dan dapat diuji secara publik. Ketiadaan ini justru menimbulkan kesan bahwa keputusan tersebut diambil secara elitis dan tertutup, bertentangan dengan semangat transparansi dan partisipasi publik.
Lebih jauh, kebijakan ini juga dinilai berpotensi melanggar prinsip check and balances antar cabang kekuasaan negara. Dalam teori trias politica, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus saling mengawasi dan membatasi satu sama lain demi mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Namun dalam kasus ini, Presiden sebagai kepala eksekutif justru mengambil langkah yang menginterupsi proses hukum yang masih berjalan atau belum mencapai putusan final.
Bila lembaga legislatif dan Mahkamah Agung tidak memberikan koreksi atau pertimbangan secara objektif, maka keseimbangan kekuasaan bisa runtuh, menjadikan kekuasaan Presiden tampak absolut dalam memutuskan nasib hukum seseorang.
Dengan latar belakang kritik-kritik tersebut, maka wajar jika banyak kalangan mempertanyakan motif dan legalitas substantif dari keputusan pemberian amnesti dan abolisi ini. Jika tidak dijelaskan dan dijustifikasi secara hukum dan moral, keputusan ini dapat memperkuat persepsi bahwa hukum mudah dibengkokkan oleh kekuasaan dan bahwa kepentingan politik memiliki posisi lebih tinggi daripada keadilan. Hal ini tentu sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
5. Rekomendasi: Menjaga Integritas Hukum dan Demokrasi dalam Pemberian Amnesti dan Abolisi
Mengingat besarnya implikasi hukum, politik, dan etika dari pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, diperlukan serangkaian langkah korektif dan preventif agar mekanisme pengampunan tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kekuasaan. Rekomendasi berikut ditujukan untuk memastikan bahwa proses pemberian amnesti dan abolisi tetap berada dalam kerangka hukum yang adil, transparan, serta menjunjung prinsip negara hukum dan demokrasi yang sehat.
Pertama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung (MA) sebagai pihak yang memiliki peran konstitusional dalam proses ini harus secara aktif meminta dan menilai penjelasan serta kajian hukum resmi dari Presiden atau pemerintah terkait. Pertimbangan yang diberikan oleh DPR tidak boleh bersifat formalitas administratif semata, melainkan harus didasarkan pada analisis mendalam mengenai aspek yuridis, fakta hukum, serta urgensi kebijakan tersebut. Begitu pula dengan Mahkamah Agung, meskipun hanya memberikan nasihat, lembaga ini memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa keputusan pengampunan tidak mencederai tatanan hukum dan keadilan.
Kedua, pemerintah berkewajiban untuk membuka argumentasi dan justifikasi yuridis-politik secara publik. Langkah ini penting guna menciptakan kepercayaan masyarakat bahwa keputusan yang diambil bukan merupakan bentuk kompromi politik atau upaya perlindungan terhadap elite tertentu. Transparansi dalam bentuk dokumen kajian, pendapat ahli, hingga kronologi hukum dan politik yang mendasari keputusan amnesti dan abolisi harus dipublikasikan dan dikomunikasikan secara terbuka. Di era demokrasi modern, legitimasi suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh prosedur formal, tetapi juga oleh keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam proses pengambilan keputusan.
Ketiga, untuk mencegah terulangnya polemik serupa di masa depan, perlu dilakukan penguatan regulasi terkait amnesti dan abolisi. Salah satunya adalah dengan membatasi jenis tindak pidana yang dapat diberikan pengampunan, khususnya untuk kejahatan luar biasa seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika.
Selain itu, prosedur pemberian amnesti dan abolisi harus diperjelas, mulai dari syarat substantif, tahapan proses hukum yang harus dilalui terlebih dahulu, hingga keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam bentuk partisipasi publik yang bermakna. Pembaruan terhadap Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 menjadi sangat mendesak agar mekanisme ini sesuai dengan prinsip-prinsip hukum modern dan dinamika demokrasi kontemporer.
Dengan mengadopsi rekomendasi-rekomendasi ini, negara tidak hanya menjaga marwah hukum, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi yang berkeadilan. Pengampunan harus dilihat sebagai instrumen hukum-politik yang luar biasa, bukan sebagai alat transaksional kekuasaan.




Komentar